Dokumen Cacat, Pemenang Sah? Integritas Tender yang Dipertaruhkan”

- Editor

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndoneaia.com

Proses tender proyek pemerintah seharusnya menjadi ruang bagi transparansi, keadilan, dan kompetisi sehat antar perusahaan. Namun, praktik di lapangan kerap meninggalkan tanda tanya besar. Salah satunya terjadi pada tender pembangunan tanggul dan pengamanan tebing Sungai Tamiang, dengan jumblah pagu 4.540.000.000, yang bersumber dari dana APBA.

Tercatat ada 12 perusahaan yang ikut bersaing dalam tender tersebut. Namun, kejanggalan muncul ketika salah satu perusahaan ditetapkan sebagai pemenang meski dokumen administrasinya tidak lengkap. Perusahaan tersebut hanya mengunggah dokumen penawaran tanpa dukungan alat maupun Surat Keterangan Keahlian (SKK), yang sejatinya menjadi syarat utama.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin perusahaan dengan berkas tak lengkap bisa lolos evaluasi? Lebih jauh, bagaimana mereka bisa hadir dalam pembuktian tanpa dokumen asli yang diminta? Keanehan ini menimbulkan dugaan adanya “rekayasa” atau keberpihakan dalam proses penilaian panitia tender diduga apa permainan keterlibatan oknum tipikor polda aceh dalam proses terder tersebut masyarakat meminta kepada kejati dan KPK untuk mengusun tuntas tender tersebut karna ada.

Sebelas perusahaan lain yang ikut serta tentu merasa dirugikan. Mereka telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, namun justru tersisih. Situasi ini jelas mencederai semangat persaingan sehat yang menjadi roh utama mekanisme tender proyek pemerintah.

Lebih parah lagi, kasus ini memunculkan kekhawatiran bahwa sistem tender hanya dijadikan formalitas. Jika benar demikian, maka pemenang proyek bukan ditentukan oleh kualitas dan kelayakan, melainkan oleh kepentingan “di balik layar” (atau yg biasa disebut asal cocok tolak persen semua bisa di atur)nah ini dia yang merugikan banyak pihak.

Dalam konteks pembangunan, praktik semacam ini berpotensi membawa dampak serius. Proyek bernilai besar seperti pembangunan tanggul dan pengamanan tebing sungai krung tamiang dan ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Jika dikerjakan perusahaan yang tidak kompeten, risiko kerusakan atau kegagalan konstruksi akan sangat besar, dan rakyatlah yang menanggung akibatnya.

Baca Juga:  Mukhlis Takabeya Bupati Bireuen Selesai Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang

Selain itu, jika panitia benar-benar meloloskan perusahaan dengan dokumen cacat, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Aturan pengadaan barang dan jasa jelas mengatur kewajiban melampirkan dokumen asli, termasuk dukungan alat dan SKK. Mengabaikan aturan ini sama saja dengan membuka pintu lebar-lebar bagi praktik kecurangan.

Masyarakat tentu berharap panitia tender bersikap netral, profesional, dan tidak berpihak pada satu perusahaan tertentu. Netralitas panitia adalah kunci untuk menjaga marwah proses pengadaan, serta memastikan proyek benar-benar dikerjakan oleh pihak yang layak dan berpengalaman.

Lebih jauh, aparat penegak hukum harus ikut mengawasi. Dugaan keberpihakan atau permainan dalam tender proyek publik tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan, praktik “persenan gelap” akan semakin mengakar, merusak tatanan hukum, dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Tender bukan sekadar urusan teknis administrasi. Ia adalah amanah untuk mengelola uang rakyat secara benar, jujur, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah dalam APBA adalah hasil jerih payah masyarakat, sehingga penggunaannya wajib diawasi dengan ketat.

Keanehan dalam tender di banda Aceh ini seharusnya menjadi alarm keras. Panitia dan pihak terkait perlu memberi penjelasan transparan agar keraguan publik bisa terjawab. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk yang menggerus integritas sistem pengadaan di daerah.

Pada akhirnya, pembangunan hanya akan bermakna jika dikerjakan dengan hati yang bersih dan aturan yang ditegakkan. Jika aturan bisa ditabrak demi keuntungan segelintir orang, maka bukan hanya proyek yang gagal, tetapi juga kepercayaan rakyat yang hancur.

Simber : Hamdan

Berita Terkait

Judul Sensasional “Bupati Rasa Debt Collector” Media Jangan Jadi Kompor Konflik
Kritik Bukan Kejahatan, Mengapa Pemerintah Harus Belajar Mendengar Pers
Mawar Kecil Jadi Korban Kebiadaban di Batang Kuis
Kejari Pidie Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Bimtek Desa: Proyek Pemangku Kepentingan yang Membebani, Bukan Solusi
Langkah Tegas Mabes Polri: Melindungi Jurnalis, Mengingatkan Pers Jangan Jadi Penyalahguna Kebebasan
Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh
Dukun Kejam Habisi Nyawa, Hendak Perkosa Anak Korban
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:00

Jumat Curhat Polres Pidie Jaya, Dorong Edukasi dan Kolaborasi Cegah Karhutla

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:59

Kapolda Lampung Sampaikan Bela Sungkawa, Personel Polda dan Masyarakat Gelar Sholat Gaib

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:22

Babinsa Posramil Peusangan Siblah Krueng Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:20

Babinsa Koramil 02/Samalanga Gelar Kegiatan Wanwil di SMPN 1 Samalanga.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:17

Babinsa Posramil Peulimbang Gelar Coffee Morning Bahas Persiapan Maulid 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:14

Babinsa Koramil 09/Makmur Pererat Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:12

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Berikan Materi PBB di SMPN 1 Jeunieb.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:11

Babinsa Koramil 05/Juli Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan Desa Pante Baro.

Berita Terbaru

Headline news

Air Mata Persaudaraan untuk Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:44

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x