LANGSA | TribuneIndonesia.com – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui perombakan besar-besaran terhadap 67 pejabat eselon III dan IV. Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 800.1.3.3/101/2026 tanggal 3 Juli 2026, yang ditandatangani Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra.
Perombakan ini mencakup pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) di hampir seluruh organisas perangkat daerah (OPD), mulai dari Sekretariat Daerah, kecamatan, rumah sakit daerah, hingga berbagai dinas teknis.
Sejumlah posisi strategis mengalami pergantian. Berikut nama-nama :






(Redaksi)















