Bitung |Tribuneindonesia.com – Sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan elemen masyarakat terus diperkuat hingga ke tingkat tapak guna mengawal program prioritas nasional sekaligus memantapkan pencegahan pelanggaran hukum, Senin (31/08/26).
Langkah nyata penguatan sistem keamanan dan kesadaran hukum tersebut terwujud melalui Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus DPC ABPEDNAS, DPC Srikandi Jaga Desa, serta DPC Aslinmas Kota Bitung.
Agenda strategis yang menjadi tonggak penting bagi keterlibatan warga dalam penegakan hukum ini bertempat di Ruang SH Sarundajang Kantor Pemerintah Kota Bitung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., hadir memimpin langsung prosesi tersebut dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Erwin Triesananto Suhendi, S.H., M.H.
Kehadiran jajaran pimpinan jajaran korps adhyaksa ini disambut hangat oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., Sekretaris Daerah Ir. Ignatius Rudy Theno, S.T., M.T., M.A.P., beserta deretan Pejabat Utama Forkopimda Kota Bitung.
Dalam penyampaiannya, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy mengutarakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi dan mengawal kelancaran pengukuhan organisasi kemasyarakatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kesuksesan agenda strategis nasional di sektor kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, hingga penegakan hukum sangat bergantung pada sokongan nyata struktur paling bawah di level desa dan kelurahan.
Pergeseran fokus penegakan hukum masa kini tidak lagi melulu mengandalkan jalur represif atau penindakan, melainkan menekankan aspek edukasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, struktur desa, kelurahan, serta organisasi pendukung seperti Srikandi Jaga Desa dan Aslimas memegang peran vital sebagai mitra strategis yang menjadi perpanjangan tangan penegak hukum.
Kehadiran wadah kemasyarakatan ini diarahkan untuk membina tata kelola administrasi yang taat aturan, sehingga para pejabat tingkat bawah seperti lurah atau kepala desa terlindungi dari kekhilafan hukum yang tidak disengaja.
Kajati juga menyoroti aksi nyata Srikandi Jaga Desa yang tidak sekadar berfokus pada ranah hukum, tetapi juga merambah kegiatan bakti sosial hingga membuka akses peluang kerja ke Luar Negeri seperti Jepang demi kesejahteraan warga.
Kerja sama yang dibangun oleh elemen masyarakat ini dipastikan tidak mengganggu atau menyaingi peran struktur keamanan yang ada, melainkan bertindak sebagai penguat jajaran Babinsa serta Bhabinkamtibmas di lapangan.
Melalui deteksi dini dan mitigasi awal atas berbagai dinamika lokal seperti konflik sengketa tanah dan ketahanan pangan potensi permasalahan hukum dapat diselesaikan sebelum membesar ke tingkat atas.
Pola kolaborasi bawah-ke-atas (bottom-up) ini dinilai amat selaras dengan pembaruan hukum pidana modern yang memprioritaskan skema restorative justice demi memanusiakan manusia, memulihkan hak korban, serta merehabilitasi pelaku.
“Perubahan paradigma penegakan hukum saat ini lebih mengedepankan pencegahan dan pemulihan (restorative justice) daripada sekadar penghukuman; oleh karena itu, kolaborasi antara aparat dan masyarakat adalah kekuatan utama untuk menciptakan iklim hukum yang aman dan kondusif.”
Jelas Kajati
Kajati Sulut mengakhiri arahannya dengan menekankan pentingnya pengawasan kolektif terhadap program mulia Presiden dan Wakil Presiden dari tingkat kelurahan agar pembangunan nasional berjalan optimal.
“Pengawasan dan pelaksanaan program mulia Presiden serta Wakil Presiden harus kita dorong dan optimalkan bersama dari tingkat desa dan kelurahan, karena keterlibatan aktif masyarakat bawah adalah kunci utama keberhasilan pembangunan nasional.”
Pungkas Kajati mengakhiri sambutannya. (kiti)

























