
TRIBUNEINDONESIA | KUTA CANE – Aroma dugaan penyalahgunaan kekuasaan kembali mencoreng dunia pendidikan di Aceh Tenggara. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Plt Kepala SDN 2 Lawe Dua yang diduga menggunakan jabatan untuk menekan seorang guru PPPK di sekolahnya sendiri.
Kasus ini mencuat setelah guru PPPK, Ridho Asmarani br Selian, disebut menolak menyerahkan jam mengajar kepada Plt kepala sekolah. Namun yang membuat publik geram, penolakan tersebut diduga langsung dibalas dengan terbitnya SP1 dan SP2 hanya dalam hitungan hari.
Publik pun mulai bertanya, apakah surat peringatan kini dijadikan alat balas dendam jabatan?
Kecaman keras datang dari LSM PERKARA. Ketua PERKARA, Izharuddin, menilai tindakan tersebut bukan lagi pembinaan terhadap guru, melainkan sudah mengarah pada dugaan intimidasi administratif dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau seorang kepala sekolah menerbitkan surat peringatan tanpa bukti yang jelas, tanpa prosedur pembinaan, lalu berdalih atas nama dinas, ini sangat berbahaya bagi dunia pendidikan,” tegas Izharuddin.
Ironisnya lagi, saat diminta menunjukkan dasar penerbitan SP tersebut, pihak sekolah disebut tidak mampu memperlihatkan bukti konkret atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada guru PPPK tersebut. Tidak ada berita acara pemeriksaan yang jelas, tidak ada bukti disiplin yang kuat, bahkan aturan yang dituduhkan dilanggar pun disebut tidak dijelaskan secara rinci.
Kondisi itu memunculkan dugaan kuat bahwa SP tersebut diterbitkan secara serampangan dan terkesan dipaksakan.
Yang lebih mengejutkan, Plt kepala sekolah disebut sempat berdalih bahwa penerbitan SP merupakan instruksi dari Dinas Pendidikan Aceh Tenggara. Namun pernyataan itu justru dibantah pihak GTK Dinas Pendidikan.
Perwakilan GTK, Ade Wardana, menegaskan pihaknya tidak mengetahui penerbitan SP1 maupun SP2 terhadap guru PPPK tersebut.
Jika benar demikian, maka dugaan pencatutan nama pejabat dinas demi menekan bawahan jelas menjadi persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Dalam aturan ASN, kepala sekolah bukan “raja kecil” yang bisa bertindak sesuka hati terhadap guru. Jabatan kepala sekolah adalah amanah negara yang wajib dijalankan dengan profesional, adil, dan beretika.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, seorang kepala sekolah dilarang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan sewenang-wenang, maupun menciptakan tekanan terhadap bawahan.
Jika terbukti menerbitkan surat peringatan tanpa dasar hukum, tanpa bukti, dan tanpa prosedur pembinaan yang sah, maka kepala sekolah dapat dikenai sanksi mulai dari teguran keras, pencabutan jabatan kepala sekolah, hingga hukuman disiplin berat ASN.
PERKARA mendesak Julkipli segera turun tangan sebelum dunia pendidikan di Aceh Tenggara berubah menjadi tempat mempertontonkan arogansi jabatan.
“Sekolah itu tempat mendidik, bukan arena tekanan kekuasaan. Guru harus dibina, bukan dibungkam dengan surat peringatan yang diduga cacat prosedur,” ujar Izharuddin lantang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut marwah dunia pendidikan dan perlindungan terhadap tenaga pendidik PPPK yang selama ini kerap berada pada posisi rentan dalam birokrasi sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Plt Kepala Sekolah SDN 2 Lawe Dua belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.***












