Caption : Ilustrasi
Tribuneindonesia.com
Berita viral tentang Kemendagri yang memerintahkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa telah terjawab melalui keputusan yang tepat. Surat Kemendagri nomor 100.2.2.3/2440/OTDA tentang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa masa jabatan 2025-2030 menjelaskan bahwa pelantikan harus dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden RI di hadapan Mahkamah Syariah dalam rapat Paripurna DPRK Langsa, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Poin-poin penting dalam surat tersebut adalah:
1. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa harus dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden RI.
2. Pelantikan harus dihadapan Mahkamah Syariah dalam rapat Paripurna DPRK Langsa.
Kabupaten/kota di Aceh, termasuk Kota Langsa, harus mengikuti aturan UUPA. Tidak ada tawar-menawar dalam hal ini. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa harus sesuai dengan UUPA.
Tertundanya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa disebabkan oleh belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Langsa. Kemendagri bersama Pemerintah Aceh dan DPRK Langsa telah membahas hal ini dan menyepakati bahwa Biro Pemerintahan Aceh akan memfasilitasi pembentukan Tata Tertib DPRK Langsa.
Dirjen Otonomi Daerah juga menyatakan bahwa AKD harus terbentuk dalam 7 hari kerja setelah rapat ketiga unsur tersebut terlaksana. Jika AKD sudah terbentuk, proses pelantikan dapat dipercepat dan ditargetkan pada awal Mei 2025.
Untuk mempercepat proses pelantikan, Walikota dan Wakil Walikota terpilih harus melakukan komunikasi intensif dengan pimpinan DPRK Langsa. Pembentukan tim khusus untuk membahas hambatan pembentukan AKD juga dapat menjadi solusi.
Dengan demikian, isu yang beredar tentang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa yang diambil alih oleh Kemendagri dapat dikatakan sebagai hoaks. Semua proses pelantikan harus sesuai dengan UUPA dan peraturan yang berlaku.
Oleh : Chaidir Toweren