Prakarsai Seminar Hukum di Bitung, Kajari Erwin Widihantono Dorong Penguatan Strategi Follow the Money dan DPA

- Editor

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Kejari Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H., bersama Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., (Ft. talia)

‎Kejari Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H., bersama Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., (Ft. talia)

Bitung | Tribuneindonesia.comKepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., mengambil langkah progresif dalam memagari wilayah hukumnya dari ancaman tindak pidana finansial yang kian canggih.

Langkah nyata ini diwujudkan melalui gelaran Seminar Hukum bertema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara” yang dipusatkan di Ruang S.H. Sarundajang, Kantor Walikota Bitung, pada Kamis (23/07/26).

​Dalam laporannya sebagai pemrakarsa kegiatan, Kajari Bitung Erwin Widihantono menegaskan bahwa pola penanganan hukum konvensional sudah tidak memadai lagi untuk menghadapai modus kejahatan korporasi modern.​

“Kejaksaan Negeri Bitung sengaja mengangkat isu ini karena kompleksitas kejahatan ekonomi saat ini sudah melintasi batas wilayah dan memanfaatkan teknologi canggih secara terstruktur,”

tegas Kajari Bitung, Erwin Widihantono.

Erwin menilai keberadaan Bitung sebagai pusat industri maritim dan hub ekonomi biru menjadikan wilayah ini sangat rentan terhadap praktik kejahatan ekonomi yang terselubung.​

“Ancaman kejahatan ekonomi modern ini tidak hanya menggerogoti penerimaan negara, tetapi juga mengancam iklim perdagangan dan iklim investasi yang sedang kita bangun bersama di Kota Bitung,”

pukas Erwin Widihantono.

​Inisiatif strategi hukum yang digagas Kajari Bitung ini mendapat apresiasi penuh dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., yang hadir langsung memberikan pengarahan utama (keynote speech).

​”Kami mendorong seluruh jajaran penegak hukum untuk tidak lagi hanya berfokus pada penindakan fisik para pelaku di lapangan, melainkan harus melacak dan menyita seluruh aliran dana hasil kejahatan tersebut,”

ujar Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy.

Baca Juga:  Rusyidi Mukhtar Jaring Aspirasi Masyarakat Peusangan Raya

Jacob menilai langkah Kejari Bitung sangat tepat waktu mengingat kawasan pesisir Sulawesi Utara tengah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang pesat.​

“Melalui penerapan instrumen DPA dan follow the money, kita tidak hanya melumpuhkan aktor intelektual di balik layar, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset serta kerugian keuangan negara secara maksimal di kawasan ekonomi biru ini,”

tambah Jacob.

​Kegiatan yang diinisiasi jajaran Adhyaksa Bitung tersebut turut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E. bersama Ketua TP-PKK Kota Bitung Ny. Ellen Honandar Sondakh, S.E., serta jajaran Forkopimda dan instansi vertikal.

Dukungan penuh dari pemerintah daerah menunjukkan sinergi kuat antara penegak hukum dan eksekutif dalam menjaga kestabilan ekonomi daerah.

​Melalui seminar interaktif yang menghadirkan akademisi Universitas Sam Ratulangi dan jajaran hakim ini, Erwin Widihantono berharap instrumen follow the money dan DPA dapat segera diimplementasikan secara optimal.

Langkah ini diharapkan menjadikan Kejari Bitung sebagai garda terdepan dalam memberantas kejahatan korporasi sekaligus mengamankan investasi di kawasan ekonomi biru. (kiti)

Berita Terkait

Bongkar Kejahatan Ekonomi di Kawasan Maritim, Kejaksaan Sulut Gaungkan Strategi Follow the Money dan DPA
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan “Masa Depan Kalian Masih Cerah
Jangan Seret Kejaksaan ke Polemik APBK! Pendampingan Dana Desa Adalah Amanat Negara, Bukan Beban Daerah
Kejari Subulussalam Tegaskan Independensi Penegakan Hukum Tak Dipengaruhi Dukungan Anggaran
Ahli Waris I BIR Desak Peninjauan Ulang, Sebut Batas Tanah Tidak Sesuai Obyek Sengketa
Babinsa Koramil 05/Juli Bantu Warga Ratakan Timbunan Tanah Demi Kenyamanan Pengguna Jalan
Sinergi Baru, Kejari dan Polres Bitung Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan
GRPK Desak Kejari Deli Serdang Naikkan Status Kasus Alsintan ke Penyidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:01

Prakarsai Seminar Hukum di Bitung, Kajari Erwin Widihantono Dorong Penguatan Strategi Follow the Money dan DPA

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:10

Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan “Masa Depan Kalian Masih Cerah

Senin, 20 Juli 2026 - 11:35

Jangan Seret Kejaksaan ke Polemik APBK! Pendampingan Dana Desa Adalah Amanat Negara, Bukan Beban Daerah

Senin, 20 Juli 2026 - 08:31

Kejari Subulussalam Tegaskan Independensi Penegakan Hukum Tak Dipengaruhi Dukungan Anggaran

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:55

Ahli Waris I BIR Desak Peninjauan Ulang, Sebut Batas Tanah Tidak Sesuai Obyek Sengketa

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:19

Babinsa Koramil 05/Juli Bantu Warga Ratakan Timbunan Tanah Demi Kenyamanan Pengguna Jalan

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:26

Sinergi Baru, Kejari dan Polres Bitung Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:26

GRPK Desak Kejari Deli Serdang Naikkan Status Kasus Alsintan ke Penyidikan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Anak-Anak Menjadi Pusat Perhatian

Kamis, 23 Jul 2026 - 10:39