Blitar/Tribuneindonesia.com.
Bupati Blitar Drs. Rijanto, M.M. melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 415 guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Sasana Adhi Praja Kanigoro, Rabu (24/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menyampaikan ucapan selamat kepada para guru yang baru dilantik. Ia berharap para kepala sekolah mampu mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Blitar.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah pada hari ini telah melalui pertimbangan yang matang, dilakukan secara selektif, objektif, dan cermat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Bupati Rijanto.
Bupati Rijanto menjelaskan bahwa, proses promosi dan pergeseran kepala sekolah saat ini tidak lagi sederhana. Sejak terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, seluruh tahapan dilakukan secara terintegrasi melalui sejumlah aplikasi dan bermuara pada rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar telah melakukan pemetaan kebutuhan, seleksi, hingga pengajuan rekomendasi teknis ke BKN sebelum akhirnya diterbitkan surat keputusan promosi dan pergeseran kepala sekolah. Proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang, terlebih dengan adanya sejumlah regulasi baru.
“Kami mohon maaf kepada pengawas, kepala sekolah, dan seluruh stakeholder pendidikan di Kabupaten Blitar yang harus menunggu pengisian kekosongan kepala sekolah,” tegas Bupati Rijanto.
Bupati Rijanto menyampaikan bahwa, pelantikan ini diharapkan menjadi pemacu peningkatan pelayanan dan kinerja di bidang pendidikan serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di Kabupaten Blitar.
Menurut Bupati kepala sekolah merupakan garda terdepan dan agen perubahan di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta sosial, disertai ide dan inovasi kreatif sesuai tuntutan zaman.
“Segera beradaptasi dengan tempat tugas baru, pelajari lingkungan sekitar, buat langkah perubahan nyata, dan bersiap keluar dari zona nyaman,” tandas Bupati Rijanto.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rijanto juga mengingatkan bahwa, rekomendasi teknis dari BKN telah mencantumkan masa atau periode akhir tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Para kepala sekolah diminta mencermati masa tugas tersebut dan menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Meski masa tugas bersifat terbatas, Rijanto menegaskan bahwa kepala sekolah tetap memiliki tanggung jawab besar sebagai pemimpin pendidikan, termasuk membina pendidik dan tenaga kependidikan, membangun karakter, serta menerapkan pendekatan pembelajaran yang berkualitas.
“Teruslah berinovasi untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan Kabupaten Blitar yang berdaya dan berjaya,” pungkas Bupati yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tersebut.(Eko).

















