Arizal Mahdi Apresiasi Permohonan Maaf Aparat Penegak Hukum atas Kekeliruan Penerapan Pasal

- Editor

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN, Indonesia/Tribuneindonesia.com  Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, mengapresiasi sikap terbuka aparat penegak hukum yang secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kekeliruan dalam penerapan pasal pada sebuah perkara hukum yang menyita perhatian nasional.

Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam forum resmi penanganan perkara yang dihadiri unsur kepolisian dan kejaksaan. Dalam forum tersebut, perwakilan kepolisian mengakui bahwa meskipun penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum pasca-kejadian, penerapan pasal yang digunakan dinilai tidak sepenuhnya tepat.

“Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Saudara Yoki dan Ibu Arshita, apabila dalam penanganan perkara ini terdapat kekeliruan,” ujar perwakilan kepolisian dalam pernyataan resmi di hadapan forum.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa dampak psikologis dan sosial yang dirasakan oleh pihak terlapor turut menjadi beban moral bagi aparat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, serta menjadi bahan evaluasi internal ke depan.

Sikap serupa disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang hadir dalam forum tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf apabila langkah-langkah kejaksaan dalam proses penanganan perkara menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak-pihak terkait.

Dijelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik, kejaksaan segera mengambil langkah-langkah korektif dengan tujuan mencari solusi hukum yang paling adil dan proporsional. Upaya tersebut mencakup mempertemukan para pihak dan mendorong dialog terbuka guna memastikan penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi prosedural, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan substantif.

Baca Juga:  Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Kejaksaan menegaskan bahwa setiap langkah lanjutan akan tetap ditempuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta melalui petunjuk dan arahan pimpinan, mengingat perkara tersebut masih menjadi perhatian publik luas.

Menanggapi perkembangan tersebut, Arizal Mahdi menilai sikap aparat penegak hukum yang berani mengakui kekeliruan dan menyampaikannya secara terbuka merupakan praktik penting dalam negara hukum demokratis.

“Permohonan maaf terbuka ini menunjukkan adanya kesadaran institusional bahwa penegakan hukum tidak hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral. Transparansi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” kata Arizal.

Ia menambahkan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi momentum perbaikan menyeluruh agar proses penegakan hukum ke depan dilakukan lebih cermat, profesional, dan berorientasi pada keadilan, sehingga hukum benar-benar dirasakan sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat.

Langkah permohonan maaf ini dipandang sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Timur Ngopi Bareng Bersama Elemen Masyarakat Peudawa, Bahas Narkoba hingga Tertib Berlalu Lintas
Sambut Hari Jadi Ke-24 Propam Polri, Propam Polres Bireuen Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Kurang Mampu
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
Subuh Keliling, Langkah Kapolres Aceh Timur Merawat Harkamtibmas
Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan
BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal
Rp1,27 Triliun di APBD Perubahan 2026, Wabup Raja Ampat Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:11

Dayah Babul Jannah Cot Keumude Akan Gelar Maulid Akbar

Rabu, 30 September 2026 - 01:47

Addressing the Geopolitical Crisis Involving the Middle East and Saudi Arabia: Here Is the Official Statement from the King of Morocco

Rabu, 30 September 2026 - 01:42

Tim Sepak Bola Kecamatan Kota Juang berhasil Final Piala Bupati Bireuen

Selasa, 29 September 2026 - 15:41

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Selasa, 29 September 2026 - 10:08

UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  

Selasa, 29 September 2026 - 07:25

GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?

Selasa, 29 September 2026 - 05:42

Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat

Berita Terbaru