“Dugaan Penyelewengan dan Pembungkaman Pers: Saatnya Hukum Bertindak”

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | TribuneIndonesia.com

Senin, 2 Juni 2025
Pernyataan kontroversial Haryono Al-Singkili, oknum Ketua BPG Kampong Bangun Sari, dalam grup WhatsApp Pemerhati Longkib, menuai kecaman publik. Komentarnya yang dinilai anti-kritik menjadi sorotan, mencerminkan kekhawatiran dan ketidakpuasan masyarakat terhadap kepemimpinannya.

Dugaan hubungan keluarga antara Haryono dan Penjabat (Pj) Kepala Kampong Bangun Sari saat ini, Abu Talha—yang disebut sebagai adik iparnya—memunculkan pertanyaan publik. Apakah relasi kekeluargaan ini mempengaruhi objektivitas dan keputusan dalam pengelolaan desa? Kecurigaan akan penyelewengan dana desa dan upaya menghalangi tugas jurnalistik pun semakin menguat.

Investigasi Mendesak

Tuduhan tersebut menimbulkan urgensi akan investigasi objektif dan menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum, baik dari Tipikor Polres Subulussalam maupun Kejaksaan Negeri Subulussalam. Pemeriksaan terhadap Haryono selaku Ketua BPG dan mantan Kepala Desa Bangun Sari diperlukan untuk mengungkap kebenaran serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Pers Tidak Boleh Dibungkam

“Tidak!” tegas Syahbudin Padang, anggota FW Fast Respon Counter Polri Nusantara sekaligus Pimred media Detikaceh.com, Singkilbetuah.com, dan 1Kabar.com.
Ia menyatakan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang tidak dapat ditawar. “Kemerdekaan pers harus dijaga dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi. Jurnalis tidak boleh dihalangi dalam menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejar Potensi Penerimaan Pajak Daerah Dari Kunjungan Wisatawan BPKK Serahkan 10.000 Lembar Tiket Ke Pengelola Wisata Bur Telege

Menurutnya, pers adalah pilar keempat demokrasi, berfungsi sebagai pengawas sosial yang kritis terhadap jalannya pemerintahan. “Kemerdekaan pers berarti kebebasan berekspresi, berpendapat, dan menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut. Jika itu dikekang, maka yang dirampas bukan hanya suara pers, tapi juga hak-hak dasar rakyat,” tambahnya.

UU No. 40 Tahun 1999 Harus Ditegakkan

Syahbudin juga menegaskan bahwa Kemerdekaan Pers telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, yang menjadi dasar hukum kuat bagi insan pers untuk bekerja secara independen dan profesional. Pers yang merdeka adalah tameng rakyat terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan dan kekuatan uang.

“FW Fast Respon Counter Polri Nusantara akan terus menjadi garda terdepan membela insan pers dari segala bentuk ketidakadilan. Jika ada pihak yang mencoba mengebiri kemerdekaan pers, satu kata: Lawan!” tegasnya.

Ajakan Kolaboratif

Di akhir pernyataannya, Syahbudin mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan perangkat desa, untuk membuka ruang kolaborasi dengan insan pers. “Transparansi publik hanya dapat terwujud jika ada sinergi antara pemerintah dan media. Jangan musuhi pers—ajak mereka membangun, bukan membungkam,” pungkasnya.

Redaksi: Tim FW Fast Respon Counter Polri Nusantara
Narahubung: Mr. Padank

 

Berita Terkait

Ada Apa dengan Disdikpora Pandeglang? Sekdis, Kabid, dan Kasi Bungkam Saat Disorot Soal Dugaan Proyek Asal Jadi di SDN Sukawaris 2
Desa Sukamulya Memanas! Kepala Desa Diduga Alergi Pers, GOWI Desak Audit Wi-Fi dan Katapang Ratusan Juta Rupiah
Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak
Kembangkan Desa Pinge lewat Story Telling Prodi S3 Bisnis Pariwisata PNB Gelar ICS
Jalan Menuju SD Negeri Batu Dua Ratus Aceh Tenggara Sangat Memprihatinkan
Skandal Aset Desa Cikuya: Dua Randis Raib, Sekdes Menghilang, Publik Minta Audit Total
Dirkrimsus Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi Peran PPNS, Dan Penyidik Polri Dalam Penegakan Hukum Yang Presisi
Putri Wartawati 1Kabar.com Bireuen Tembus Olimpiade Nasional O2SN
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 13:27

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 08:07

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25

4 Pelaksana Pekerjaan Pelayanan Kesehatan TA.2024 masih ada yang belum menyelesaikan Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Sabtu, 1 November 2025 - 06:47

Pelantikan Dewan Hakim MTQ Provinsi Aceh ke-37 Resmi Digelar di Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:39

Wabup: Digitalisasi Keuangan Langkah Penting Perkuat Tata Kelola Fiskal

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:33

BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:27

DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x