Dituntut 2 Tahun Penjara, Nina Wati Terbukti Tipu Rp1,35 Miliar Lewat Modus Masuk TNI-Polri

- Editor

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli menuntut terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus penipuan bermodus penerimaan Calon Siswa (Casis) TNI dan Polri, yang merugikan korban hingga Rp1,35 miliar.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada terdakwa Nina Wati, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Surya Siregar saat membacakan tuntutan di PN Lubuk Pakam, Kamis (22/05/2025).

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Korban, Afnir alias Menir, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa, dengan iming-iming anaknya bisa lolos seleksi Bintara Polri melalui jalur khusus.

Janji Jalur Sisipan dan Akpol

Kasus ini bermula pada Maret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi Bintara Polri. Pada Juli 2023, Ipda Supriadi—anggota Polri aktif—menawarkan “jalan pintas” melalui jalur sisipan. Korban pun menyerahkan dana awal sebesar Rp500 juta dalam pertemuan yang turut dihadiri Nina Wati di kediamannya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas dan Lurah Jimbaran Gelar Sidak, 52 Pekerja Proyek Diperiksa

Tak hanya itu, terdakwa kembali meminta dana tambahan antara September hingga November 2023, mengklaim ada kursi kosong di Akademi Kepolisian (Akpol) karena calon siswa lain gugur akibat kecelakaan. Korban akhirnya merugi total Rp1,35 miliar.

Fakta Meringankan dan Memberatkan

JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah kerugian besar yang dialami korban, ketidakberhasilan terdakwa berdamai, serta keresahan yang timbul di masyarakat. Namun, terdakwa dinilai kooperatif, sopan selama sidang, mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp500 juta, serta merupakan tulang punggung keluarga dengan 12 anak dan tengah mengidap penyakit serius.

Keterlibatan Oknum Polisi

Supriadi, yang menjadi penghubung antara korban dan terdakwa, telah lebih dulu dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam berkas terpisah. Saat ini, Supriadi tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding yang menaikkan hukumannya dari 1 tahun menjadi 3 tahun penjara.

“Sebagai anggota Polri aktif, seharusnya Supriadi menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menipu dan mencoreng institusi,” tegas JPU Surya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 29 Mei 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:46

KONI Batu Bara Matangkan Kekuatan Atlet Menuju PORPROVSU 2026, Targetkan Prestasi Kompetitif di Medan

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:45

Mora Harahap Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketum BM PAN 2026–2031, Usung Konsolidasi Nasional dan Regenerasi Progresif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:59

Jumat Berkah GRIB Jaya Medan Sentuh Warga, Becak Baru dan Bantuan Tunai Diserahkan untuk Penarik Becak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:11

Nahkoda Baru GPA Dairi, Indra Syahputra Padang Menang Aklamasi dalam Musda III

Senin, 11 Mei 2026 - 13:20

PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:17

Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 24 April 2026 - 05:53

Infokom Global Berkarya Sumatra Utara Resmi Susun Kepengurusan, Bangun Pilar Jurnalisme Konten Kreator Profesional dan Kemitraan Strategis

Rabu, 22 April 2026 - 06:31

Peta Kekuatan PKB Deli Serdang Mulai Terbaca ! Enam Nama Lolos Saringan, Julyadi Pulungan Jadi Sorotan Generasi Muda

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Patroli Blackout Diperketat, Deli Serdang Tetap Kondusif

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:26

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Blackout Sumbagut Picu Desakan Kompensasi Massal dan Evaluasi Total Tata Kelola PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:37

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Hutama Karya Pastikan Operasional Jalan Tol di Sumatra Tetap Normal Saat Pemadaman Listrik PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:24

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x