TAMPERAK, LHI dan PEPABRI Soroti Gaji PPPK Paruh Waktu di Aceh Tamiang, Hanya Rp200 Ribu per Bulan

- Editor

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG | TribuneIndonesia.com – Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Laskar Hukum Indonesia (LHI), dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) Aceh Tamiang, Zulsyafri, menyoroti kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Tamiang yang dinilai jauh dari harapan.

Purnawirawan TNI tersebut menyebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di Aceh Tamiang hanya berkisar Rp200 ribu per bulan. Kondisi itu dinilai sangat memprihatinkan dan bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“PPPK Paruh Waktu di Aceh Tamiang menerima gaji di bawah standar honor yang selama ini mereka terima. Ini ibarat kerja dengan gaya Jepang, disiplin dan penuh tanggung jawab, tetapi penghasilannya jauh dari kata layak,” ujar Zulsyafri kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu seharusnya tidak menyebabkan berkurangnya pendapatan yang selama ini mereka terima saat masih berstatus honorer. Bahkan, pemerintah pusat telah mengatur standar penggajian PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu setidaknya tidak boleh lebih rendah dari pendapatan yang diterima saat masih menjadi tenaga honorer atau setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota maupun Upah Minimum Provinsi sesuai kemampuan daerah.

“Prinsipnya jangan sampai setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu justru pendapatannya berkurang. Ketentuan itu sudah jelas diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,” tegas Zulsyafri.

Ia menambahkan, persoalan penggajian sebenarnya tidak semestinya menjadi kendala besar bagi pemerintah daerah. Sebab, selama ini pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran untuk membayar tenaga honorer.

Baca Juga:  Kades Tumpatan Nibung Sarianto (Aceng) Bahagia Ribuan Warga Tumpah Ruah Meriahkan Karnaval HUT ke-80 RI

“Pemda bisa mencari solusi melalui pos belanja barang dan jasa maupun sumber pembiayaan lainnya yang dibenarkan aturan. Jika kemampuan daerah hanya setara membayar seperti honor sebelumnya, itu tidak menyalahi ketentuan. Yang penting jangan sampai lebih rendah dari yang mereka terima selama ini,” katanya.

Zulsyafri menilai kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan PPPK Paruh Waktu. Pasalnya, beban kerja yang mereka jalankan tidak berbeda dengan aparatur sipil negara lainnya. Perbedaan hanya terletak pada status kepegawaian.

Sementara itu, salah seorang PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan besaran gaji yang diterima. Ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dapat mengambil peran sebagai fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Kami menyampaikan permohonan kepada bapak dan ibu anggota DPRK Aceh Tamiang yang selama ini kami anggap sebagai jembatan sosial kontrol pemerintah daerah. Kami adalah anak bangsa yang diwajibkan mengabdi kepada negara, tetapi ketika menerima gaji, kami sangat terkejut karena hanya Rp200 ribu per bulan,” ujarnya.

Menurutnya, jumlah tersebut sangat jauh dari kebutuhan hidup yang harus dipenuhi setiap bulan. Sebagian besar PPPK Paruh Waktu memiliki keluarga yang harus dinafkahi dan berbagai tanggung jawab ekonomi lainnya.
“Kami juga memiliki keluarga dan tanggung jawab hidup. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah agar nasib PPPK Paruh Waktu tidak terabaikan,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat tersebut. (##)

Berita Terkait

Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh
Saparuda Kecam Dugaan Pengeroyokan Nasabah oleh Debt Collector FIF Group
GRPK Telusuri Proyek Lampu Jalan di Ruas Jalan Nasional, BPTD II Diminta Buka Data Anggaran dan Pelaksanaan
Proyek Lampu Jalan 22 Titik di Aras Kabu GRPK Minta Dishub Sumut Klarifikasi
​Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Walikot Bitung Hadiri Apel Gelar Pasukan Penanganan Karhutla
Proyek Siluman Irigasi Rp199 Juta di Aceh Tenggara: Dinas PUPR dan CV Jambu Lele Service Diduga Kongkalikong, LSM KPK RI Desak Penegak Hukum Tangkap Pemilik Perusahaan!
Ditreskrimsus Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan GRPK, PT Sari Inco Food Corporation Segera Dipanggil
Sejumlah Siswa SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Sakit Perut, Penyebab Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:07

Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar

Kamis, 3 September 2026 - 08:08

Polda Bali Perkuat Koordinasi Keamanan Pariwisata Bersama Konsulat Jenderal Amerika Serikat

Selasa, 1 September 2026 - 03:10

Kapolsek Gandapura Ajak Siswa SMAN 1 Jadi Pelopor Pencegahan Judol, Narkoba Hingga Kenakalan Remaja 

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:56

Kapolres Bireuen Hadiri Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW Di Kecamatan Jeumpa 

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:22

PATROLI SAMBANG KAMTIBMAS POLSEK JEUNIEB RAJUT KEBERSAMAAN DENGAN WARGA

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:02

Mutasi Mabes Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh dan Kapolres Jajaran Dapat Jabatan Baru

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:31

Polda Bali Ungkap Kasus Narkotika dan Kepemilikan Senjata Api di Gianyar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:25

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., jadi Narasumber Pada Pomaba Universitas UNIKI

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Aspal Setelah Puluhan Tahun di Tandem Hilir

Kamis, 3 Sep 2026 - 15:58

Headline news

Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:02

Oplus_131072

Pemerintahan dan Berita Daerah

Ubah Pola, Awasi Proyek

Kamis, 3 Sep 2026 - 13:40