TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Dana Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi target. dalam dua tahun anggaran, 2024–2025, desa tersebut tercatat memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp2.467.965.000.
Data yang menjadi bahan penelusuran menunjukkan, pada 2024 pagu Dana Desa Tanjung Selamat mencapai Rp991.311.000. Pada 2025 pagunya meningkat menjadi Rp1.476.654.000. namun, data penyaluran 2025 yang tercantum dalam dokumen yang diperoleh menunjukkan baru Rp885.992.400 atau 100 persen dari tahapan penyaluran yang tercatat pada pembaruan 10 Juli 2025.
Perbedaan antara pagu dan angka penyaluran itu menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan. Pertanyaan berikutnya adalah ke mana dana tersebut di alokasikan, bagaimana pelaksanaannya, serta apakah seluruh kegiatan dapat dibuktikan dengan dokumen dan hasil pekerjaan di lapangan. Sorotan lain muncul pada sejumlah pos belanja Dana Desa 2024.
Salah satunya adalah Keadaan mendesak. Pos ini tercatat empat kali dengan nilai masing-masing Rp54 juta, sehingga totalnya mencapai Rp216 juta.
Pos tersebut memerlukan penjelasan mengenai keadaan apa yang dikategorikan mendesak, siapa penerimanya, kapan bantuan disalurkan, serta dokumen apa yang menjadi dasar pencairannya.
Sebab, penggunaan anggaran untuk keadaan mendesak semestinya memiliki dasar kebutuhan yang dapat ditelusuri. tanpa dokumen pendukung dan daftar penerima yang jelas, masyarakat akan kesulitan mengetahui alasan penggunaan dana tersebut.
Rp118,8 Juta untuk Posyandu
Pos kesehatan juga tercatat menerima anggaran cukup besar.
Dalam data 2024 terdapat tiga pos Penyelenggaraan Posyandu, masing-masing sebesar Rp30,6 juta, Rp41,15 juta dan Rp48,37 juta. jika digabungkan, nilainya mencapai Rp120,12 juta. Belanja tersebut mencakup makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia dan insentif kader Posyandu.
Pertanyaan yang muncul bukan pada keberadaan programnya, melainkan bagaimana uang itu dibelanjakan.
Berapa jumlah penerima makanan tambahan,Berapa kegiatan kelas ibu hamil yang dilaksanakan, Siapa saja kader yang menerima insentif, Barang apa yang dibeli dan dari penyedia mana.
Dokumen pertanggungjawaban menjadi penting untuk menjawabnya.
Rp118,89 Juta untuk Produksi Tanaman Pangan dan Ketahanan Pangan.Sorotan lain berada pada sektor ketahanan pangan.
Pada 2024 terdapat anggaran Rp110.373.000 untuk peningkatan produksi tanaman pangan, dengan keterangan alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung dan kegiatan sejenis.
Selain itu terdapat Rp79.275.000 untuk penguatan ketahanan pangan tingkat desa.jika kedua pos tersebut digabungkan, nilainya mencapai Rp189.648.000.
angka tersebut menuntut penjelasan yang lebih rinci. apa barang yang dibeli, Siapa penerimanya, di mana barang tersebut berada,apakah barang itu tercatat sebagai aset desa.Jika berupa alat pertanian atau mesin, apakah fisiknya masih ada dan digunakan.
Pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui dokumen pengadaan, kuitansi, berita acara serah terima, daftar inventaris aset desa dan pemeriksaan fisik.
Tanpa pencocokan antara dokumen dengan kondisi di lapangan, angka dalam laporan keuangan hanya menjadi deretan angka.hal yang juga menarik perhatian terdapat pada rincian anggaran 2024 yang diperoleh.
jika seluruh nominal pada daftar rincian tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp1,041 miliar. Sementara pagu Dana Desa 2024 yang tercantum adalah Rp991,311 juta.terdapat selisih sekitar Rp50,33 juta.
Selisih itu belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara. bisa saja terdapat perbedaan klasifikasi, perubahan anggaran, pencatatan, sumber pembiayaan atau rincian yang tidak menggambarkan keseluruhan struktur APBDes secara final.
namun justru karena terdapat perbedaan angka, pemerintah desa perlu memberikan rekonsiliasi yang terang mengenai asal dan penggunaan setiap anggaran.
Pada 2025, data yang diperoleh juga mencatat sejumlah belanja, antara lain pembangunan dan peningkatan drainase sebesar Rp55,649 juta dan Rp25,9605 juta, pembangunan atau peningkatan balai desa Rp102,8572 juta, serta sejumlah pekerjaan jalan lingkungan dengan nilai puluhan hingga lebih dari Rp100 juta.
Pos Posyandu kembali tercatat sebesar Rp56,6 juta, sementara operasional pemerintah desa tercatat masing-masing Rp10 juta dan Rp10,5 juta.Dua pos Keadaan Mendesak juga tercatat masing-masing Rp54 juta.
upaya meminta klarifikasi kepada kepala desa disebut telah dilakukan. namun, menurut pihak media, kepala desa bernama Syafii belum memberikan penjelasan substantif mengenai sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan.
Sikap tertutup dalam perkara penggunaan uang desa justru memperbesar kebutuhan terhadap pemeriksaan dokumen.
yang diperlukan sebenarnya sederhana.APBDes, perubahan APBDes, laporan realisasi anggaran, dokumen pengadaan, kuitansi, kontrak atau surat perjanjian, berita acara serah terima, daftar penerima manfaat dan dokumen aset.dari sana dapat diketahui apakah angka dalam laporan sesuai dengan barang dan pekerjaan yang benar-benar ada.
atas sejumlah kejanggalan dan pertanyaan tersebut, pihak media meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menelusuri penggunaan Dana Desa Tanjung Selamat, khususnya anggaran 2024 dan 2025.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk langsung menyimpulkan telah terjadi korupsi, melainkan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan administrasi, ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi, pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, aset yang tidak jelas keberadaannya, atau kemungkinan kerugian keuangan negara.
jika seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, pemeriksaan juga akan menjadi jalan untuk membersihkan keraguan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara laporan dengan kondisi lapangan, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menelusuri lebih jauh.
Dana Desa berasal dari uang negara. Karena itu, setiap rupiah yang dicairkan semestinya meninggalkan jejak administrasi dan fisik yang dapat diperiksa.
Pihak media menyatakan akan menyampaikan laporan dan permintaan pemeriksaan kepada Kejatisu sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
di titik inilah persoalan Tanjung Selamat tidak berhenti pada angka Rp2,467 miliar.
Yang perlu dijawab adalah: di mana uang itu dibelanjakan, siapa yang menerima manfaatnya, apa yang dibangun atau dibeli, dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan itu hanya dapat dijawab secara tuntas melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan transaksi dan pemeriksaan fisik di lapangan.( Gondrong)
























