Janji Dua Pekan, Tersangka Illegal Logging Asahan Masih Ditunggu

- Editor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com-Dua pekan menjadi batas waktu yang kini ditunggu DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) untuk melihat apakah penanganan dugaan illegal logging di Kabupaten Asahan bergerak dari tumpukan barang bukti menuju penetapan tersangka. batas waktu itu disampaikan Kepala Seksi Wilayah I Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera Utara, Bily, dalam komunikasi dengan GRPK pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Perkara ini bermula dari penindakan tim Gakkum Kehutanan Sumatera Utara di Asahan. Ribuan balok kayu diamankan. Sejumlah mesin juga disebut ikut disita. Lokasi sawmill yang diduga menjadi tempat penampungan kayu pun disebut telah diketahui.

namun, di tengah deretan barang bukti tersebut, nama orang yang harus mempertanggungjawabkan perkara belum diumumkan.

Pertanyaan itu yang dibawa DPP GRPK bersama sejumlah media online ketika mendatangi Kantor Seksi Wilayah I Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera Utara, Kamis lalu. Mereka ingin mengetahui sejauh mana perkara tersebut berjalan dan kapan penyidik menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Tim GRPK diterima seorang staf bernama Evan Sinulingga. Ia menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada di Pekanbaru dan baru kembali bertugas di wilayah Medan pada 30 Agustus

GRPK kemudian menghubungi Bily melalui WhatsApp. dari komunikasi tersebut muncul penjelasan bahwa perkara Asahan ditangani pihak pusat. Bily juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka diperkirakan dilakukan dalam waktu sekitar dua pekan.

Pernyataan itu menambah satu pertanyaan baru.siapa yang akan ditetapkan dan apadasar hukum yang digunakan untuk menjeratnya.

Wasekjen DPP GRPK Ilham Syahputra menilai perkara tersebut semestinya sudah bergerak lebih jauh. menurut dia, keberadaan ribuan kayu yang telah diamankan seharusnya membuat arah penyidikan lebih mudah ditelusuri.

seharusnya saat ini sudah ada penetapan tersangka. Kasus ini sudah terang. Sebelumnya ketua Balai Gakkum juga pernah menyampaikan di sejumlah media bahwa kayu tersebut illegal,” ujar Ilham kepada wartawan.

Pernyataan mengenai status kayu itu menjadi salah satu bagian yang ingin diuji lebih jauh oleh GRPK. Sebab, persoalan dalam perkara kehutanan tidak berhenti pada penyitaan kayu. dari mana kayu berasal, siapa yang menguasai, siapa yang mengangkut, siapa yang menampung, serta siapa yang memperoleh keuntungan merupakan mata rantai yang perlu ditelusuri penyidik.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Bersama Satresmob Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Sindikat “Geser Tas”, Empat Terduga Pelaku Diamankan

GRPK menyebut mesin turut diamankan dalam penindakan. Sejumlah sawmill yang diduga berkaitan dengan penampungan kayu juga disebut telah diketahui alamatnya.

jika seluruh informasi tersebut telah berada dalam berkas penyidikan, pertanyaan mengenai lambannya penetapan tersangka menjadi semakin relevan. apalagi, menurut GRPK, penindakan terhadap kayu telah dilakukan lebih dahulu sebelum nama tersangka diumumkan.

di sinilah perkara Asahan memasuki wilayah yang lebih sensitif: bukan hanya soal kayu yang disita, tetapi juga soal seberapa jauh aparat mampu mengurai jaringan di belakang barang bukti tersebut.

Wakil Ketua Umum GRPK Hoko Judho Putra SE, MTh, mengatakan organisasi itu akan menunggu batas waktu yang disampaikan Bily.

Kami akan menunggu waktu yang dijanjikan oleh Kepala Seksi Bily, bahwa sekitar dua minggu ke depan akan ditetapkan siapa saja yang menjadi tersangka,” ujar Hoko.

