Kuasa Hukum Suhatman Jambak Apresiasi Putusan PN Stabat

- Editor

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TribuneIndonesia.com I Langkat-Putusan Perkara Nomor 92/Pdt.G/2025/PN Stb yang dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Stabat disambut baik oleh pihak penggugat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Stabat menyatakan eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi ditolak seluruhnya dan mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi (Suhatman Jambak) untuk sebagian; menyatakan Suhatman Jambak adalah pemilik sah tanah dan bangunan ruko dengan nama Toko Emas Selamat yang terletak di jalan Sudirman nomor 23 Kelurahan Brandan Timur,Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Brandan Timur.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Stabat juga menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi (sdri.Narlis) Tergugat II Konvensi dan Tergugat IV Konvensi (KPKNL Cabang Medan) adalah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak dapat dijadikan pengganti hutang Tergugat II Konvensi. Selanjutnya menyatakan Risalah Lelang Nomor 320/02.01/2025-01 tanggal 9 Juli 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum dan terakhir memerintahkan Turut Tergugat Konvensi untuk tidak memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Brandan Timur atas nama Suhatman Jambak ke nama Tergugat III Konvensi (Rizki Mukhtar).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Suhatman Jambak, Dongan Nauli Siagian SH,MH,didampingi Haris Dermawan, SH.,MH, Satria Adiguna SH dan Bayu Subronto SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Selasa (30/6/2026) di depan Kantor Pengadilan Negeri Stabat.

” Tim Pengacara/Advokat Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan melalui media ini menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim perkara 92/Pdt.G/2025/PN Stb yakni Hakim Nopika Sari Aritonang SH.,M.Kn, Muhammad Ilham SH.,MH dan Khairul Umam Syamsuyar SH,MH yang
telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Dongan.

Baca Juga:  Ajang Mencetak Generasi Muda Berakhlak Mulia Dalam Lomba Da'i Cilik Kapolresta Banyuwangi 2025

Menurut Dongan N Siagian SH.MH, putusan tersebut merupakan bentuk nyata bahwa lembaga peradilan tetap menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan memperoleh kepastian hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang telah memberikan putusan berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih dapat diperoleh melalui proses peradilan yang jujur dan profesional,” ujar Dongan

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan sekadar kemenangan bagi diri dan timnya, tetapi juga menjadi pelajaran penting bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati proses peradilan.

Dalam kesemoatan ini Suhatman Jambak juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Kami percaya bahwa putusan pengadilan yang dilaksanakan dengan baik akan memberikan kepastian hukum dan menciptakan rasa keadilan bagi kami para pencari keadilan,” ucap Suhatman Jambak.

Lebih lanjut, ia berharap putusan tersebut dapat menjadi cerminan bahwa prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tetap menjadi dasar utama dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.

“Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan. Ketika putusan dijatuhkan berdasarkan hukum dan hati nurani, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin kuat,” tutup Suhatman Jambak.(TribuneIndonesia)

Berita Terkait

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut
Ikuti Rapat Bersama Wakil Jaksa Agung, Kajari Bitung Instruksikan Jajaran Perkuat Integritas
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
Konfrontir yang Mendadak Batal ! kejari Deli Serdang Tak tau malu
Hadir di Penyerahan Remisi Bebas Narapidana, Wali Kota Bitung Apresiasi Pembinaan Warga Binaan
Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam, Polres Bitung Meringkus Pelaku di Madidir dan Pusat Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:23

Kapolres Bireuen Hadiri Haul Ke-2 Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tusop) Jeunieb

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:02

Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja dan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara Pasang Spanduk himbauan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:33

opini publik Ke Mana Rp500 Juta Itu Pergi? UMKM Jangan Jadi Korban Ganda    

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:43

Dua Surat DO di SMAN 3 Medan ! Disiplin, Prosedur, dan Tanda Tanya di Balik Keputusan Sekolah

Berita Terbaru