
Simeulue Tribune Indonesia.com
Pasal 102 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Baitul Mal:
1. Setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal.
2. Setiap orang atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi syarat sebagai Muzakki, dapat membayar Infak kepada Baitul Mal setempat sesuai dengan ketentuan syari’at.
Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Pasal 38“Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”Pasal 41
“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Pendapatan zakat di Kabupaten Simeulue pada tahun 2024 tercatat mengalami peningkatan signifikan dan melebihi target yang ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Supriadi Ketua Baitul Mal Kabupaten Simeulue , Ia menjelaskan bahwa peningkatan ini tidak lepas dari intensifikasi sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan kepada masyarakat.
“Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari pemasangan baliho, pembagian brosur dan kalender, hingga kampanye zakat melalui mimbar-mimbar Jumat,”ujar Supriadi.
Kerja sama dengan para ulama, dai, dan tokoh agama juga diperkuat untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menunaikan zakat dan infak melalui lembaga amil zakat yang resmi.
“Penyaluran melalui lembaga bertujuan agar zakat dapat tepat sasaran dan tersampaikan kepada seluruh golongan penerima yang berhak, sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 38 dan Pasal 41, yang mengatur bahwa hanya amil zakat resmi yang berhak mengelola zakat. Pihak yang bertindak sebagai amil tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana.
Pada tahun 2024, realisasi penerimaan zakat mencapai Rp8,6 milyar, atau 115 persen dari target sebesar Rp7,35 milyar. Namun, pada tahun 2025 terjadi penurunan penerimaan menjadi Rp7,2 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan harga emas yang berdampak pada perubahan nilai nisab zakat, penerima manfaat pada tahun 2025 dari zakat 7.231 orang dan dari infak 1.635 orang total keseluruhan penerima 8.866 orang.
“Kenaikan harga emas membuat batas minimal penghasilan yang wajib zakat ikut naik. Banyak wajib zakat yang penghasilannya berada di bawah nisab sehingga hanya dapat berinfak, bukan berzakat,”terang Supriadi.
Ia menambahkan bahwa penurunan ini bukan berarti jumlah muzakki berkurang, melainkan perubahan status dari wajib zakat menjadi infak. Di sisi lain, masih ada masyarakat Simeulue yang berada di luar daerah yang tetap menyalurkan zakatnya ke Simeulue.
Untuk tahun 2026, Baitul Mal Simeulue menargetkan pengumpulan zakat sebesar Rp 12 milyar, Kampanye akan digencarkan melalui kerja sama dengan media massa agar pemberitaan tentang Baitul Mal berimbang dan menjangkau masyarakat luas.
“Kami juga sudah menyurati perusahaan-perusahaan swasta dan melampirkan surat edaran Bupati Simeulue tentang berzakat melalui Baitul Mal. Upaya ini akan terus kami coba lagi dan”katanya.
Terkait pemotongan zakat bagi anggota dewan, ia menjelaskan bahwa hal tersebut telah berjalan otomatis sesuai Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2017 tentang Mekanisme Zakat, Infak, dan Sedekah. Pemotongan dilakukan melalui sekretariat SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten, termasuk DPRK.
“Jadi gaji anggota dewan sudah otomatis terpotong zakatnya. Kalau sudah sampai zakat, berarti zakat mereka terpotong,,”ujarnya.
Ia berharap dengan kesadaran masyarakat Simeulue yang tinggi, target Rp12 milyar pada 2026 dapat tercapai sehingga penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan dapat lebih maksimal” fungkas Supriadi.(abec)















