TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Titi Besi, Kecamatan Galang, memasuki tahap tegas setelah delapan lokasi tambang ilegal resmi dihentikan operasionalnya, Jumat (26/6/2026). Langkah tersebut dilakukan melalui peninjauan lapangan dan verifikasi faktual yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah instansi terkait.
Penutupan lokasi PETI tersebut menjadi bagian dari langkah pengendalian sektor pertambangan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi infrastruktur daerah, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP, hadir pada kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan daerah terhadap upaya penataan dan pengawasan aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menjelaskan bahwa penertiban PETI merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan terhadap aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi.
hampir 50 titik aktivitas pertambangan tanpa izin telah dilakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban dalam satu hingga dua bulan terakhir. Langkah ini akan terus dilanjutkan untuk menjaga lingkungan, melindungi infrastruktur, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, lokasi yang telah ditertibkan akan terus dipantau agar tidak kembali beroperasi sebelum seluruh persyaratan perizinan terpenuhi.
menurutnya, sektor pertambangan tetap dapat menjadi ruang usaha bagi masyarakat apabila dijalankan melalui mekanisme legal dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pemerintah juga membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha agar proses perizinan dapat ditempuh sesuai regulasi.
kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi agar berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan maupun fasilitas umum. Penegakan aturan menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan wilayah,” tegas Dedi Jaminsyah.
Penertiban PETI di Desa Titi Besi menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam di Kabupaten Deli Serdang. Melalui pengawasan berkelanjutan, aktivitas pertambangan diharapkan berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat (Ilham Gondrong)















