Di Duga Tidak Mengentri Honor PPS Tahap Akhir, KIP Aceh Timur Tuai Kritikan

- Editor

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Tribuneindonesia.com

Selasa 18 Februari, pesta Demokrasi (PILKADA) serentak seluruh Indonesia, Pada Rabu 27 November 2024 sudah selesai terlaksana dengan aman dan sukses meskipun ada beberapa seketa hasil dan pelanggaran pemilihan di beberapa Provinsi Kabupaten/Kota yang telah di terima dan di putuskan di tingkat Mahkamah Konsitusi(MK) untuk beberapa Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023,tentang petunjuk teknis penyaluran dan pertanggung jawaban Dana tahapan Pemilihan Umum, bagi Badan Adhock penyelenggara Pemilu dilingkungan Komisi Pemilihan Umum(KPU).

Ketua Komisi Independen Pemilihan(KIP) aceh timur saat di konfirmasi salah awak media via hp,belum bisa tersambung sampai saat in hingga berita ini di expose.

Fikri salah satu anggota PPS di Kecamatan Darul aman menyampaikan keluhannya terhadap hal tersebut”kami atas nama PPS juga saya pribadi sangat kecewa dengan sikap pihak KIP Aceh timur yang sampai saat ini belum melakukan pengamprahan honor anggota PPS di seluruh wilayah Aceh timur yang terdiri dari 513 Desa untuk 24 Kecamatan di Kabupaten Aceh timur.PPS setiap Desanya berjumlah 3 orang,jadi keseluruhan anggota Panitia Pemungutan Suara berjumlah 1539 orang sampai saat ini belum menerima honor bulan terakhir sesuai dengan Perjanjian kontak/SK selama 8 bulan masa kerja”.Ucapnya memberikan penjelasan kepada salah satu awak media di suatu tempat.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik

Fikri pun pernah menghubungi pihak PPK salah satu Kecamatan menjawab via WhatsApp”saya sudah coba mengkonfirmasi pihak KIP Aceh timur/keuangan Sunanda,SE Komisioner KIP melalui telepon seluler,dan ia mengatakan,itu keputusan dari atas untuk pencairan honor, baik PPK maupun PPS”. Jelas salah satu anggota PPK di salah satu Kecamatan.(*)

Berita Terkait

Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Mora Harahap Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketum BM PAN 2026–2031, Usung Konsolidasi Nasional dan Regenerasi Progresif
Jumat Berkah GRIB Jaya Medan Sentuh Warga, Becak Baru dan Bantuan Tunai Diserahkan untuk Penarik Becak
Nahkoda Baru GPA Dairi, Indra Syahputra Padang Menang Aklamasi dalam Musda III
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:13

Tegakkan UU Pers, Muas Taizar: “Ruang Klarifikasi Narasumber Adalah Hal Wajib!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:24

​Hadiri Seminar Kepemimpinan di Manado, GM Pelindo Bitung Tekankan Pentingnya Karakter Kolaboratif

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:42

Jaga Kenyamanan Warga Belanja Jelang Idul Adha, Kapolsek Matuari Kawal Langsung Sidak Pasar Girian

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:59

Hadir di Penutupan Dikmata 2026, Wali Kota Bitung Tegaskan Sinergitas Pemkot dan TNI

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:35

Belasan Miliar Dipertanyakan, Proyek Jalan Simpang Semadam–Lawe Sigala-Gala Tanpa Plang Informasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:04

Ketua Dewas Bantah Dana Rp3,8 Miliar Masuk ke Rekening Baitul Mal, KALIBER Aceh Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Dana Umat

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:01

PEMPROV MALUKU DAN OJK GELAR KICK OFF BULAN DISIPLIN KEUANGAN DI SMP NEGERI 4 KOTA AMBON

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:58

TNI AL – JAGA KELESTARIAN PESISIR BELITUNG TIMUR, LANAL BABEL HADIRI PENANAMAN MANGROVE SIMBOLIS DI PANTAI MUDONG.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x