Dugaan Kwitansi Bodong di RSUD Aulia, GOWI: Jangan Permainkan Hak Rakyat Kecil

- Editor

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 04:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Ramainya pemberitaan dugaan adanya “kwitansi bodong” di RSUD Aulia Pandeglang semakin memicu sorotan publik. Setelah berbagai organisasi wartawan menyoroti kasus ini, kini Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) Banten, yang beranggotakan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, turut mengeluarkan pernyataan keras.

Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Pandeglang, menyatakan apresiasi atas kinerja tenaga medis RSUD Aulia yang sudah melayani pasien sesuai prosedur medis. Namun, ia menyoroti keras lemahnya sistem administrasi yang justru menodai kepercayaan publik.

“Kami akui, tenaga medis RSUD Aulia sudah bekerja profesional sejak pasien atas nama Kasa masuk IGD hingga terdata sebagai peserta BPJS aktif. Namun persoalan serius muncul saat pasien memutuskan pulang paksa. Sesuai aturan, pasien pulang paksa memang dikenakan biaya umum. Tapi yang sangat fatal adalah bukti kwitansi yang diberikan justru tidak sah secara administrasi—tidak ada nama jelas petugas, tanpa tanda tangan, dan tanpa stempel resmi RSUD,” tegas Jaka.

Menurutnya, masalah ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan mencoreng kredibilitas manajemen rumah sakit.

“Kalau kwitansi saja tidak jelas, bagaimana masyarakat bisa percaya? Ini soal akuntabilitas lembaga publik. Rumah sakit bukan warung kopi, semua dokumen harus resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Baca Juga:  APBK Aceh Tenggara 2025 Jebol Lagi, Defisit Rp41,3 Miliar!

Jaka mengingatkan bahwa aturan hukum sudah jelas mengatur kewajiban rumah sakit. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan pelayanan harus profesional dan transparan. Sementara UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Pasal 23, mewajibkan setiap konsumen mendapatkan bukti transaksi yang sah, jelas, dan dilindungi hukum.

“Artinya, kwitansi tanpa stempel dan tanda tangan adalah bentuk pelanggaran serius. Jika hal ini dibiarkan, wajar bila muncul dugaan maladministrasi bahkan potensi penyalahgunaan wewenang,” ujar Jaka menohok.

Sementara itu, Ketua GWI, Reaynold Kurniawan, mendesak pihak manajemen RSUD Aulia untuk segera melakukan pembenahan total.

“Jangan main-main dengan hak masyarakat kecil. Jika administrasi selevel kwitansi saja amburadul, bagaimana masyarakat bisa yakin soal transparansi anggaran rumah sakit? Kami minta Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan turun tangan, jangan hanya diam. Publik butuh jawaban yang jelas,” desaknya.

GOWI Banten menegaskan, kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi serius bagi RSUD Aulia. Transparansi administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang menyangkut kepercayaan publik.

“Pelayanan kesehatan adalah hak rakyat, sementara transparansi adalah kewajiban rumah sakit. Jangan biarkan rakyat kecil jadi korban lemahnya sistem. Kepercayaan masyarakat harus dipulihkan segera,” pungkas Jaka.” (Tim/red)

Berita Terkait

KEBAKARAN HANGUSKAN 5 RUMAH DI SIMPANG LIMA DESA SINABANG KABUPATEN SIMEULUE
Desak Copot Direksi Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Front Pemuda Kalimantan & Sumatera ‘Segel’ Kantor PLN Pusat
Terkait Kasus Silmy Karim Nyoman Parta Minta Sistem Visa Diperketat, Desak Oknum Imigrasi di Bali Dibersihkan
Tersengat Arus Listrik Saat Perbaiki Atap, Warga Batang Kuis Meninggal Dunia
Penuh Nostalgia : Ratusan Alumni Under 1990 Tahun 2026 Gelar Reuni Akbar Part 3 di Pantai Busung Indah Teupah Tengah
67 Nama Pejabat Eselon III dan IV Pemko Langsa Dirotasi, Wali Kota Lakukan Perombakan Besar Birokrasi
Membanggakan! 9 Siswa SMA Negeri Unggul Aceh Timur Lulus Program Bina Talenta Indonesia 2026, 4 Siswi Tempah Diri di Politeknik Manufaktur Bandung
Panitia Reuni Akbar Under 90 Tahun 2026 Salurkan Santunan ke 15 Anak Yatim di Desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah*
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:39

GRPK Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke MA dan Komisi Yudisial

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:45

Khitanan Massal 55 Anak Perkuat Kepedulian Sosial Pesantren

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:33

GRPK Soroti Pemberitaan Sentilan Bupati Deli Serdang, Tegaskan Pemahaman Anggaran Daerah Harus Utuh

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:03

ASPRUMNAS Sumut Kawal 3 Juta Rumah, Bongkar Modus “Lab di Balik Meja” Proyek MBR

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:29

Rumah Datok Ong Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Tiga Lembaga Apresiasi Bupati Deli Serdang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59

PC HIMMAH Medan Minta Isu Rico Waas Disikapi Objektif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:46

KONI Batu Bara Matangkan Kekuatan Atlet Menuju PORPROVSU 2026, Targetkan Prestasi Kompetitif di Medan

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:45

Mora Harahap Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketum BM PAN 2026–2031, Usung Konsolidasi Nasional dan Regenerasi Progresif

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Asri Ludin Percepat Program Rumah Layak Huni, Sertifikat dan PBB Gratis Ikut Disiapkan

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:07

Pemerintahan dan Berita Daerah

303 Pramuka Deli Serdang Siap Ukir Prestasi di Jambore Daerah Sumut XI

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x