Bitung | Tribuneindonesia.com – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang remaja berinisial A (14) di kawasan Kompleks Pasar Cita, Kota Bitung. Tim URC Resmob Polsek Matuari meringkus terduga pelaku pencurian tersebut saat ia berupaya melarikan diri dari kejaran petugas, Senin (27/07/26).
Penangkapan di sekitar lorong Toko MM itu menjadi titik akhir pelarian (A). Kepolisian langsung menggelandang remaja tersebut beserta barang bukti berupa perhiasan emas seberat 25 gram dan satu unit ponsel pintar merek Infinix ke Markas Polsek Matuari.
Keberhasilan penangkapan ini mengakhiri kasus pembobolan rumah di Perumahan Barnas, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari.
Petugas membongkar kejahatan ini dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban mendatangi markas kepolisian.
Kasus ini bermula ketika Franky, pemilik rumah, mendapati barang-barang berharganya raib dari dalam lemari pada Minggu (26/7).
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bitung dengan nomor laporan LP/B/199/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, taksiran kerugian mencapai Rp72.000.000.
Pelaku diduga kuat memasuki kediaman korban dengan mengandalkan celah jendela kamar yang tidak terkunci. Setelah merangsek masuk, (A) membongkar isi lemari lalu menggasak satu kalung emas, satu gelang emas, dua cincin emas, serta satu unit ponsel Infinix.
Tim URC Resmob Polsek Matuari merespons laporan tersebut dengan menggelar olah tempat kejadian perkara dan menyisir jejak pelaku.
Petugas mendeteksi pergerakan (A) pada Senin (27/7) sekitar pukul 11.30 Wita saat ia mencoba mencairkan hasil kejahatannya.

Jejak pelaku terdeteksi setelah salah satu toko emas di Kelurahan Girian menolak tawaran perhiasan dari (A). Pemilik toko menolak transaksi tersebut lantaran pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi kepemilikan emas yang dibawanya.
Penyelidikan berlanjut ke pusat kota hingga akhirnya petugas menemukan keberadaan (A) di area Pasar Cita. Meski sempat berupaya kabur saat melihat kedatangan petugas, kesigapan personel kepolisian berhasil menghentikan langkah pelaku tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan wujud komitmen pelayanan aparat kepolisian kepada warga.
“Setiap laporan dari masyarakat adalah amanah yang harus kami respons dengan cepat dan profesional. Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim URC Resmob Polsek Matuari, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sehingga Pelaku dan barang bukti dapat diamankan dan proses hukum segera berjalan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,”
ujar AKP Feriantina.
Pihaknya bergerak profesional untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan langsung.
Mengingat status (A) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), penyidik menerapkan penanganan khusus.
Kepolisian memproses kasus ini sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna menjamin hak-hak anak tetap terpenuhi selama prosedur hukum berjalan.
Sebagai langkah antisipasi, AKP Feriantina mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah.
Pihak kepolisian berjanji akan terus menggalakkan langkah preventif dan edukatif demi menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Matuari. (kiti)


















