Gulung Jaringan Palu-Bitung, Satres Narkoba Polres Bitung Ringkus Dua Pengedar Sabu di SPBU Tangkoko

- Editor

Selasa, 29 September 2026 - 11:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung Saat mengamankan 2 Terduga Pelaku di Term. Tangkoko. (ft. Istimewa)
‎

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung Saat mengamankan 2 Terduga Pelaku di Term. Tangkoko. (ft. Istimewa) ‎

Bitung | Tribuneindonesia.com – Aparat kepolisian kembali memukul mundur jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Bitung, Sulawesi Utara, Senin (Selasa (29/09/26).

​Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menyergap dua pria yang diduga kuat membawa serta menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

​Penangkapan berlangsung tepat di area depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, sekira pukul 04.10 WITA.

​Petugas mengamankan terduga pelaku pertama berinisial SA (36), seorang pendatang yang tercatat sebagai warga Kota Palu, Sulawesi Tengah.

​Sementara itu, terduga pelaku kedua berinisial MH (38) merupakan warga lokal yang berdomisili di Kelurahan Manembo-nembo Tengah.

​Aksi cepat personel kepolisian ini bermula dari aduan warga yang masuk ke Satres Narkoba Polres Bitung pada Jumat (25/9) sekitar pukul 16.30 WITA.

​Masyarakat melaporkan indikasi pergerakan dua pria yang mencurigakan serta diduga kuat membawa narkotika di seputaran wilayah Kecamatan Matuari.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko langsung memimpin timnya untuk menggelar penyelidikan mendalam di lapangan.

​Petugas memetakan pergerakan target di sekitar Kelurahan Manembo-nembo Tengah hingga akhirnya memutus jalur peredaran mereka di lokasi penangkapan.


Saat menggeledah para pelaku, polisi menemukan barang bukti utama berupa tujuh paket barang haram yang diduga kuat merupakan serbuk kristal sabu-sabu.


​Tujuh paket dugaan sabu tersebut tersimpan rapi di dalam sebuah tas pinggang atau tas selempang merek Eiger berwarna hitam.


​Selain paket sabu, petugas menyita satu buah pyrex kaca, satu buah sedotan plastik putih, dua buah korek api gas, serta dua unit ponsel milik para pelaku.

Baca Juga:  Dengan Tema 'Pancasila Perekat Bangsa', Polres Bitung Peringati Hari Kesaktian Pancasila

​Gawai yang disita petugas terdiri dari satu unit Samsung A14 warna ungu dan satu unit OPPO A03 warna abu-abu bersilikon hitam.

​Dalam interogasi awal di tempat kejadian perkara, kedua pria tersebut mengakui kepemilikan seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan petugas.

​Berdasarkan pengakuan awal para terduga, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial (J) yang berada di Palu Utara, Sulawesi Tengah.

​Salah satu pelaku membeberkan bahwa mereka membeli satu paket besar seharga Rp3,2 juta, lalu membaginya menjadi tujuh paket kecil siap edar.

​Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.


​“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,”


ujar IPTU Jefry Duabay.

​Ia menekankan pentingnya peran aktif warga masyarakat dalam memberantas bahaya laten peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.


​“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Identitas dan keselamatan masyarakat yang memberikan informasi tentu menjadi perhatian dalam proses penanganannya,”


tambahnya.

​Penyidik Satres Narkoba kini menggelar uji laboratorium terhadap barang bukti, melakukan gelar perkara, serta merampungkan laporan polisi guna menjerat para pelaku sesuai hukum yang berlaku. (kiti)

Berita Terkait

Miras Ilegal Diduga Marak di Waisai, Penertiban Dipertanyakan
Kepling Pantai Burung di Balik Pod Getar
Coba Kelabuhi Petugas Lewat Alas Kaki, Pengunjung Lapas Bitung Ditangkap Bersama Barang Bukti
7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan Buru Pengendali Jaringan
Sinergi Makin Solid, Kajari Subulussalam Andie Saputra SH Ajak Jajaran Kejaksaan dan PN Singkil Perkuat Kebersamaan Lewat Tennis Persahabatan
Tak Lupakan Jasa Senior, Polres Subulussalam Gelar Anjangsana Penuh Haru Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:02

JALAN NASIONAL DESA KUNING I ACEH TENGGARA HANCUR LEBUR BAK KUBANGAN KERBAU, LSM KPK-RI SEMPROT TEGAS KINERJA BPJN

Selasa, 29 September 2026 - 10:08

UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  

Selasa, 29 September 2026 - 08:07

Pasca Bencana, Anggaran Setdakab Aceh Tengah Bertambah Rp4,3 Miliar, Abdan Sakura Soroti Sejumlah Pos Belanja

Selasa, 29 September 2026 - 05:42

Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 05:22

Selamat datang Peserta Pendidikan dan Pelatihan Laskar Gerindra Kabupaten Simeulue Tahun 2026.

Selasa, 29 September 2026 - 04:42

APBK-P Aceh Tengah 2026 Naik Rp121 Miliar, Aktivis Gayo Pertanyakan Arah Kebijakan Pemulihan Pascabencana

Selasa, 29 September 2026 - 04:09

WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN

Selasa, 29 September 2026 - 04:03

MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Job Fair 2026. Lowongan Terbuka, Kompetensi Masih Jadi Soal

Selasa, 29 Sep 2026 - 12:20