Deli Serdang I Tribuneindonesia.com
Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh sekolah di wilayahnya untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan siswa secara sederhana, tanpa biaya, dan tetap bermakna.
Isi Imbauan Dinas Pendidikan Deli Serdang
Dalam surat edaran bernomor 800/2057/SKR/2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, H. Hilmawan, SE, MM, menyampaikan tiga poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, hingga SMP Negeri dan Swasta:
Perpisahan dilakukan di lingkungan sekolah
Sekolah diimbau untuk tidak menyewa tempat di luar, melainkan memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah masing-masing.
Kegiatan diselenggarakan secara sederhana
Perpisahan tetap bisa dilakukan tanpa harus mengeluarkan biaya besar, dengan tetap menjaga esensi kebersamaan.
Tanpa pungutan biaya dari siswa atau orang tua
Dinas Pendidikan menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun yang dibebankan kepada siswa.
Tujuan Kebijakan Ini
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua murid dan mendorong sekolah agar lebih fokus pada nilai edukatif serta kebersamaan dalam kegiatan perpisahan, bukan pada aspek kemewahan atau prestise.
“Perpisahan bukan soal tempat mewah atau biaya besar, tetapi tentang menciptakan kenangan yang berkesan di akhir masa belajar,” ujar Hilmawan dalam surat tersebut.
Respon Positif dari Warga dan Orang Tua
Imbauan ini disambut positif oleh para orang tua dan masyarakat. Banyak yang merasa terbantu karena tidak harus mengeluarkan biaya tambahan di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Dinas Pendidikan berharap seluruh sekolah di Kabupaten Deli Serdang dapat melaksanakan ketentuan ini dengan baik dan menjadikannya sebagai bagian dari pendidikan karakter serta budaya hemat.
Tagar terkait:
#DeliSerdang #Pendidikan #PerpisahanSekolah #DinasPendidikan #TanpaPungutan #SekolahSederhana(***)