TAMPERAK, LHI dan PEPABRI Soroti Gaji PPPK Paruh Waktu di Aceh Tamiang, Hanya Rp200 Ribu per Bulan

- Editor

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG | TribuneIndonesia.com – Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Laskar Hukum Indonesia (LHI), dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) Aceh Tamiang, Zulsyafri, menyoroti kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Tamiang yang dinilai jauh dari harapan.

Purnawirawan TNI tersebut menyebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di Aceh Tamiang hanya berkisar Rp200 ribu per bulan. Kondisi itu dinilai sangat memprihatinkan dan bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“PPPK Paruh Waktu di Aceh Tamiang menerima gaji di bawah standar honor yang selama ini mereka terima. Ini ibarat kerja dengan gaya Jepang, disiplin dan penuh tanggung jawab, tetapi penghasilannya jauh dari kata layak,” ujar Zulsyafri kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu seharusnya tidak menyebabkan berkurangnya pendapatan yang selama ini mereka terima saat masih berstatus honorer. Bahkan, pemerintah pusat telah mengatur standar penggajian PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu setidaknya tidak boleh lebih rendah dari pendapatan yang diterima saat masih menjadi tenaga honorer atau setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota maupun Upah Minimum Provinsi sesuai kemampuan daerah.

“Prinsipnya jangan sampai setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu justru pendapatannya berkurang. Ketentuan itu sudah jelas diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,” tegas Zulsyafri.

Ia menambahkan, persoalan penggajian sebenarnya tidak semestinya menjadi kendala besar bagi pemerintah daerah. Sebab, selama ini pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran untuk membayar tenaga honorer.

Baca Juga:  SD Negeri 1 Kuta Binjei Bagikan Makanan Bergizi Gratis" Laksanakan Program Presiden RI

“Pemda bisa mencari solusi melalui pos belanja barang dan jasa maupun sumber pembiayaan lainnya yang dibenarkan aturan. Jika kemampuan daerah hanya setara membayar seperti honor sebelumnya, itu tidak menyalahi ketentuan. Yang penting jangan sampai lebih rendah dari yang mereka terima selama ini,” katanya.

Zulsyafri menilai kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan PPPK Paruh Waktu. Pasalnya, beban kerja yang mereka jalankan tidak berbeda dengan aparatur sipil negara lainnya. Perbedaan hanya terletak pada status kepegawaian.

Sementara itu, salah seorang PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan besaran gaji yang diterima. Ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dapat mengambil peran sebagai fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Kami menyampaikan permohonan kepada bapak dan ibu anggota DPRK Aceh Tamiang yang selama ini kami anggap sebagai jembatan sosial kontrol pemerintah daerah. Kami adalah anak bangsa yang diwajibkan mengabdi kepada negara, tetapi ketika menerima gaji, kami sangat terkejut karena hanya Rp200 ribu per bulan,” ujarnya.

Menurutnya, jumlah tersebut sangat jauh dari kebutuhan hidup yang harus dipenuhi setiap bulan. Sebagian besar PPPK Paruh Waktu memiliki keluarga yang harus dinafkahi dan berbagai tanggung jawab ekonomi lainnya.
“Kami juga memiliki keluarga dan tanggung jawab hidup. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah agar nasib PPPK Paruh Waktu tidak terabaikan,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat tersebut. (##)

Berita Terkait

Tak Ada Pembangkit Baru Yang Dibangun Selama 5 Tahun Darmo Jadi Dirut PLN, Sabotase Pemerintahan Prabowo?
OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU
Massa Kepung Polresta, Desak Usut Dugaan Korupsi APBDes Desa Sidoarjo I Jati Baru
Momen Bersejarah di Pasir Belo: Mobil BUMDes Diserahkan, Masyarakat Jadi Saksi Langsung
Tak Lupakan Jasa Senior, Polres Subulussalam Gelar Anjangsana Penuh Haru Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Dua Kandidat Resmi Daftar Calon Geuchik Tualang Teungoh, Tinggal Tunggu Hasil Uji Baca Al-Qur’an
Warning! Stok Batubara untuk PLTU Nyaris Habis, Jawa, Madura, Bali Terancam Gelap Gulita
HUT SPS ke-80 di Riau: Kebenaran, Kepercayaan, dan SDM Jadi Kunci Masa Depan Media
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:26

Bupati Dukung Penguatan GPA dan HIMMAH di Deli Serdang

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:12

Pemkab Deli Serdang dan PT KAI Sepakati Penataan Eks Stasiun Deli Tua

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:31

Deli Serdang Raih Penghargaan Posbankum dari Kemenkum RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:51

BLK Deli Serdang Cetak SDM Siap Kerja

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37

Total Revitalisasi SDN Tanjung Selamat,Asri Ludin Pacu Lompatan Mutu Pendidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:20

Asri  Ludin Tambunan Tinjau Jalan Industri, Akses Ekonomi Paluh Gelombang Dikebut

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:34

HLUN 2026 Buka Akses Layanan Dasar Ribuan Warga Deli Serdang

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:34

Deli Serdang Pacu Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru