Akhirnya, Mendagri Juga Sefaham: Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Sesuai UUPA

- Editor

Sabtu, 19 April 2025 - 05:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Tribuneindonesia.com

Berita viral tentang Kemendagri yang memerintahkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa telah terjawab melalui keputusan yang tepat. Surat Kemendagri nomor 100.2.2.3/2440/OTDA tentang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa masa jabatan 2025-2030 menjelaskan bahwa pelantikan harus dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden RI di hadapan Mahkamah Syariah dalam rapat Paripurna DPRK Langsa, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Poin-poin penting dalam surat tersebut adalah:

1. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa harus dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden RI.
2. Pelantikan harus dihadapan Mahkamah Syariah dalam rapat Paripurna DPRK Langsa.

Kabupaten/kota di Aceh, termasuk Kota Langsa, harus mengikuti aturan UUPA. Tidak ada tawar-menawar dalam hal ini. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa harus sesuai dengan UUPA.

Tertundanya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa disebabkan oleh belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Langsa. Kemendagri bersama Pemerintah Aceh dan DPRK Langsa telah membahas hal ini dan menyepakati bahwa Biro Pemerintahan Aceh akan memfasilitasi pembentukan Tata Tertib DPRK Langsa.

Baca Juga:  SPDP Janggal, Bos Gumpalan Akan Ajukan Prapradilan

Dirjen Otonomi Daerah juga menyatakan bahwa AKD harus terbentuk dalam 7 hari kerja setelah rapat ketiga unsur tersebut terlaksana. Jika AKD sudah terbentuk, proses pelantikan dapat dipercepat dan ditargetkan pada awal Mei 2025.

Untuk mempercepat proses pelantikan, Walikota dan Wakil Walikota terpilih harus melakukan komunikasi intensif dengan pimpinan DPRK Langsa. Pembentukan tim khusus untuk membahas hambatan pembentukan AKD juga dapat menjadi solusi.

Dengan demikian, isu yang beredar tentang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa yang diambil alih oleh Kemendagri dapat dikatakan sebagai hoaks. Semua proses pelantikan harus sesuai dengan UUPA dan peraturan yang berlaku.

Oleh : Chaidir Toweren

Berita Terkait

GRPK Soroti Progres Penanganan 1.677 Batang Kayu, Gakkum Kehutanan Diminta Ungkap Aktor Utama
Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat Tertunda, Dinas Pendidikan Akui Salah Input Kode Rekening
Gembleng Mental Juara PORA 2026, Taekwondo Simeulue Tuntaskan TC 10 Hari di Dojang Kodim 0115
PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”
Lebih Inklusif, Perayaan HUT Negeri Aertembaga Dorong Ekonomi UMKM dan Edukasi Sejarah
Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan
Tiga Tahun Tanpa Kepastian, GRPK Adukan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Harda ke Propam Polresta Deli Serdang
Dispora FC Terancam Sanksi Rp90 Juta, Mainkan 12 Pemain
Berita ini 912 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:06

Sinergi Pemkot Bitung dan TP PKK: Sekolah Lansia Laskar Bintang Hadir Wujudkan Lansia Tangguh

Selasa, 15 September 2026 - 09:42

GRPK Soroti Progres Penanganan 1.677 Batang Kayu, Gakkum Kehutanan Diminta Ungkap Aktor Utama

Selasa, 15 September 2026 - 08:03

Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat Tertunda, Dinas Pendidikan Akui Salah Input Kode Rekening

Selasa, 15 September 2026 - 07:08

PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”

Senin, 14 September 2026 - 16:04

Lebih Inklusif, Perayaan HUT Negeri Aertembaga Dorong Ekonomi UMKM dan Edukasi Sejarah

Senin, 14 September 2026 - 12:42

Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan

Senin, 14 September 2026 - 11:09

Lima Pegawai Dihukum Berat, Disiplin ASN Disorot

Senin, 14 September 2026 - 07:09

Tiga Tahun Tanpa Kepastian, GRPK Adukan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Harda ke Propam Polresta Deli Serdang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x