Bireuen/Tribuneindonesia.com
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dalam penanganan pascabencana semestinya disampaikan dengan pemahaman yang utuh terhadap mekanisme, regulasi, serta pembagian kewenangan pemerintahan.
Menurut Arizal, dinamika kritik yang berkembang di ruang publik belakangan ini sebagian besar dipicu oleh kekeliruan dalam memahami sistem penanggulangan bencana nasional, khususnya terkait pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana.
“Perlu dipahami secara jernih bahwa dalam sistem kebencanaan nasional, pembangunan hunian tetap bukan kewenangan langsung pemerintah kabupaten, melainkan berada di bawah otoritas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian terkait, dengan dasar utama data Jitupasna yang diajukan oleh daerah,” ujar Arizal.
Ia menjelaskan, peran utama pemerintah daerah pada fase pascabencana adalah melakukan pendataan menyeluruh, verifikasi lapangan, serta pengusulan resmi melalui mekanisme Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna). Instrumen ini menjadi fondasi seluruh kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi di tingkat nasional.
“Pemkab Bireuen telah menegaskan bahwa data Jitupasna disusun lintas sektor, diverifikasi, dan disampaikan secara resmi kepada BNPB. Tanpa tahapan ini, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk mengeksekusi pembangunan hunian,” tegasnya.
Kritik Harus Berbasis Aturan dan Fakta
Arizal menegaskan bahwa kritik merupakan elemen penting dalam demokrasi. Namun, kritik yang tidak berpijak pada regulasi dan struktur kewenangan justru berpotensi menyesatkan opini publik serta memperkeruh suasana di tengah proses pemulihan korban bencana.
“Menyimpulkan seolah-olah pemerintah daerah menahan atau mengabaikan hak korban, tanpa memahami alur kebijakan nasional, adalah penilaian yang tidak utuh. Kritik seharusnya lahir dari pemahaman aturan, data, dan fakta kewenangan, bukan dari asumsi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan pembagian peran antar lembaga dalam penanganan pascabencana. BNPB menangani hunian tetap mandiri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menangani hunian terpusat, sementara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berfokus pada pembangunan infrastruktur pendukung seperti jembatan dan fasilitas teknis lainnya.
“Jika suatu daerah tidak memiliki program tertentu seperti hunian sementara, maka tidak ada kewajiban pengusulan ke kementerian yang tidak relevan. Ini bukan bentuk kelalaian, melainkan kepatuhan terhadap struktur kewenangan negara,” jelas Arizal.
Mengajak Publik Lebih Dewasa Menyikapi Informasi
Lebih lanjut, Arizal mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan media untuk menjaga iklim diskusi yang sehat, berimbang, dan berorientasi pada solusi. Menurutnya, pemulihan pascabencana membutuhkan ketenangan, sinergi, serta kepercayaan publik terhadap proses yang sedang berjalan.
“Kepentingan kita satu, yakni memastikan hak korban terpenuhi secara adil dan berkelanjutan. Itu hanya bisa dicapai jika semua pihak memahami perannya masing-masing dan tidak membangun opini yang melemahkan kerja pemulihan,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ketepatan data, kepatuhan prosedur, dan transparansi adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah kepada rakyat.
“Pemulihan pascabencana menuntut ketepatan data, kepatuhan prosedur, dan sinergi lintas lembaga. Dalam konteks ini, ruang kritik akan jauh lebih bermakna jika diarahkan untuk memperkuat kerja-kerja pemulihan, bukan memperlebar kesalahpahaman publik terhadap mekanisme negara,” pungkas Arizal Mahdi.












