BATANG KUIS | TribuneIndonesia.Com–Aksi kekerasan kembali mengguncang rasa aman masyarakat. Seorang buruh harian lepas, Syahril Tanjung (43), warga Dusun I Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban dugaan penculikan, intimidasi, dan penganiayaan brutal oleh sekelompok warga.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Minggu dini hari, 22 Maret 2026, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban tengah duduk santai di simpang Gang Pembangunan, Desa Pekan, tanpa firasat bahwa dirinya akan menjadi sasaran aksi kekerasan.
Menurut keterangan yang dihimpun, dua orang pelaku yang dikenal korban, yakni Upik dan Rijal (disebut juga IJAL dan Mardian), tiba-tiba datang menghampiri. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung memiting korban dan memaksanya naik ke sepeda motor. Aksi tersebut dilakukan layaknya aparat, seolah-olah korban tengah diamankan.
Korban kemudian dibawa berkeliling hingga ke kawasan Jalan Pendidikan, Desa Paya Gambar. Di lokasi itulah, teror dan kekerasan terjadi.
Syahril dipaksa mengakui tuduhan pencurian sepeda motor milik seseorang bernama Aidil alias Kudil. Namun karena tidak merasa melakukan perbuatan tersebut, korban menolak tuduhan itu. Penolakan itulah yang memicu amarah para pelaku.
Tanpa ampun, korban dihujani pukulan. Bogem keras menghantam wajahnya, terutama di bagian bibir hingga pecah dan mengucurkan darah segar. Tidak hanya itu, korban juga terus diintimidasi agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Ironisnya, di tengah situasi tersebut, Aidil alias Kudil justru sempat memohon kepada korban agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah hukum.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. Tidak terima atas perlakuan tersebut, Syahril akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Batang Kuis dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/39/III/2026/SPKT/Polsek Batang Kuis/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 23 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut ditegaskan, korban dianiaya karena menolak tuduhan pencurian. “Pelapor tidak mengakui tuduhan, namun malah dianiaya hingga mengalami luka,” demikian isi laporan resmi.
Kasus ini kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466.
Ketua DPW P2BMI Sumatera Utara, Abdul Hadi, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menilai tindakan para pelaku sudah melampaui batas dan mencederai hukum.
“Ini negara hukum, tidak boleh ada yang bertindak seperti jagoan dan merasa kebal hukum. Kami akan mengawal kasus ini hingga para pelaku dihukum setimpal,” tegasnya.
Ia juga meminta Kapolsek Batang Kuis untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski demikian, Abdul Hadi turut mengapresiasi langkah cepat pihak Polsek Batang Kuis yang telah menerima laporan korban dan mulai melakukan penyelidikan.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh fakta dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam aksi brutal ini.
Peristiwa ini kembali menjadi tamparan keras bagi masyarakat bahwa praktik main hakim sendiri masih terjadi. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas dan cepat agar keadilan benar-benar ditegakkan, serta rasa aman masyarakat tidak terus-menerus dirusak oleh aksi premanisme yang brutal dan tak berperikemanusiaan.
Ilham Gondrong






















