TribuneIndone.com I Batang Kuis-Kegiatan sosialisasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang digelar Pemerintah Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara besarnya anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Sejumlah warga mempertanyakan penggunaan anggaran yang disebut mencapai hampir Rp20 juta, sementara hasil penelusuran masyarakat memperkirakan biaya pelaksanaan hanya berkisar Rp5 juta.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan menghadirkan unsur TP PKK, perwakilan BPD, Kapolsek Batang Kuis, Danramil, serta Camat Batang Kuis. Acara berisi penyampaian materi mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
di balik pelaksanaan kegiatan itu, muncul penilaian dari sejumlah masyarakat yang menganggap manfaat kegiatan belum dirasakan secara luas. Sorotan terbesar tertuju pada dugaan selisih anggaran yang dinilai cukup besar dibandingkan dengan kebutuhan riil penyelenggaraan acara.
Berdasarkan hasil investigasi masyarakat, pelaksanaan kegiatan diperkirakan tidak menghabiskan biaya lebih dari Rp5 juta. Sementara itu, anggaran yang disebut mencapai hampir Rp20 juta memunculkan dugaan adanya selisih dana yang dipertanyakan penggunaannya.
Masyarakat bahkan menduga sisa anggaran tersebut berpotensi mengalir kepada oknum aparat desa maupun pihak yang menjadi penyampai materi dari unsur Muspika. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Untuk memperoleh penjelasan, upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon kepada Kepala Desa Paya Gambar, Kapolsek Batang Kuis, dan Danramil setempat. namun hingga saat ini ketiganya belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang disampaikan.
Masyarakat berharap instansi yang memiliki kewenangan melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran kegiatan tersebut sehingga seluruh proses dapat diperiksa secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
dugaan yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(Ilham Gondrong)