GRPK menyatakan akan memantau perkembangan perkara tersebut. bila janji penetapan tersangka tidak berjalan sesuai penjelasan yang telah disampaikan, langkah administratif disebut tengah dipertimbangkan.

Hoko mengatakan GRPK tidak menutup kemungkinan mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Kehutanan Pusat untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Utara beserta jajarannya.

Langkah itu memperlihatkan bahwa persoalan yang dipersoalkan GRPK tidak lagi hanya berkisar pada keberadaan ribuan balok kayu. ada pula pertanyaan mengenai tata kelola penanganan perkara.siapa yang memegang kendali penyidikan, sejauh mana kewenangan pusat dalam perkara tersebut, serta mengapa penetapan tersangka belum diumumkan.

dari kantor penegakan hukum kehutanan di Medan, GRPK membawa pulang satu kepastian. dua pekan.

Selebihnya masih menjadi pekerjaan penyidik.

apakah batas waktu itu berujung pada nama tersangka, atau kembali menjadi janji yang harus ditunggu, akan menjadi ukuran berikutnya bagi penanganan perkara illegal logging Asahan.“Kami akan standby menunggu Kepala Seksi Bapak Bily,” pungkas Hoko.(Ilham Gondrong)

Berita Terkait

SERUAN KEMANUSIAAN SITI MUNAWAROH MEMBUTUHKAN 2 KANTONG DARAH O POSITIF, KELUARGA BERHARAP PEMERINTAH, BUMN, BUMS, TNI, POLRI DAN RELAWAN BERGERAK
Terima Penghargaan dari KPU Bitung, PWI Komit Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis
Gerbong Narkotika Jenis Ganja Terungkap Polres Subulussalam Sita 7,27 Kg Ganja dan 11,84 Gram Sabu, 8 Tersangka Dibekuk
Walikota Bitung Hengky Honandar Hadiri Kunker Danrem 131/Santiago di Makodim 1310
Wadirut PLN dan EVP Umum ‘Kompak’ Resmikan Kantor PLN UP3 Sukoharjo, Tahukah Dirut?
Siap-Siap Para Kapolres! Ultimatum Keras Kapolri: Bandar Narkoba Harus Diburu, Kapolres Tak Berani Bertindak Terancam Diganti!
Rutinitas Mulia Sebulan Sekali di Gedung Putih, H. Affan Alfian Bintang dan Hj. Mariani Harahap Gelar Yasinan serta Santuni Anak Yatim dan Lansia
Polsek Pagar Merbau Amankan Residivis Kasus Pencurian Handphone di Lubuk Pakam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:07

Dua Nama Jadi Sasaran Polemik Medsos, Rico dan dr. Laura Tegaskan Bantahan

Kamis, 5 November 2026 - 09:58

Mewakili Wali Kota Bitung di HUT ke-598 Minahasa, Kadis Kominfo Altin Tumengkol Pererat Sinergi Budaya

Kamis, 5 November 2026 - 09:27

Sambut Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Wali Kota Bitung Harap Kelurahan Girian Weru Dua Raih Prestasi Tertinggi

Rabu, 4 November 2026 - 00:43

RSUD Raja Ampat Jadi Lokasi Studi Tiru RSUD Oksibil, Dari Papua Pegunungan Belajar ke Papua Laut

Selasa, 3 November 2026 - 19:10

Dinas Sosial Langsa Turun Langsung, Berikan Perhatian dan Bantuan kepada Ibu Nur Asiah

Selasa, 3 November 2026 - 12:44

Polemik Dokter Spesialis Anak di Raja Ampat Berujung Baik, Direktur RSUD Tekankan Profesionalitas dan Kepentingan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 12:32

Sembilan Keluarga di Tanjung Morawa Terima Rumah Layak Huni, Bupati Serahkan Kunci

Selasa, 3 November 2026 - 11:47

Tutup Latsar CPNS 2026, Hengky Honandar Tegaskan ASN Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru