Bitung | Tribuneindonesia.com – Sebanyak enam camat di lingkungan Pemerintah Kota Bitung resmi mengemban tugas baru sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Pengangkatan ini ditandai dengan prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Lembeh, Kantor ATR/BPN Kota Bitung, pada Selasa (30/6/26).
Langkah resmi ini diambil langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung, Steven O.K. Wowor. Upacara pelantikan tersebut digelar guna merespons adanya kekosongan posisi PPATS di sejumlah wilayah setelah Pemkot Bitung melakukan gerbong rotasi dan mutasi jabatan camat beberapa waktu lalu.
Mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Nensi M. Juliana Runturambi, S.ST., M.Si., memberikan penjelasan usai acara. Ia menyebutkan bahwa momentum ini merupakan realisasi dari Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 3 Juni 2026.
Nensi memaparkan bahwa status PPATS tidak serta-merta melekat permanen pada figur seorang camat. Ketika seorang pejabat wilayah bergeser ke tempat tugas yang baru, maka hak dan kewenangannya untuk menerbitkan akta pertanahan di wilayah lama secara hukum otomatis terhenti.
Oleh karena itu, bagi para camat yang berpindah wilayah kerja, regulasi mewajibkan mereka untuk melewati prosedur penyegaran.
Mereka harus kembali mengikuti pelatihan khusus kedinasan serta menjalani prosesi pelantikan ulang sebelum legalitasnya diakui.
Hingga saat ini, baru enam wilayah kecamatan yang dipastikan sudah memiliki PPATS definitif pascapelantikan.
Sementara itu, untuk dua wilayah administratif lainnya, yakni Kecamatan Ranowulu dan Kecamatan Lembeh Utara, urusan administrasinya terpantau masih berproses.
Terkait dua wilayah tersebut, Nensi merincikan bahwa Camat Ranowulu saat ini tengah dipersiapkan untuk mengikuti diklat pelatihan formal. Di sisi lain, tampuk kepemimpinan di Kecamatan Lembeh Utara dinilai belum bisa diproses karena masih dikendalikan oleh seorang pelaksana tugas (Plt).
ATR/BPN Kota Bitung menegaskan bahwa penguatan struktur PPATS ini memegang peran krusial dalam memperluas jangkauan layanan birokrasi pertanahan.
Kehadiran para camat ini memecah ketergantungan masyarakat yang selama ini jamak bertumpu pada jasa notaris selaku PPAT konvensional.
Melalui perluasan akses ini, warga Bitung kini disodorkan alternatif yang lebih fleksibel untuk mengurus dokumen agraria mereka.
Negara hadir memberikan pilihan jalur kepengurusan, baik lewat PPAT swasta maupun memanfaatkan fungsi PPATS yang melekat di kantor kecamatan.
Selain mempermudah urusan publik, keberadaan instrumen PPATS juga berfungsi sebagai radar pemantau bagi pemerintah daerah. Dengan keterlibatan pihak kecamatan, setiap dinamika peralihan hak atas tanah maupun transaksi agraria di tingkat tapak dapat terdata secara akurat.
Dalam koridor hukumnya, kewenangan administratif para camat ini dibatasi sekat wilayah geografis tempat mereka berdinas. Adapun menu layanan yang sah diproses oleh PPATS ini meliputi penerbitan akta jual beli, pembuatan akta hibah, hingga penyusunan akta pembagian hak bersama.
Secara khusus, Nensi menitipkan pesan mendalam agar para camat yang baru disumpah mampu mengikis stigma birokrasi yang berbelit-belit.
Orientasi utama dari jabatan ini adalah menyodorkan kemudahan, utamanya bagi kelompok masyarakat prasejahtera atau berpenghasilan rendah.
Ia juga mengingatkan adanya ruang regulasi yang memungkinkan pemberian insentif khusus dalam aspek pembiayaan.
Bagi warga kategori miskin yang memenuhi kualifikasi, aturan mengizinkan adanya pemberian keringanan biaya hingga pembebasan tarif kepengurusan secara penuh.
Merespons amanat tersebut, Camat Girian, Rukman Rasyid, S.Sos., menyatakan kesiapannya untuk langsung mengimplementasikan pelayanan prima di lapangan.
Menurutnya, pemangkasan jarak geografis ini merupakan jawaban atas kebutuhan efisiensi yang dinanti-nantikan oleh warga Kota Bitung.
“Alhamdulillah, hari ini enam kecamatan telah selesai dilantik dan disahkan oleh BPN sebagai PPATS. Masyarakat Kota Bitung, khususnya di enam kecamatan tersebut, kini sudah dapat mengurus pelayanan pertanahan, termasuk pembuatan akta tanah sesuai kewenangan PPATS, langsung di kantor kecamatan,”
ujar Rukman penuh optimisme.
Melalui integrasi layanan teranyar ini, Rukman berharap proses birokrasi pertanahan di tingkat lokal dapat berjalan jauh lebih akseleratif dan transparan.
Target akhirnya adalah melahirkan kepastian hukum yang absolut bagi setiap warga negara yang melakukan transaksi hak atas tanah. (kiti)















