BINJAI | TribuneIndonesia.com Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tim Satresnarkoba berhasil meringkus sepasang suami istri yang diduga kuat sebagai bandar sabu, dalam sebuah penyergapan dramatis yang berlangsung pada Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kedua pelaku yang diamankan adalah pria berinisial TH (38), seorang pekerja swasta, dan istrinya PP (32), ibu rumah tangga. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, dan dilakukan oleh tim opsnal di bawah komando IPTU Alex Parasibu, SH, setelah menerima informasi akurat tentang transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Aksi Kejar dan Tembakan Senjata Api
Berdasarkan informasi awal, tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai. Saat itu, petugas melihat satu unit sepeda motor yang melawan arus, dikendarai oleh seorang pria berboncengan dengan seorang wanita. Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas mulai membuntuti mereka dengan jarak aman.
Sesampainya di sebuah rumah kosong, sepeda motor berhenti. Sang wanita turun dengan membawa satu kantong plastik berwarna biru dan menuju ke sisi rumah. Sementara itu, pria yang mengendarai motor terlihat mencoba bersembunyi dan menggenggam sebuah benda menyerupai senjata api rakitan berwarna hitam.
Saat penyergapan dilakukan, pelaku pria sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata ke arah petugas, namun peluru tidak mengenai sasaran. Tanpa menunggu lama, petugas berhasil melumpuhkan dan menangkap keduanya.
Barang Bukti dan Identitas Pelaku
Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar, yakni.
1 bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu seberat sekitar 1.000 gram
1 plastik asoi warna biru
1 unit HP Samsung putih
1 unit HP Samsung hijau tosca
1 pucuk senjata api rakitan warna hitam
1 buah selongsong peluru
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dove-putih, nomor polisi BK 5820 ALC
Saat diinterogasi, TH dan PP mengaku sebagai pasangan suami istri yang berdomisili di Jalan Bromo Gang Keluarga No. 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Binjai beserta seluruh barang bukti. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen Polres Binjai dalam perang melawan narkotika.
“Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas habis peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan bandar. Tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap pelaku narkotika,” tegas AKP Junaidi.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus bekerja keras dalam menjaga Kota Binjai dari ancaman narkoba. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Ilham TribuneIndonesia.com












