Polda Bali Ungkap Peredaran Ganja 1,6 Kg dan Sabu 102 Gram di Jimbaran

- Editor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Denpasar |Tribuneindonesia.com Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai hampir 1,8 kg narkotika.

Hal tersebut disampaikan *Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy pengungkapan dilakukan pada *Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 00.40 Wita* di sebuah rumah kos Br/Link. Mekar Sari Simpangan, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.
Kasus ini teregister dengan *LP/A/165/VIII/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI,
Berawal dari informasi masyarakat pada Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 23.30 Wita, bahwa di wilayah Jalan Jimbaran sering terjadi transaksi narkotika.

Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin *Kanit AKP I Made Sudiarsa, S.IP., M.H. kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah diinterogasi, yang bersangkutan an YPS asal Medan, dengan disaksikan 2 orang warga, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar kos milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah tas ransel hitam berisi narkotika dan alat pendukung lainnya, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan*
*18 paket plastik klip bening berisi Ganja* dengan berat brutto 1750,90 gram atau netto 1696,24 gram
*2 paket plastik klip bening berisi Sabu* dengan berat brutto 104,06 gram atau netto 102,14 gram
*1 buah tas ransel hitam merek CONSINA
*1 bendel plastik klip bening
*10 pack kertas linting merek RAJA MAS
*1 unit HP OPPO Reno 8 warna silver milik pelaku
Total barang bukti: *± 1,7 kg Ganja dan ± 102 gram Sabu*

Baca Juga:  Babinsa Simpang Mamplam Pererat Silaturahmi Melalui Komsos Bersama Nelayan Desa Binaan

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan *Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,”* tegas Kabid Humas.(red)

Berita Terkait

Nelayan Meosmanggra Temukan Dugaan Bom Ikan di Waigeo Barat, Ketua HMNI Desak Aparat Bertindak
Surat Pembatalan Tugas dr. Laura Belum Dijawab Bupati, Dokter Tetap Layani Pasien Anak
Surat Pembatalan Penugasan dr. Laura Belum Jelas, Pemkab Raja Ampat Belum Beri Kepastian
Polres Langsa Bongkar 10 Kasus Narkoba, Hampir 40 Kilogram Ganja Disita
Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai
SAHATA LANTAS Polda Sumut, Perkuat Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
Gelar Operasi Patuh Seulawah 2026, Polres Simeulue Gandeng TNI dan Pemkab Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Jamin Keamanan Malam Minggu, Kapolres Bitung Sidak Polsek Jajaran dan Sel Tahanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:24

KAL Patola VIII-27 Dikerahkan dalam Operasi SAR Kapal MT Mika Zain Terbakar di Perairan Bitung

Minggu, 1 November 2026 - 12:15

Destinasi Wisata Kota Batu Kecamatan Simtim Kabupaten Simeulue Dipadati Wisatawan Lokal Saat Hari Reha

Minggu, 1 November 2026 - 10:24

PAJAK KAMI DITAGIH SAMPAI KE LIANG LAHAT, TAPI HAK KORBAN BANJIR DIABAIKAN?” PEPABRI, PENA PUJAKESUMA DAN TAMPERAK SOROT BANTUAN REHAB RUMAH ACEH TAMIANG

Minggu, 1 November 2026 - 06:56

Terpusat di Jakarta Secara Hibrida: Menkum RI Pimpin Penyerahan SK Kewarganegaraan Nasional yang Hubungkan Daerah dan Luar Negeri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:59

Selesaikan Persoalan Tanpa Dokumen, Ratusan Warga Keturunan Filipina di Bitung Jalani Verifikasi Faktual Terakhir

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:57

Antisipasi Kemacetan Nataru 2027, IWO Bali Minta Komisi III DPRD Bali Perjuangkan Perbaikan Jalur Gilimanuk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:40

Rumah Hampir Rampung, PBG di Percut Sei Tuan Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:49

Tragedi Kebakaran Melanda Rumah Makan Rusni di Jantung Kota Bitung

Berita Terbaru