TribuneIndonesia.com I Tanjung Morawa-Kantor Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan masih tertutup dan terkunci saat jam pelayanan telah dimulai. Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap kedisiplinan aparatur desa serta pengelolaan fasilitas dan anggaran desa yang mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 08.02 WIB, kantor Desa Buntu Bedimbar yang berada di Jalan Sultan Serdang tampak belum memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pintu pagar kantor masih tertutup rapat dengan kondisi terkunci, meskipun lampu penerangan di dalam gedung telah menyala.
tidak terlihat Kepala Desa maupun perangkat desa yang berada di lokasi untuk menjalankan aktivitas pelayanan administrasi. Situasi tersebut dinilai bertolak belakang dengan kewajiban aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai waktu kerja yang telah ditentukan.
Selain persoalan kedisiplinan, kondisi sejumlah fasilitas kantor desa juga menjadi perhatian. Sarana pendukung seperti papan nama dan fasilitas Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) terlihat kurang mendapatkan perawatan. Kondisi bangunan kantor dengan cat tembok yang mulai memudar turut menambah kesan minimnya pemeliharaan aset desa.
sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait kondisi tersebut. mereka mengaku beberapa kali mendapati kantor desa belum terbuka ketika datang pada jam kerja.
kami datang untuk mengurus kebutuhan administrasi, tetapi kantor masih tertutup meskipun sudah memasuki waktu pelayanan. kondisi seperti ini tentu merugikan warga yang membutuhkan pelayanan,” ujar salah seorang warga.
Sorotan terhadap kondisi kantor Desa Buntu Bedimbar semakin menguat karena desa tersebut menerima anggaran yang cukup besar melalui Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta sumber pendapatan sah lainnya.
berdasarkan data anggaran, Desa Buntu Bedimbar menerima Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp1.620.345.000 dengan tambahan Alokasi Dana Desa sekitar Rp320 juta, sehingga total anggaran mencapai kurang lebih Rp1,94 miliar.
Pada tahun 2025, Dana Desa yang diterima meningkat menjadi Rp1.764.471.000 dengan tambahan Alokasi Dana Desa sekitar Rp350 juta, sehingga total anggaran berada di kisaran Rp2,11 miliar.
Anggaran tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diarahkan untuk mendukung empat bidang utama, yakni penyelenggaraan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pada bidang penyelenggaraan desa, alokasi anggaran digunakan untuk penghasilan dan tunjangan perangkat desa, operasional kantor, administrasi, serta pemeliharaan aset. Estimasi penggunaan pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp380 juta dan tahun 2025 sekitar Rp430 juta.
Bidang pembangunan desa mencakup perbaikan infrastruktur seperti jalan, drainase, jembatan, sarana air bersih, posyandu, dan fasilitas umum lainnya dengan estimasi penggunaan sekitar Rp630 juta pada 2024 dan Rp710 juta pada 2025.
Sementara bidang pemberdayaan masyarakat dialokasikan untuk mendukung kelompok tani, usaha mikro, pelatihan keterampilan, serta pengembangan informasi desa dengan estimasi Rp360 juta pada 2024 dan Rp410 juta pada 2025.
Adapun bidang sosial kemasyarakatan mencakup bantuan langsung tunai, kegiatan sosial, penanganan stunting, serta bantuan darurat dengan estimasi penggunaan sekitar Rp290 juta pada 2024 dan Rp330 juta pada 2025.
Kondisi kantor yang belum optimal dari sisi pelayanan dan perawatan aset kemudian menjadi bahan evaluasi warga terhadap efektivitas penggunaan anggaran desa, khususnya pada sektor operasional dan pemeliharaan fasilitas.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat Kabupaten melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan serta penggunaan anggaran Desa Buntu Bedimbar.
jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan, harus ada tindakan tegas agar pengelolaan anggaran desa benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas warga.
dari sisi regulasi, kewajiban aparatur desa dalam menjalankan tugas pelayanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tugas, kewajiban, serta tanggung jawab perangkat desa dalam penyelenggaraan desa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan wajib memberikan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai disiplin kerja perangkat desa juga diatur melalui Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 serta regulasi daerah yang mengatur kewajiban aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan pemerintahan tingkat desa.
Sementara penggunaan Dana Desa wajib mengikuti ketentuan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur perencanaan, pemanfaatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran (Ilham Gondrong)















