Diduga, Tambang Emas Tak Berizin Meraja lela di Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah,” Terkesan Kebal Hukum “

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah | Tribuneindonesia.com

Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal terpantau masih terus beroperasi di wilayah Desa Tanoh Depet, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari lokasi, kegiatan tambang tersebut dikelola oleh Helmi Cs dan telah berlangsung sejak 26 Maret 2025 hingga kini, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Dari hasil investigasi pada Rabu (23/4) terungkap, bahwa setidaknya terdapat empat unit alat berat (excavator) yang bekerja di lokasi tambang tersebut. dan pada saat itu tampak satu excavator yang sedang di angkut oleh trado karena rusak.

sedangkan kan berdasarkan informasi, pada awal kegiatan tambang, pihak pemuda desa sempat melakukan penyetopan. Namun setelah dilakukan mediasi dan dicapai kesepakatan antara pihak terkait, aktivitas tambang kembali dilanjutkan.

Dan apa bila ini dibiarkan dikhawatirkan berdampak kepada lingkungan yang ditimbulkan dari penambangan emas tersebut, termasuk potensi kerusakan ekosistem dan ancaman keselamatan bagi warga sekitar.

Baca Juga:  Hak Gizi Siswa Terancam? Pengelola Dapur MBG Sindangresmi Bungkam, Camat dan Korwil Pendidikan Diam

Regulasi Terkait:
Kegiatan pertambangan tanpa izin resmi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”.

Banyak dugaan bahwa kegiatan tambang emas ilegal ini di backup oleh oknum – oknum, sehingga terkesan kebal hukum dan meraja lela seperti tanpa ada yang di takuti, bahkan dengan leluasa nya mereka merusak alam sesuka hati, tanpa memikirkan dampak akibat yang akan terjadi di kemudian hari bagi masyarakat setempat juga lingkungan. (*)

Berita Terkait

​DPRD Bitung Serap Aspirasi Warga Maesa: Dari Krisis Infrastruktur Hingga Teka-Teki Dana Duka
HUT KE-53 BANK ACEH, BUPATI SIMEULUE: KUATKAN AMANAH, TUMBUHKAN BERKAH
DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan
Pulihkan Konektivitas Pascabencana, HKI Rampungkan Penanganan Jalur Lembah Anai dan Malalak
Distanpan Simeulue Dorong Kemandirian Pangan, Lahan Telantar Disulap Jadi Kebun Cabai
​Sinergi Polri dan Damkar Bitung Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan di Kecamatan Ranowulu
​Diduga Jadi Korban Fitnah, Tiga Wartawan Bitung Buka Suara Terkait Isu Pemerasan ASN
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE GANDENG KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:26

Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Pandrah Bantu Warga Bangun Rumah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:24

Pererat Silaturahmi, Babinsa Posramil Simpang Mamplam Komsos Bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama

Selasa, 4 Agustus 2026 - 05:04

Satgas TMMD Kodim 0102/Pidie dan Warga Kebut Pembangunan MCK, Hadirkan Sanitasi Layak di Meunasah Blang Cot

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:00

Respon Cepat Polantas Bireuen Berikan Pertolongan Pertama Untuk Korban Kecelakaan 

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:10

Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:15

​Atasi Pencemaran PT FSU, Wali Kota Bitung Boyong Tim Gabungan Datangi KLH dan BKPM

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:23

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:22

Kejar Target , Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Lembur Pasang Pintu RTLH Hingga Malam Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x