TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), Abdul Hadi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polresta Deli Serdang atas proses penanganan laporan yang berujung pada diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Apresiasi tersebut disampaikan Abdul Hadi pada Sabtu 5 September 2026, terkait laporan yang dibuat Ahmad Nawar dan kawan-kawan dengan Nomor: LP/B/187/II/2025 mengenai dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP.
Abdul Hadi mengapresiasi penyidik, Kasubnit, Kanit, hingga Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang yang dinilainya telah menjalankan proses penanganan perkara secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Saya mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada penyidik, Kasubnit, Kanit dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang yang telah menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan,” ujar Abdul Hadi.
menurutnya, sejak awal dirinya meyakini perkara tersebut tidak akan berlanjut ke tahap persidangan karena menilai bukti yang diajukan pelapor belum cukup kuat untuk membuktikan dugaan sebagaimana yang dilaporkan.
Meski demikian, Abdul Hadi mengatakan dirinya tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Ia mengakui adanya dampak terhadap dirinya dan keluarga selama laporan tersebut bergulir. menurutnya, pemberitaan mengenai laporan itu sempat membuat wajah dan namanya tersebar di sejumlah media sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Saya tetap menghormati proses hukum meskipun laporan tersebut memberikan dampak yang cukup besar kepada saya dan keluarga. Wajah saya sempat diviralkan oleh beberapa media seolah-olah saya ini penjahat kelas kakap yang harus segera ditangkap polisi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) DPP LSM GRPK, Indra SBW, S.H., juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polresta Deli Serdang. menurut Indra, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti sehingga keputusan yang diambil aparat penegak hukum memiliki dasar yang jelas.
Sejak awal kami percaya bahwa proses hukum akan menemukan kebenarannya sendiri. dengan diterbitkannya SP3, tentu menjadi jawaban bahwa setiap laporan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tuduhan maupun opini yang berkembang,” ujar Indra. ia menilai, sebuah laporan hukum dapat memberikan dampak luas terhadap pihak yang dilaporkan, termasuk terhadap nama baik, keluarga dan kehidupan sosial.
Karena itu, Indra mengingatkan seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait proses hukum, terutama sebelum adanya kepastian mengenai status dan pembuktian perkara.
yang perlu menjadi perhatian, sebuah laporan hukum tidak hanya berkaitan dengan proses penyelidikan, tetapi juga dapat berdampak terhadap nama baik, keluarga dan kehidupan sosial seseorang. Karena itu, kami berharap ke depan setiap pihak lebih bijak dalam menyampaikan informasi dan tidak terburu-buru memberikan stigma seolah seseorang telah bersalah sebelum ada kepastian hukum,” katanya. Indra menegaskan, GRPK menghormati proses hukum yang telah dilakukan jajaran Polresta Deli Serdang.
kami menghormati seluruh proses yang telah dilakukan penyidik dan mengapresiasi sikap profesional jajaran Polresta Deli Serdang. Bagi kami, hukum harus menjadi ruang untuk menemukan kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alat untuk membentuk opini atau menghakimi seseorang,” tegasnya.(Ilham Gondrong)


























