LUBUK PAKAM I TribuneIndonesis.com–Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan, dr Erlinda Yani, membantah keras isu yang beredar di sejumlah media online maupun media cetak terkait dugaan penahanan seorang pasien lanjut usia karena tidak memiliki biaya pengobatan.
Pasien dimaksud diketahui bernama Nurdin Lubis (84), penghuni Rumah Lansia Bahagia yang berlokasi di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 08.15 WIB, dr Erlinda Yani menegaskan bahwa informasi yang menyebut pasien ditahan selama dua hari akibat tunggakan biaya sebesar Rp3,4 juta tidak benar.
pasien atas nama Nurdin Lubis memang dirawat di RSUD Drs H Amri Tambunan sejak 6 Mei 2026 hingga 11 Mei 2026. namun pemberitaan yang menyebut pasien ditahan karena tidak memiliki biaya pengobatan adalah tidak benar dan merupakan informasi hoaks,” tegas dr Erlinda.
Ia menjelaskan, pasien sempat meminta pulang pada 9 Mei 2026. Akan tetapi, dokter penanggung jawab pasien, dr Jenda SpPD, belum mengizinkan karena kondisi medis pasien dinilai belum layak untuk menjalani rawat jalan dan masih membutuhkan tindakan medis lanjutan.
Menurutnya, keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan medis demi keselamatan pasien, bukan karena persoalan administrasi ataupun biaya rumah sakit.
Dokter penanggung jawab belum mengizinkan pasien pulang karena masih ada tindakan medis yang harus dilakukan. Pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia juga memahami dan menyetujui keputusan tersebut,” ujarnya.
Setelah kondisi pasien dinyatakan membaik, lanjut dr Erlinda, Nurdin Lubis akhirnya diperbolehkan pulang pada Senin malam (11/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB untuk selanjutnya menjalani pengobatan jalan. Pasien dijemput langsung oleh pihak Rumah Lansia Bahagia.
Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan itu juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah melakukan penahanan terhadap pasien dalam bentuk apa pun.
RSUD Drs H Amri Tambunan tidak melakukan penahanan terhadap pasien atas nama Nurdin Lubis. Rumah sakit juga tidak memiliki ruangan transit untuk menahan pasien,” tegasnya kembali.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pihak rumah sakit bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang disebut telah mendatangi Rumah Lansia Bahagia guna melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus yayasan.
hasil klarifikasi tersebut, kata dr Erlinda, pihak Rumah Lansia Bahagia tidak pernah menyampaikan keberatan maupun komplain terkait pelayanan dan biaya selama pasien menjalani perawatan di rumah sakit.
Pihak Rumah Lansia Bahagia tidak pernah merasa keberatan dan tidak ada menyampaikan keluhan terkait pelayanan maupun biaya selama pasien dirawat,” pungkasnya.
Ilham Gondrong















