Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan Tegaskan Tidak Ada Penahanan Pasien, Isu Tunggakan Biaya Disebut Hoaks

- Editor

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM I TribuneIndonesis.comDirektur RSUD Drs H Amri Tambunan, dr Erlinda Yani, membantah keras isu yang beredar di sejumlah media online maupun media cetak terkait dugaan penahanan seorang pasien lanjut usia karena tidak memiliki biaya pengobatan.

Pasien dimaksud diketahui bernama Nurdin Lubis (84), penghuni Rumah Lansia Bahagia yang berlokasi di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 08.15 WIB, dr Erlinda Yani menegaskan bahwa informasi yang menyebut pasien ditahan selama dua hari akibat tunggakan biaya sebesar Rp3,4 juta tidak benar.

pasien atas nama Nurdin Lubis memang dirawat di RSUD Drs H Amri Tambunan sejak 6 Mei 2026 hingga 11 Mei 2026. namun pemberitaan yang menyebut pasien ditahan karena tidak memiliki biaya pengobatan adalah tidak benar dan merupakan informasi hoaks,” tegas dr Erlinda.

Ia menjelaskan, pasien sempat meminta pulang pada 9 Mei 2026. Akan tetapi, dokter penanggung jawab pasien, dr Jenda SpPD, belum mengizinkan karena kondisi medis pasien dinilai belum layak untuk menjalani rawat jalan dan masih membutuhkan tindakan medis lanjutan.

Menurutnya, keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan medis demi keselamatan pasien, bukan karena persoalan administrasi ataupun biaya rumah sakit.

Baca Juga:  Bupati–Wabup Tegaskan PMPTSP Kembali Jadi Pintu Tunggal Perizinan

Dokter penanggung jawab belum mengizinkan pasien pulang karena masih ada tindakan medis yang harus dilakukan. Pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia juga memahami dan menyetujui keputusan tersebut,” ujarnya.

Setelah kondisi pasien dinyatakan membaik, lanjut dr Erlinda, Nurdin Lubis akhirnya diperbolehkan pulang pada Senin malam (11/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB untuk selanjutnya menjalani pengobatan jalan. Pasien dijemput langsung oleh pihak Rumah Lansia Bahagia.

Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan itu juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah melakukan penahanan terhadap pasien dalam bentuk apa pun.

RSUD Drs H Amri Tambunan tidak melakukan penahanan terhadap pasien atas nama Nurdin Lubis. Rumah sakit juga tidak memiliki ruangan transit untuk menahan pasien,” tegasnya kembali.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pihak rumah sakit bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang disebut telah mendatangi Rumah Lansia Bahagia guna melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus yayasan.

hasil klarifikasi tersebut, kata dr Erlinda, pihak Rumah Lansia Bahagia tidak pernah menyampaikan keberatan maupun komplain terkait pelayanan dan biaya selama pasien menjalani perawatan di rumah sakit.

Pihak Rumah Lansia Bahagia tidak pernah merasa keberatan dan tidak ada menyampaikan keluhan terkait pelayanan maupun biaya selama pasien dirawat,” pungkasnya.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Tekan Kasus DBD, Tim Puskesmas Tinombala dan Kelurahan Pateten Satu Gelar Fogging
Integrasikan Assessment Psikologi Sekolah, Pemkot Bitung Resmi Kukuhkan Forum Anak Daerah
Desa Binaan, Layanan Imigrasi, dan Janji yang Harus Dibuktikan
Ketika Karangan Bunga Berganti Pohon
Menguji Janji Mebidang
​Dapat Pengurangan Masa Pidana di Hari Kemerdekaan, Kalapas Bitung Pesan Ini ke Warga Binaan
Kalapas Bitung Dorong Spirit Gotong Royong Lewat Kemeriahan Lomba HUT RI
Uji JPT dan Pertanyaan di Balik Penilaian 16 Pejabat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:58

Hutama Karya Melalui Anak Usaha Hutama Marga Waskita Raih Rekor MURI sebagai Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol Pertama yang Memiliki Galeri Budaya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:53

Hutama Karya Dukung Gerakan Nasional Zero ODOL Melalui Kampanye Selamat Sampai Tujuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:05

PSR Bukan Program Bagi-Bagi Lahan dan Tanpa Aturan. Petani Wajib Ikuti Mekanisme dan Regulasi Pemerintah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 03:55

Lakukan Pemeliharaan Oprit Jembatan Batang Serangan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 02:46

Bencana Terus Mengancam, Pembangunan Jalan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin Sangat Mendesak

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:34

Pemindahan Akses Keluar Pintu Tol Pekanbaru Dimulai 30 Juli 2026, Hutama Karya Imbau Pengguna Jalan Ikuti Rambu dan Arahan Petugas

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:00

Komisi VI DPR RI Tinjau Huntara Aceh Tamiang dan Jalan Tol Binjai–Langsa, Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana dan Pembangunan Koridor Strategis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:14

Jelang HUT RI, Hutama Karya Kebut Penanganan Darurat Jalan Longsor di Aceh dan Sumatera

Berita Terbaru

‎Lurah Pateten Satu, Christiany Sugiyanto, S.E., saat bersama Tim melakukan pengasapan atau fogging di Wilayah Lingkungan V, yang mencakup RT 17, 18, dan 19. (Ft. ist)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tekan Kasus DBD, Tim Puskesmas Tinombala dan Kelurahan Pateten Satu Gelar Fogging

Jumat, 21 Agu 2026 - 07:50