TrubuneIndonesia.com-Peredaran sebuah video TikTok yang dikaitkan dengan akun milik Roy Al-Janu atau @royac0 kembali dipersoalkan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (DPP LSM GRPK) mendesak pihak TikTok memberikan klarifikasi tertulis terkait keberadaan konten yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan diduga mengandung unsur penistaan agama.
Desakan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 022/DPP-GRPK/Kla/IX/2026 yang ditujukan kepada Executive Director/President Director TikTok E-Commerce Indonesia. Surat itu ditandatangani Ketua Umum DPP LSM GRPK, Abdul Hadi.
dalam surat tersebut, GRPK menyebut pihaknya menemukan video yang diunggah akun @royac0 pada 25 September 2026 sekitar pukul 21.15 WIB. Menurut GRPK, video tersebut masih dapat diakses dan beredar di ruang publik. GRPK kemudian mempertanyakan langkah TikTok sebagai penyelenggara platform terhadap konten yang mereka nilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi lebih serius setelah GRPK mengaku telah melaporkan pemilik akun tersebut kepada Polda Sumatera Utara. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1628/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. dalam konteks itu, GRPK tidak hanya mempersoalkan isi konten, tetapi juga mempertanyakan mekanisme moderasi platform dalam menangani laporan terhadap materi yang dinilai sensitif dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
GRPK merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut antara lain mengatur kewajiban PSE dalam menangani konten elektronik yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan GRPK kemudian diarahkan pada alasan mengapa video yang mereka persoalkan masih dapat diakses publik setelah adanya laporan kepada aparat penegak hukum. apakah konten tersebut telah melalui proses peninjauan internal TikTok.
Apakah TikTok telah menerima laporan atau pemberitahuan mengenai konten tersebut. jika sudah menerima laporan, langkah apa yang telah dilakukan terhadap konten maupun akun yang bersangkutan.
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting dari permintaan klarifikasi tertulis yang disampaikan GRPK kepada pihak TikTok. GRPK juga meminta penjelasan mengenai standar dan prosedur TikTok dalam menangani konten yang berpotensi bersinggungan dengan persoalan agama, ketertiban umum, serta ketentuan hukum di Indonesia.
Ketua Umum DPP LSM GRPK Abdul Hadi menegaskan, permintaan klarifikasi tersebut ditempuh sebagai bentuk fungsi kontrol sosial sekaligus untuk memperoleh penjelasan langsung dari pengelola platform. Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Komunikasi dan Digital RI, Menteri Agama RI, Kapolda Sumatera Utara, serta jajaran internal Divisi Hukum GRPK.
Di sisi lain, substansi video dan dugaan penistaan agama yang dipersoalkan masih harus diuji berdasarkan fakta, bukti digital, serta proses hukum yang berjalan. Penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa ruang digital tidak hanya menyangkut kebebasan berekspresi, tetapi juga membawa tanggung jawab bagi pengguna maupun penyelenggara platform ketika sebuah konten berpotensi menimbulkan keresahan publik. Karena itu, klarifikasi TikTok menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana platform tersebut menjalankan mekanisme moderasi terhadap konten yang telah dipersoalkan secara resmi dan dilaporkan kepada kepolisian.(Ilham Gondrong)










