Medan | Tribuneindonesia.com
Setelah berbulan-bulan bersembunyi bak bayangan di balik rimba hukum, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang sejak 14 Mei 2025, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan dan TNI AD dalam operasi yang mendebarkan.
Terpidana Godol sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara setelah terbukti memiliki senjata api ilegal. Vonis dijatuhkan lewat Putusan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesli, SH dan Yuspita Ginting, SH.
Namun, Godol memilih menantang hukum. Setelah tiga kali dipanggil secara sah, ia tak menggubris panggilan jaksa dan memilih menghilang tanpa jejak. Akibat pembangkangan ini, Kejari Deli Serdang resmi menetapkannya sebagai buronan pada 14 Mei 2025, dan langkah-langkah paksa pun disiapkan untuk menangkapnya.
Karena kasus ini tergolong berisiko tinggi—dengan potensi ancaman, gangguan, dan perlawanan, bahkan kemungkinan penggunaan senjata—Rapat Pengamanan digelar di Polrestabes Medan pada 18 Maret 2025. Diputuskan bahwa eksekusi harus dilakukan dengan dukungan Brimob, TNI, serta aparat setempat dari Kecamatan Pancur Batu.
Puncaknya terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 13.30 WIB, saat buronan ditemukan bersembunyi di kawasan permandian alam Desa Sembahe, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Saat hendak diamankan, terjadi keributan dan perlawanan dari massa sekitar, namun berhasil dikendalikan. Godol akhirnya dibekuk dan dieksekusi ke Rutan Kelas I Medan pukul 16.30 WIB, di mana proses administrasi eksekusi langsung dilakukan oleh Jaksa Yuspita Br Ginting, SH.
Penangkapan ini membuktikan bahwa tak ada tempat aman bagi pelanggar hukum. Kejaksaan akan terus menjalankan tugasnya sebagai eksekutor putusan hukum demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Ilham Tribuneindonesia.com