Dokumen Cacat, Pemenang Sah? Integritas Tender yang Dipertaruhkan”

- Editor

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndoneaia.com

Proses tender proyek pemerintah seharusnya menjadi ruang bagi transparansi, keadilan, dan kompetisi sehat antar perusahaan. Namun, praktik di lapangan kerap meninggalkan tanda tanya besar. Salah satunya terjadi pada tender pembangunan tanggul dan pengamanan tebing Sungai Tamiang, dengan jumblah pagu 4.540.000.000, yang bersumber dari dana APBA.

Tercatat ada 12 perusahaan yang ikut bersaing dalam tender tersebut. Namun, kejanggalan muncul ketika salah satu perusahaan ditetapkan sebagai pemenang meski dokumen administrasinya tidak lengkap. Perusahaan tersebut hanya mengunggah dokumen penawaran tanpa dukungan alat maupun Surat Keterangan Keahlian (SKK), yang sejatinya menjadi syarat utama.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin perusahaan dengan berkas tak lengkap bisa lolos evaluasi? Lebih jauh, bagaimana mereka bisa hadir dalam pembuktian tanpa dokumen asli yang diminta? Keanehan ini menimbulkan dugaan adanya “rekayasa” atau keberpihakan dalam proses penilaian panitia tender diduga apa permainan keterlibatan oknum tipikor polda aceh dalam proses terder tersebut masyarakat meminta kepada kejati dan KPK untuk mengusun tuntas tender tersebut karna ada.

Sebelas perusahaan lain yang ikut serta tentu merasa dirugikan. Mereka telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, namun justru tersisih. Situasi ini jelas mencederai semangat persaingan sehat yang menjadi roh utama mekanisme tender proyek pemerintah.

Lebih parah lagi, kasus ini memunculkan kekhawatiran bahwa sistem tender hanya dijadikan formalitas. Jika benar demikian, maka pemenang proyek bukan ditentukan oleh kualitas dan kelayakan, melainkan oleh kepentingan “di balik layar” (atau yg biasa disebut asal cocok tolak persen semua bisa di atur)nah ini dia yang merugikan banyak pihak.

Dalam konteks pembangunan, praktik semacam ini berpotensi membawa dampak serius. Proyek bernilai besar seperti pembangunan tanggul dan pengamanan tebing sungai krung tamiang dan ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Jika dikerjakan perusahaan yang tidak kompeten, risiko kerusakan atau kegagalan konstruksi akan sangat besar, dan rakyatlah yang menanggung akibatnya.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Kerahkan Alat Berat untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur.

Selain itu, jika panitia benar-benar meloloskan perusahaan dengan dokumen cacat, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Aturan pengadaan barang dan jasa jelas mengatur kewajiban melampirkan dokumen asli, termasuk dukungan alat dan SKK. Mengabaikan aturan ini sama saja dengan membuka pintu lebar-lebar bagi praktik kecurangan.

Masyarakat tentu berharap panitia tender bersikap netral, profesional, dan tidak berpihak pada satu perusahaan tertentu. Netralitas panitia adalah kunci untuk menjaga marwah proses pengadaan, serta memastikan proyek benar-benar dikerjakan oleh pihak yang layak dan berpengalaman.

Lebih jauh, aparat penegak hukum harus ikut mengawasi. Dugaan keberpihakan atau permainan dalam tender proyek publik tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan, praktik “persenan gelap” akan semakin mengakar, merusak tatanan hukum, dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Tender bukan sekadar urusan teknis administrasi. Ia adalah amanah untuk mengelola uang rakyat secara benar, jujur, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah dalam APBA adalah hasil jerih payah masyarakat, sehingga penggunaannya wajib diawasi dengan ketat.

Keanehan dalam tender di banda Aceh ini seharusnya menjadi alarm keras. Panitia dan pihak terkait perlu memberi penjelasan transparan agar keraguan publik bisa terjawab. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk yang menggerus integritas sistem pengadaan di daerah.

Pada akhirnya, pembangunan hanya akan bermakna jika dikerjakan dengan hati yang bersih dan aturan yang ditegakkan. Jika aturan bisa ditabrak demi keuntungan segelintir orang, maka bukan hanya proyek yang gagal, tetapi juga kepercayaan rakyat yang hancur.

Simber : Hamdan

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Infrastuktur maju, daerah tumbuh. Pemimpin dituntut fokus, transparan, dan konsisten
Seruan Aksi Menguat, Mahasiswa Kepung DLH Deli Serdang, Gaungkan #ReformasiPolri
Dari Keraguan ke Kepercayaan: Suara Warga Mengantar RSU Cut Mutia Menjadi Pilihan Utama di Langsa
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Menjaga Marwah Profesi: Jurnalis Harus Tepat Memahami Istilah dan Fungsi Kerja
Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:21

Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kesepakatan Besar Warga dan Developer, Jalan Diperbaiki, Lingkungan Ditata

Selasa, 10 Feb 2026 - 02:30

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x