Medan | TribuneIndonesia.com
Aksi kriminal Sultan (24), pria pengangguran asal Jl. Pasar IV Desa Kolam, akhirnya tamat di ujung laras aparat kepolisian. Spesialis pembobol rumah kosong yang kerap meresahkan warga Kecamatan Percut Sei Tuan ini dilumpuhkan Tim Reskrim Polsek Medan Tembung pada Sabtu malam (31/05/2025) dalam sebuah operasi pengembangan kasus.
Pelaku ditembak dengan tindakan tegas dan terukur setelah mencoba melawan saat akan menunjukkan lokasi pencurian lainnya. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari Laporan Polisi ke Penangkapan
Penangkapan Sultan bermula dari Laporan Polisi No: LP/583/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN, terkait kasus pembobolan rumah di Komplek Taman Permata Blok D74, Desa Kolam, yang terjadi pada Senin, 21 April 2025 pukul 17.30 WIB.
Korban mendapati rumahnya porak-poranda, dan kehilangan berbagai barang berharga, seperti:
1 unit TV LED LG 32 inch
1 unit TV LED Toshiba 43 inch
1 tabung gas 3 kg
1 unit mesin air merk Shimizu
1 buah jam tangan merk Aigner
Barang Bukti & Lokasi Penangkapan
Saat diringkus di kawasan Jl. Medan Batang Kuis, petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku, yakni:
1 unit HP Oppo A15 putih
1 jaket hoodie warna hitam
1 pasang sandal hitam
1 celana pendek hitam
1 topi warna hitam
Uang tunai Rp 13.000 (sisa hasil kejahatan)
Pengakuan Mengejutkan: 5 Lokasi, 3 Pelaku, 1 Jaringan
Dalam interogasi, Sultan mengaku telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda bersama dua rekannya, RD dan RA, yang saat ini masih buron (DPO). Berikut daftar lokasi kejahatan mereka:
Jl. Utama II Desa Kolam — Pencurian Sepeda Motor
Komplek Taman Permata Blok E40 — Pencurian Kendaraan
Komplek Taman Permata Blok B124 — Pencurian Sepeda Motor
Komplek Taman Permata Blok B141 — Pencurian Kendaraan
Komplek Taman Permata Blok D74 — Pencurian barang elektronik & gas
Seluruh hasil curian dijual kepada seseorang berinisial H di kawasan Tembung dengan total nilai Rp 1.650.000,-. Pembagian hasil kejahatan sebagai berikut:
Sultan (SN): Rp 700.000,-
RD (DPO): Rp 450.000,-
RA (DPO): Rp 500.000,-
Melawan, Lalu Dilumpuhkan
Saat dibawa untuk menunjukkan lokasi lain, Sultan mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Tanpa kompromi, Tim Reskrim pun melumpuhkan pelaku demi keselamatan tim dan masyarakat.
Ultimatum Tegas untuk Dua Buronan
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengeluarkan peringatan keras kepada RD dan RA yang masih buron.
“Kami tidak akan segan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan petugas dan masyarakat.
Serahkan diri secara baik-baik sebelum tindakan lebih tegas kami ambil,” tegasnya.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Ilham Tribuneindonesia.com