TribuneIndonesia.com I Lubuk Pakam-Persoalan puluhan sekolah, fasilitas kesehatan, dan ratusan ruas jalan yang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Deli Serdang kini mendapat perhatian langsung dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. dukungan tersebut membuka peluang percepatan penyelesaian status hukum aset-aset publik yang selama ini menjadi penopang utama pelayanan masyarakat.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan antara Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, dengan Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (3/6/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait kebutuhan kepastian hukum terhadap aset yang berada di atas lahan HGU PTPN.
dalam pertemuan tersebut, Pemkab Deli Serdang memaparkan data aset daerah yang hingga kini dimanfaatkan masyarakat luas, namun secara administrasi berada di atas areal HGU. aset tersebut meliputi 75 gedung sekolah, delapan puskesmas, serta 468 ruas jalan yang tersebar di berbagai kecamatan.
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata berkaitan dengan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan publik yang layak dan berkelanjutan.
menurutnya, keberadaan sekolah, puskesmas, dan infrastruktur jalan yang telah digunakan selama puluhan tahun menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat serta mendukung aktivitas pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial.
jika seluruh fasilitas umum yang berada di atas lahan tersebut dipersoalkan atau bahkan harus dikosongkan, dampaknya akan sangat besar. Yang terdampak bukan hanya daerah, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada layanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” ujar Bupati.
Ia menekankan bahwa daerah membutuhkan kepastian hukum agar aset-aset yang dibangun untuk kepentingan masyarakat dapat dikelola secara optimal dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Karena itu, Pemkab Deli Serdang mendorong lahirnya mekanisme penyelesaian yang memungkinkan lahan tempat berdirinya fasilitas publik tersebut dapat ditata menjadi bagian dari aset daerah, sehingga pengelolaan dan pengembangannya dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Bupati juga berharap Kementerian HAM memberikan dukungan melalui kajian dan rekomendasi yang mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat sebagai pertimbangan utama.
saya berharap hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik tetap terlindungi melalui penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” katanya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, menyatakan bahwa kedatangannya ke Deli Serdang merupakan tindak lanjut arahan Menteri HAM setelah menerima laporan dari pemerintah daerah terkait persoalan tersebut.
menurut Hasbi, isu yang dihadapi Deli Serdang memiliki dimensi yang lebih luas daripada persoalan kepemilikan lahan semata. Terdapat aspek pelayanan publik, perlindungan hak masyarakat, dan stabilitas sosial yang harus menjadi perhatian dalam proses penyelesaiannya.
ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian. Pertama, keberlanjutan infrastruktur pelayanan publik. Kedua, dampak terhadap masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Ketiga, potensi risiko sosial apabila persoalan ini tidak segera mendapatkan solusi,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan puluhan sekolah, fasilitas kesehatan, dan ratusan ruas jalan yang telah lama digunakan masyarakat merupakan fakta yang harus menjadi pertimbangan penting dalam setiap langkah penyelesaian.
meskipun tidak memiliki kewenangan menentukan status hukum kepemilikan tanah, Kementerian HAM dapat memberikan analisis dan rekomendasi berdasarkan perspektif hak asasi manusia, terutama terkait hak atas pendidikan, kesehatan, dan akses terhadap pelayanan publik.
Kehadiran kami bertujuan memperoleh gambaran yang utuh mengenai sejarah dan perkembangan persoalan ini sehingga dapat dilakukan analisis terhadap berbagai dampak yang mungkin muncul. Hak atas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik merupakan aspek yang tidak dapat diabaikan,” kata Hasbi.
Lebih lanjut, ia menilai kasus yang dihadapi Deli Serdang memiliki karakteristik yang juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Karena itu, pola penyelesaian yang dihasilkan nantinya berpotensi menjadi rujukan dalam penanganan persoalan serupa di berbagai wilayah.
Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mencari solusi yang mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.
dalam kunjungan tersebut, Muhammad Hasbi Simanjuntak didampingi Kasubdit Pengaduan Kementerian HAM RI Vella Okta Rini, Analis HAM Ahli Pertama Rahmat Miftahul Rizki, Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM Sondang Berliana, serta Analis Hukum Zhanniza Erlian Angelita (Ilham Gondrong)















