Diduga Digadaikan, Tanah Bengkok Desa Perdana Jadi Sorotan Publik

- Editor

Kamis, 11 September 2025 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Aroma tak sedap kembali menyeruak dari Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Tanah bengkok milik desa yang seharusnya menjadi aset untuk kepentingan masyarakat, diduga kuat telah digadaikan oleh oknum kepala desa terdahulu dan hingga kini belum ditebus kembali.

Informasi tersebut diungkapkan salah seorang anggota BPD Desa Perdana yang enggan disebutkan namanya. Ia membenarkan bahwa tanah bengkok desa memang benar digadaikan.

“Tanah bengkok Desa Perdana memang benar digadaikan oleh kepala desa dulu. Sampai sekarang belum ditebus. Kami berharap agar tanah bengkok desa tersebut segera ditebus oleh kepala desa,” ujarnya.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tanah bengkok atau tanah kas desa adalah aset desa yang tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, maupun dialihkan kepemilikannya, kecuali untuk kepentingan pembangunan desa dengan mekanisme yang jelas dan persetujuan pihak berwenang.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Uning Sigugur Ditangkap

Pengelolaan aset desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa setiap aset desa harus dijaga, dipelihara, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dengan demikian, dugaan penggadaian tanah bengkok Desa Perdana patut dipertanyakan dan diduga melanggar regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Perdana maupun kepala desa setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggadaian tanah bengkok tersebut.”(Tim/red)

Berita Terkait

Narasi “Kriminalisasi” Dipertanyakan, PTPN IV Regional VI Buka Fakta Kasus Brondolan Kebun Baru
Kunjungan Eropa Prabowo Subianto Perkuat Posisi Indonesia
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
*PEMBANGUNAN KOPERASI MERAH PUTIH DI ACEH UTARA TERBENGKALAI, WARGA SOROTI KONTRAKTOR DAN MINIMNYA TRANSPARANSI*
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Lagi Lagi “Hewan Ternak Berkeliaran Di Tengah Kota Sinabang Perlu Ketegasan Pada Aspek Penegakan Qanun dan Peraturan Terkait HewanTernak”
Dana Rp118,9 Miliar Telah Ditransfer Sejak 12 Februari 2026, Bantuan Banjir Aceh Timur Masih Tersendat: Apa yang Terjadi?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:01

Narasi “Kriminalisasi” Dipertanyakan, PTPN IV Regional VI Buka Fakta Kasus Brondolan Kebun Baru

Minggu, 19 April 2026 - 07:50

Kunjungan Eropa Prabowo Subianto Perkuat Posisi Indonesia

Minggu, 19 April 2026 - 07:42

Bupati Deli Serdang Buka Kejuaraan Renang Pelajar, Empat Atlet Terbaik Siap Tembus Ajang Internasional di Malaysia

Minggu, 19 April 2026 - 04:57

Polemik Dana Desa Kaya Pangur Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Disorot, Mantan Pj Kades Buka Suara

Minggu, 19 April 2026 - 03:48

Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan

Minggu, 19 April 2026 - 03:12

*PEMBANGUNAN KOPERASI MERAH PUTIH DI ACEH UTARA TERBENGKALAI, WARGA SOROTI KONTRAKTOR DAN MINIMNYA TRANSPARANSI*

Minggu, 19 April 2026 - 02:51

SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

Minggu, 19 April 2026 - 02:23

Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Headline news

Kunjungan Eropa Prabowo Subianto Perkuat Posisi Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:50

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x