
Masyarakat minta Dinas Pendidikan Aceh Tenggara melakukan audit dan klarifikasi demi menjamin transparansi pengelolaan dana pendidikan.
KUTACANE – Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SD Negeri 2 Biak Muli, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara segera melakukan pemeriksaan guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
Informasi yang dihimpun pada Sabtu (18/7/2026) menyebutkan adanya dugaan penguasaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh pihak sekolah serta dugaan adanya pungutan sebesar Rp50.000 kepada siswa setiap kali dana PIP dicairkan. Informasi tersebut berasal dari laporan dan keterangan sejumlah masyarakat yang meminta agar dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Selain persoalan PIP, pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut juga menjadi perhatian. Masyarakat menyoroti dugaan kurangnya keterbukaan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban serta minimnya pelibatan komite sekolah dalam proses penggunaan anggaran.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah peserta didik SDN 2 Biak Muli berkisar antara 195 hingga 200 siswa. Dengan alokasi dana BOS sebesar Rp940.000 per siswa per tahun, sekolah diperkirakan menerima anggaran sekitar Rp183 juta hingga Rp188 juta pada Tahun Anggaran 2026.
Besarnya anggaran tersebut mendorong masyarakat meminta agar seluruh penggunaan dana dipublikasikan secara terbuka sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengingat dana tersebut bersumber dari APBN untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 2 Biak Muli, Jusriman, S.Pd.I, membantah dugaan monopoli Kartu Indonesia Pintar. Di hadapan awak media di ruang kerjanya, ia menjelaskan bahwa jumlah siswa di sekolah sekitar 195 orang dan dana BOS dicairkan dalam empat tahap setiap tahun.
Menurut Jusriman, dana BOS digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, di antaranya pembayaran honor dua guru honorer masing-masing Rp500.000 per bulan, honor penjaga sekolah Rp400.000 per bulan, petugas kebersihan Rp400.000 per bulan, operator sekolah Rp700.000 per bulan, pembelian alat tulis kantor, pembayaran listrik dan internet (WiFi), kegiatan penerimaan peserta didik baru, kegiatan dewan guru, serta pengadaan buku yang disebut mencapai sekitar Rp20 juta.
Ia juga memperlihatkan sejumlah buku yang menurutnya dibeli dengan harga ratusan ribu rupiah per eksemplar sebagai bagian dari realisasi anggaran sekolah.
Namun demikian, dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKAS) atau Rencana Penggunaan Dana BOSP Tahun 2026 yang diperoleh menunjukkan jumlah peserta didik sebanyak 200 orang dengan total anggaran Rp188 juta. Anggaran tersebut dialokasikan ke beberapa komponen, yakni:
Standar Proses: Rp25.080.000
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Rp45.000.000
Standar Sarana dan Prasarana: Rp39.630.000
Standar Pengelolaan: Rp19.570.000
Standar Pembiayaan: Rp38.700.000
Standar Penilaian: Rp20.000.000
Perbedaan data jumlah siswa serta munculnya berbagai laporan dari masyarakat menjadi alasan kuat bagi publik untuk meminta adanya klarifikasi resmi dan audit terhadap pengelolaan dana BOS maupun PIP di SDN 2 Biak Muli.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara segera melakukan evaluasi menyeluruh. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau indikasi penyalahgunaan anggaran, masyarakat meminta agar penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi pengelolaan dana pendidikan dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap rupiah dana BOS dan Program Indonesia Pintar benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kepentingan peserta didik.
(Tim/Redaksi)















