Diduga Jadikan Jabatan sebagai Alat Tekan Guru PPPK, Plt Kepsek SDN 2 Lawe Dua Layak Dievaluasi

- Editor

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA  | KUTA CANE – Aroma dugaan penyalahgunaan kekuasaan kembali mencoreng dunia pendidikan di Aceh Tenggara. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Plt Kepala SDN 2 Lawe Dua yang diduga menggunakan jabatan untuk menekan seorang guru PPPK di sekolahnya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah guru PPPK, Ridho Asmarani br Selian, disebut menolak menyerahkan jam mengajar kepada Plt kepala sekolah. Namun yang membuat publik geram, penolakan tersebut diduga langsung dibalas dengan terbitnya SP1 dan SP2 hanya dalam hitungan hari.

Publik pun mulai bertanya, apakah surat peringatan kini dijadikan alat balas dendam jabatan?

Kecaman keras datang dari LSM PERKARA. Ketua PERKARA, Izharuddin, menilai tindakan tersebut bukan lagi pembinaan terhadap guru, melainkan sudah mengarah pada dugaan intimidasi administratif dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau seorang kepala sekolah menerbitkan surat peringatan tanpa bukti yang jelas, tanpa prosedur pembinaan, lalu berdalih atas nama dinas, ini sangat berbahaya bagi dunia pendidikan,” tegas Izharuddin.

Ironisnya lagi, saat diminta menunjukkan dasar penerbitan SP tersebut, pihak sekolah disebut tidak mampu memperlihatkan bukti konkret atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada guru PPPK tersebut. Tidak ada berita acara pemeriksaan yang jelas, tidak ada bukti disiplin yang kuat, bahkan aturan yang dituduhkan dilanggar pun disebut tidak dijelaskan secara rinci.

Kondisi itu memunculkan dugaan kuat bahwa SP tersebut diterbitkan secara serampangan dan terkesan dipaksakan.

Yang lebih mengejutkan, Plt kepala sekolah disebut sempat berdalih bahwa penerbitan SP merupakan instruksi dari Dinas Pendidikan Aceh Tenggara. Namun pernyataan itu justru dibantah pihak GTK Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Penanggulangan Bencana Harus Dikelola dengan Sistem Mananajemen yang Baik

Perwakilan GTK, Ade Wardana, menegaskan pihaknya tidak mengetahui penerbitan SP1 maupun SP2 terhadap guru PPPK tersebut.

Jika benar demikian, maka dugaan pencatutan nama pejabat dinas demi menekan bawahan jelas menjadi persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Dalam aturan ASN, kepala sekolah bukan “raja kecil” yang bisa bertindak sesuka hati terhadap guru. Jabatan kepala sekolah adalah amanah negara yang wajib dijalankan dengan profesional, adil, dan beretika.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, seorang kepala sekolah dilarang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan sewenang-wenang, maupun menciptakan tekanan terhadap bawahan.

Jika terbukti menerbitkan surat peringatan tanpa dasar hukum, tanpa bukti, dan tanpa prosedur pembinaan yang sah, maka kepala sekolah dapat dikenai sanksi mulai dari teguran keras, pencabutan jabatan kepala sekolah, hingga hukuman disiplin berat ASN.

PERKARA mendesak Julkipli segera turun tangan sebelum dunia pendidikan di Aceh Tenggara berubah menjadi tempat mempertontonkan arogansi jabatan.

“Sekolah itu tempat mendidik, bukan arena tekanan kekuasaan. Guru harus dibina, bukan dibungkam dengan surat peringatan yang diduga cacat prosedur,” ujar Izharuddin lantang.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut marwah dunia pendidikan dan perlindungan terhadap tenaga pendidik PPPK yang selama ini kerap berada pada posisi rentan dalam birokrasi sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Plt Kepala Sekolah SDN 2 Lawe Dua belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.***

Berita Terkait

PIB College Sambut Mahasiswa dari Berbagai Negara di Summer Course 2026
Pimpin Upacara Harganas ke-33, Wali Kota Bitung Serahkan Penghargaan Ayah Teladan
​Gerak Cepat Polsek Matuari dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran di Tanjung Merah
​Sambut 1 Muharram 1448 H, Kodaeral VIII Momentumkan Semangat Hijrah untuk Pengabdian Bangsa
​Pesan Mendalam Hengky Honandar pada Momentum Harganas 2026
Musda PETA Aceh Tengah, Helmi km Ditunjuk Sebagai Ketua
Dugaan Lambannya Penanganan Laporan Alsintan, P2BMI-GRPK Desak Kejati Sumut Evaluasi Kinerja Intelijen Kejari Deli Serdang
​Diserap Pasar Kerja Tambang Weda, Jurusan Alat Berat SMKN 2 Bitung Jadi Rebutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:36

Lapas Labuhan Ruku Gelar Panen Raya Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:01

Aiyub NSS Grong Grong Tunjukkan Kelas Marketing Profesional di Event Pameran Otomotif Kota Sigli

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:37

Hutama Karya Pantau Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila Periode 26 Mei 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19

PT SWP Padukan Berkah Idul Adha Dengan Digitalisasi Petani Kopi Mentawak ji

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:24

Hutama Karya Pastikan Operasional Jalan Tol di Sumatra Tetap Normal Saat Pemadaman Listrik PLN

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:45

Bio-fighter su-re.co Percepat Pengomposan dan Hilangkan Bau Sampah Organik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:42

Sinergi Hutama Karya dan Kejaksaan Agung Percepat Pembebasan Lahan Jalan Tol di Sumsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:36

JTTS Hidupkan Ratusan UMKM di Sumatra, Hutama Karya Perkuat Peran Rest Area sebagai Pusat Ekonomi Lokal

Berita Terbaru