BANDA ACEH Tribune Indonesia.com Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023. Penyerahan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (3/11/2026).
Perkara yang bersumber dari APBK (DOKA) Kabupaten Simeulue dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.657.000.000 tersebut ditangani berdasarkan hasil penyidikan dengan berkas perkara Nomor BP/05/III/2026/DIT RESKRIMSUS dan BP/7/III/2026/DIT RESKRIMSUS tertanggal 16 Maret 2026. Setelah dilakukan penelitian secara formil dan materiil oleh Penuntut Umum, hasil penyidikan terhadap kelima tersangka dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 27 Oktober 2026 melalui tiga surat pemberitahuan hasil penyidikan.
Dalam perkara tersebut, terdapat 5 (lima) orang tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas, yakni KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak. Pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan oleh CV. Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan oleh pihak lain yaitu SA tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan, serta personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat tidak sesuai dengan personel yang ditetapkan dalam dokumen kontrak. Dalam aspek pengawasan, jasa konsultan pengawas CV. Konsulindo diduga tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan, di mana pengawasan lapangan justru dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector yang tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sesuai kontrak pengawasan.
Selanjutnya, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian progres untuk pencairan anggaran dan dugaan rekayasa PHO. Berdasarkan laporan konsultan pengawas per tanggal 27 Desember 2023 progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12%, sedangkan progres yang digunakan oleh pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran tercatat sebesar 70,10%. Bahkan sebelum pelaksanaan serah terima pertama (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100% secara kualitatif maupun kuantitatif, meskipun pihak yang menandatangani tidak melakukan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851.968.238,11.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II tersebut, mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh untuk persiapan persidangan. Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.[*]













