Polres Langsa Bongkar 10 Kasus Narkoba, Hampir 40 Kilogram Ganja Disita

- Editor

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Langsa Bongkar 10 Kasus Narkoba, Hampir 40 Kilogram Ganja Disita

TribuneIndonesia
LANGSA – Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Dalam Operasi Sarang Narkoba 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa mengungkap 10 kasus dengan menyita 39,9 kilogram ganja dan 24,38 gram sabu serta mengamankan 14 pria yang diduga terlibat.

Hasil operasi periode 9–27 Oktober 2026 itu disampaikan Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Mapolres Langsa, Kamis (29/10/2026). Pengungkapan tersebut dilakukan melalui sinergi Polres Langsa, BNN Kota Langsa, dan Bea Cukai Langsa.

Dari 10 perkara yang ditangani, sembilan kasus berkaitan dengan sabu dan satu kasus lainnya berupa peredaran ganja. Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, 12 orang terkait perkara sabu dan dua lainnya terkait kasus ganja.

Hampir 40 Kilogram Ganja Diamankan

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di kawasan Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial AN (27) dan MM (20), masing-masing berstatus petani dan pelajar/mahasiswa.

Keduanya berasal dari Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Polisi menyita ganja dengan berat mencapai 39.898 gram atau sekitar 39,9 kilogram. Dalam perkara tersebut, keduanya diduga berperan sebagai bandar atau pengedar.

Pengungkapan itu tercatat dalam laporan polisi LP/A/68/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 21 Oktober 2026.

Selain perkara ganja, polisi turut mengungkap sembilan kasus sabu dengan total barang bukti 24,38 gram. Berdasarkan keterangan kepolisian, dari 14 orang yang diamankan, 11 orang diduga berperan sebagai bandar atau pengedar, sedangkan tiga lainnya dikategorikan sebagai pengguna.

Baca Juga:  Audit Kinerja Itswasda Polda Bali Tahap I Tahun Anggaran 2026 Digelar di Polres Gianyar

Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Langsa Lama, Langsa Barat, Langsa Baro, Langsa Kota, serta beberapa lokasi di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa.

Sinergi dan Peran Masyarakat

Kapolres Langsa menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum narkotika dalam program Quick Wins Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.

Menurut arah kebijakan operasi tersebut, pemberantasan narkotika tidak hanya bertumpu pada penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan masing-masing.

Polres Langsa mengimbau masyarakat untuk mengawasi pergaulan anak dan remaja, tidak mudah terjerumus menjadi pengguna maupun kurir narkotika, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Dengan barang bukti ganja hampir 40 kilogram dan sejumlah sabu yang berhasil disita, hasil operasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Langsa dan sekitarnya.

Para tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian mengingatkan bahwa perang terhadap narkotika bukan semata-mata tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda.

BERANI TOLAK NARKOBA, BERANI LAPOR, SELAMATKAN MASA DEPAN BANGSA.

Wan Atjeh | 1 Kabar
TribuneIndonesia

Berita Terkait

Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai
SAHATA LANTAS Polda Sumut, Perkuat Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
Gelar Operasi Patuh Seulawah 2026, Polres Simeulue Gandeng TNI dan Pemkab Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Jamin Keamanan Malam Minggu, Kapolres Bitung Sidak Polsek Jajaran dan Sel Tahanan
Banjir Hambat Arus Lalu Lintas, Brimob Aceh Sigap Membantu Masyarakat Di Subulussalam
Satreskrim Polres Simeulue Pasang Baliho, Tegaskan Imbauan Penertiban BBM Bersubsidi
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Begini penjelasan Kapendam IX/Udayana Terkait Ranpur Anoa
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:43

Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:13

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:13

GEGER! DPRK Raja Ampat Kompak Tolak Pemindahan dr. Laura, Bupati Diminta Batalkan Surat Tugas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:47

Ketika Kebencian Menyamar sebagai Kritik. Menguliti Motif di Balik Serangan terhadap Kebaikan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:53

Kapolres Raja Ampat Perkuat Sinergi dengan Anggota DPR Papua Barat Daya Jamalia Tafalas dan Frangky Umpain

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38

Anwar Kopong Ucapkan Selamat HUT ke-62 Partai Golkar, Tegaskan Komitmen Mengutamakan Kepentingan Rakyat

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:56

dr. Laura Christanty, Sp.A.: Menangis di Tengah Badai, Tetap Bertahan Melayani Anak-Anak Raja Ampat

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:01

Dokter Anak Belum Ada, DPRK Raja Ampat Siap panggil Direkrut RSUD Waisai.

Berita Terbaru