Ket Foto : Jenis-jenis rokok ilegal yang banyak beredar di pasaran. (doc)
Tribuneindonesia.com
Pemicu naiknya tarif cukai hasil tembakau dari tahun ke tahun sehingga melambungnya harga rokok nasional, menjadikan banyaknya masyarakat Aceh secara khusus dan Indonesia secara umum yang beralih mengkonsumsi rokok murah.
Bahkan tren di industri rokok tanah air ini dibenarkan oleh direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementrian Keuangan pada media CNBC yang diterbitkan 25 januari 2025 dengan judul “Masyarakat RI Ramai Pindah ke Rokok Murah, Ini Respons Bea Cukai”, disebutkan juga dengan adanya kasus ini, Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya yaitu penyesuain kembali harga jual di Tingkat industri.
Nah, hal tersebut juga yang menjadi sebuah alasan penjualan rokok illegal semakin marak di pasar. Salah satu pemicunya ialah harga lebih terjangkau, sehingga masyarakat termasuk anak dibawah umur lebih mudah untuk membelinya.
Salah satu pengamat mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal saat ini diperkirakan mengambil bagian hampir 10 % dari total penjual produk tembakau/rokok nasional. Menurut penulis, faktor ini selain merugikan masyarakat, maraknya rokok ilegal juga merugikan negara.
Bahkan beliau juga mengatakan ada empat faktor yang menyebabkan upaya pemerintah selama ini belum ampuh memberantas peredaran rokok ilegal dipasaran. Untuk itu penulis mencoba mengedukasi keempat faktor tersebut di tambah dengan kondisi alam yang terjadi selama ini.
Pertama, harga legal yang tidak terjangkau. Sebagai kebutuhan yang dianggap prioritas oleh sebahagian masyarakat berpenghasilan rendah, harga rokok legal yang mahal/tinggi menjadi penyebab utama.
Kedua, pasokan rokok ilegal yang melimpah. Rokok ilegal tersedia dalam berbagai merek dan mudah didapatkan. Pilihan yang banyak ini membuat konsumen tidak kesulitan mendapatkan produk alternatif dengan harga terjangkau atau jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Ketiga, pemerintah harus serius dalam penindakan hukum, yang selama ini dinilai seakan memberikan ruang dengan tanda kutif adanya cukong yang bermain mata. Juga strategi yang saat ini dilakukan hanya mengadalkan pada operasi penindakan dan pemusnahan saja, tetapi Pemerintah gagal dalam memberikan solusi terhadap kebutuhan konsumen dan masalah ekonomi sehingga tinggi permintaan terhadap rokok ilegal.
Yang keempat, kurangnya pendekatan komprehensif. Dimana Upaya pemberantasan selama ini masih terfragmentasi. Pemerintah belum menerapkan kebijakan yang mencakup sisi ekonomi, distribusi, dan edukasi konsumen secara menyeluruh dan menyentuh. Dimana kondisi saat ini membuat masyarakat dengan gampang dan tanpa merasa bersalah saat membeli dan mengkonsumsi.
Padahal semua orang tahu bahwa tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga memiliki resiko Kesehatan yang tinggi karena tidak melalui pengawasan yang sudah diberlakukan di tanah air. Terlepas dari apakah rokok atau kantong tembakau dibeli secara sah, salah satu artikel juga menyebutkan bahwa produk rokok ilegal dikhawatirkan mengandung lebih dari 5.000 bahan kimia, 60 diantaranya beracun bagi manusia.
Untuk itu penulis berharap, agar pemerintah melalui Bea dan cukai dimanapun, agar terus secara berkala melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat dan penjual tentang peredaran rokok ilegal yang semakin marak dengan melibatkan media sebagai penyuara pemerintah lewat berita dan iklan layanan. Dengan harapan pemberitahuan dan sosialisasi secara berkala membuat masyarakat mulai khawatir untuk mengunakan produk ilegal.
Penulis : Chaidir Toweren ketua Persatuan Wartawan kota Langsa dan ketua DPD PJS Aceh