Dugaan Tahan Surat Panggilan Kejatisu Kadus  dan Kepala Desa Sena Disorot GRPK

- Editor

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Batang Kuis – Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) Sumatera Utara menyoroti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kepala Desa Sena kec. Batang kuis Kab. Deli Serdang, beserta Kepala Dusun terkait. Kedua pejabat desa itu diduga sengaja menahan, bahkan membuka surat panggilan resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sehingga pelapor berisiko dinyatakan mangkir.

Kejadian ini bermula pada hari Rabu 8 Juli 2026 saat pihak Kejati Sumut menghubungi Kepala Desa Sena Yuli untuk meminta bantuan penyerahan surat panggilan pemeriksaan kepada Abdul Hadi selaku pelapor. dalam surat tersebut, pelapor dipanggil hadir pada Kamis 9 Juli 2026 pagi pukul 09.00 WIB di Ruangan 301 Bagian Pengawasan Kejati Sumut.

Kades kemudian memerintahkan Kadus 3 Desa Sena atas nama Ulfa untuk mengambil langsung surat tersebut ke kantor Kejati Sumut, dengan arahan agar segera diserahkan kepada pelapor. namun setelah surat berada di tangan Kadus, dokumen itu tidak langsung disampaikan. Surat justru diserahkan terlebih dahulu kepada Kepala Desa Sena Yuli , dan terbukti sudah dibuka oleh pihak yang tidak berwenang sebelum sampai ke tujuan.

Baru pada hari Jumat 10 Juli 2026 surat itu diteruskan melalui Kadus 2 Desa Paya Gambar untuk diserahkan kepada pelapor. Saat diterima, amplop surat sudah dalam keadaan terbuka. Ketika ditanya, pengantar hanya menyatakan surat memang sudah dalam kondisi demikian. akibat keterlambatan ini, pelapor tidak dapat menghadiri panggilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Istri Pemeran Video VCS Tuding Wartawan Hendak Memeras, Dunia Pers Geram!

Kepala Bidang Hukum GRPK menilai kejadian ini bukan sekedar kelalaian administrasi. “Indikasi kuat menunjukkan ini tindakan sengaja, yang sangat merugikan hak pelapor dan menghambat jalannya proses hukum,” ujarnya.

Pihak GRPK menegaskan perbuatan tersebut jelas melanggar aturan. mulai dari pengabaian kewajiban jabatan perangkat desa, pelanggaran kerahasiaan dokumen resmi, hingga dugaan penghalangan proses pemeriksaan yang sedang dijalankan.

Kini GRPK memohon kepada pihak Kejati Sumut untuk memaklumi ketidakhadiran pelapor dan bersedia menjadwal ulang pemeriksaan tanpa sanksi mangkir. di sisi lain, laporan resmi akan segera disampaikan kepada Camat, Pemerintah Kabupaten, serta Inspektorat untuk penindakan sanksi administrasi. Jika ditemukan bukti niat jahat, laporan pidana juga disiapkan.

Kami mengingatkan seluruh perangkat desa tugas menyampaikan dokumen hukum adalah amanah yang tidak boleh ditunda atau dimanipulasi. Jangan sampai kepentingan lain menghalangi warga mencari keadilan,” tegas Indra SBW, S.H., selaku Kepala Bidang Hukum GRPK.(Ilham Gondrong) 

Berita Terkait

Dana Sosialisasi Desa Paya Gambar Disorot, Dugaan Selisih Anggaran Menguat
Kelangkaan BBM Lumpuhkan Pelayanan SPBU di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab
Air Mata Orang Tua di Ruang Sidang dan Laporan yang Tak Kunjung Tuntas: Ketika Rakyat Kecil Terus Menunggu Keadilan
Tangis Orang Tua Pecah di Ruang Sidang Masih Adakah Keadilan di Negeri Ini?” Sengketa SHM Warga Eks Transmigrasi Jadi Sorotan
TTI Desak APH Bongkar Dalang Rantai Pasok BBM Tambang Ilegal di Aceh
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Pemda Simeulue: Melalui Dinsos Pentingnya Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dalam Menangani Masalah Sosial Di Simeulue
Pemerintah Kabupaten Simeulue Melalui Dishub, Pelabuhan Sibigo Serta 5 Program Prioritas Berkelanjutan”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:34

Jumat Bersih, Babinsa Koramil 03/Jeunieb Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Meunasah

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:32

Babinsa Koramil 02/Samalanga dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Area Meunasah

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:28

Babinsa Koramil 07/Jangka Bantu Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 13 Jangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:26

Babinsa Posramil Kuala Pimpin Karya Bakti Bersihkan Area Tempat Pemakaman Umum

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:46

Dukung Program Strategis Nasional, Pangdam IX/Udayana Hadiri Peresmian Pembangunan PSEL Denpasar 

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:22

Coffee Morning Babinsa Bersama Warga Cegah Kebakaran di Musim Kemarau

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:15

Babinsa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Cegah Genangan Saat Musim Hujan

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:13

Babinsa Komsos dengan Pedagang Ikan, Ajak Jaga Kebersihan Pasar Tradisional

Berita Terbaru