TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-821,99 miliar sudah masuk ke kas daerah per 1 September 2026. Nominal itu setara 72,81 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp1,129 triliun. Sisa sekitar Rp307 miliar harus dikejar sebelum tahun anggaran berakhir.
Rapat evaluasi Badan Pendapatan Daerah BAPENDA,menjadi ruang untuk membedah capaian tersebut. tidak semua sumber penerimaan bergerak dengan kecepatan yang sama. ada sektor yang nyaris menyentuh target, tetapi ada pula yang masih jauh tertinggal.
Opsen Bea Balik nama Kendaraan Bermotor BBNKB tercatat paling dekat dengan target, yakni 95,75 persen. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 mencapai 92,09 persen. Penerimaan Pajak Barang dan Jasa tertentu PBJT makanan dan minuman mencapai 80,77 persen.
Pajak Air Tanah berada pada angka 80,48 persen. PBJT hotel menyusul dengan capaian 79,26 persen.
Nominal-nominal itu memberi gambaran bahwa sebagian sumber penerimaan masih mampu bergerak positif. namun neraca penerimaan belum sepenuhnya aman. Sejumlah pos pajak justru memperlihatkan jarak cukup lebar dari target tahunan.
BPHTB, misalnya, baru mencapai 45,94 persen. Pajak Reklame berada pada 61,48 persen. PBJT hiburan mencapai 68,04 persen. Pos paling mencolok ialah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang baru menyumbang 8,74 persen dari target.
Selisih capaian itu menjadi pekerjaan paling berat bagi Bapenda menjelang penutupan Triwulan III dan memasuki Triwulan IV.
Target penerimaan sebesar Rp1,129 triliun tidak hanya bergantung pada satu jenis pajak. Ketika satu sektor tumbuh lambat, beban pencapaian target dapat bergeser ke sektor lain. Karena itu, capaian 72,81 persen belum otomatis berarti target akhir tahun aman.
Asri Ludin Tambunan meminta jajaran Bapenda mempercepat penagihan sekaligus mencari potensi penerimaan yang belum tergarap optimal.
Semua bekerja lebih cepat, tepat, dan saling koordinasi. Potensi pajak yang masih belum optimal harus dikejar dengan cara-cara inovatif dan humanis,” ujar Asri Ludin saat rapat di Kantor Bapenda, 2 September 2026.
arahan itu mempunyai konsekuensi bagi setiap pos penerimaan. Sektor dengan capaian tinggi perlu dipertahankan. Pos yang tertinggal membutuhkan pemeriksaan lebih serius. apakah persoalannya terletak pada pendataan wajib pajak, kepatuhan pembayaran, mekanisme penagihan, atau potensi yang belum terpetakan.
Bapenda memilih pendekatan jemput bola untuk mengejar PBB-P2 yang telah melewati jatuh tempo. Layanan pajak keliling juga dibuka pada kegiatan seperti car free day, car free night, kegiatan berjemur di kecamatan, serta sejumlah kegiatan lain.
Kepala Bapenda Sri Armayani mengatakan seluruh jajaran akan mempercepat pekerjaan menuju akhir Triwulan III dan menghadapi Triwulan IV.
namun data capaian memperlihatkan pekerjaan itu tidak seragam. PBB-P2 yang sudah mencapai 92,09 persen hanya membutuhkan tambahan relatif kecil untuk mendekati target. MBLB justru menghadapi kebutuhan peningkatan yang jauh lebih besar setelah baru mencatat 8,74 persen.
BPHTB juga membutuhkan perhatian khusus. dengan capaian 45,94 persen, pos ini masih memiliki jarak besar dari target tahunan. Kondisi serupa terlihat pada Pajak Reklame dan PBJT hiburan.
di sinilah nominal penerimaan berubah menjadi persoalan pengawasan. Target tidak cukup dikejar melalui penagihan rutin. Potensi yang belum masuk perlu dipetakan, data wajib pajak perlu diperbarui, dan hambatan pembayaran perlu diketahui.
Asri Ludin meminta pelayanan kepada wajib pajak tidak berubah menjadi beban baru bagi masyarakat. Wajib pajak yang mengalami kesulitan diarahkan untuk memperoleh kemudahan sesuai ketentuan. optimalisasi target harus diiringi kemudahan akses. Jika ada wajib pajak yang kesulitan, bantu permudah sesuai ketentuan,” katanya.
Bapenda juga diminta memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, terutama untuk sektor yang capaian penerimaannya masih rendah.
dengan waktu yang tersisa hingga akhir 2026, persoalannya bukan lagi berapa persen penerimaan yang sudah terkumpul. yang lebih menentukan ialah seberapa besar selisih Rp307 miliar itu mampu ditutup tanpa mengorbankan kualitas pelayanan dan kepatuhan wajib pajak.
Angka 8,74 persen pada MBLB dan 45,94 persen pada BPHTB menjadi dua alaram paling keras. Jika kedua sektor itu tidak bergerak signifikan, sektor lain harus menanggung beban pencapaian target yang lebih besar.(Ilham Gondrong)
























