SIMEULUE Tribune Indonesia.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) memasang baliho imbauan penertiban penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU PT Padanta Daro Desa Sukajaya, Kabupaten Simeulue, Aceh. Sabtu (24/10/2026)
Pemasangan baliho tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Polda Aceh melalui Subdit Tipidter sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy S.H.,S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Maulizar, S.H.,MH., CPM.untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan tersebut melalui personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Simeulue.
Kasat Reskrim IPTU Agus Maulizar SH.,MH.,CPM. mengatakan, pemasangan baliho imbauan itu bertujuan mengingatkan masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya serta mendukung upaya pengawasan distribusi agar tepat sasaran.
“Melalui pemasangan baliho ini, kami mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Subsidi pemerintah harus dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan,”Ujar Agus Maulizar Kasat Reskrim.













