Diduga Gunakan Jabatan untuk Menekan Guru PPPK, Plt Kepsek SDN 2 Lawe Dua Dikecam Keras

- Editor

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA  | ACEH TENGGARA – Dunia pendidikan di SDN 2 Lawe Dua kembali tercoreng. Seorang guru PPPK diduga menjadi korban tekanan dan intimidasi administratif yang dilakukan oleh Plt kepala sekolahnya sendiri.

Ironisnya, lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak karakter justru dipertontonkan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Sorotan keras datang dari LSM PERKARA. Ketua PERKARA, Izharuddin, menilai tindakan Plt kepala sekolah tersebut sudah melewati batas etika seorang pemimpin pendidikan.

Persoalan mencuat setelah guru PPPK, Ridho Asmarani br Selian, disebut menolak menyerahkan jam mengajarnya. Tak lama berselang, surat peringatan langsung meluncur bertubi-tubi. SP1 dan SP2 diterbitkan hanya dalam hitungan hari dengan tuduhan disiplin dan etika profesi yang dinilai kabur serta minim dasar hukum.

Yang menjadi pertanyaan besar, apakah surat peringatan kini dijadikan alat menekan bawahan yang dianggap tidak tunduk? Jika benar demikian, maka ini bukan lagi pembinaan, melainkan dugaan arogansi kekuasaan di lingkungan sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, saat dimintai bukti atas tuduhan yang dilayangkan kepada guru PPPK tersebut, pihak sekolah disebut tidak mampu menunjukkan fakta konkret maupun dokumen pendukung yang kuat. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa surat peringatan itu diterbitkan secara serampangan, bahkan terkesan dipaksakan.

Baca Juga:  Ketika Hati, Pikiran, dan Perbuatan Tak Sejalan (Refleksi Untuk Wakil Rakyat)

PERKARA juga menyoroti adanya dugaan pencatutan nama pejabat Dinas Pendidikan Aceh Tenggara untuk memperkuat tekanan terhadap guru tersebut. Namun, perwakilan GTK Dinas Pendidikan disebut membantah pernah memberikan instruksi penerbitan SP dimaksud.

Jika benar tidak ada rekomendasi ataupun arahan resmi dari dinas, maka tindakan tersebut semakin memperlihatkan adanya dugaan manuver sepihak yang berpotensi mencederai aturan birokrasi pendidikan.
Izharuddin menegaskan, kepala sekolah bukan penguasa mutlak yang bisa bertindak sesuka hati terhadap guru di bawahnya. Jabatan kepala sekolah adalah amanah untuk membina, bukan alat untuk menakut-nakuti atau membungkam tenaga pendidik.
PERKARA mendesak Julkipli segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Plt kepala sekolah tersebut. Jika dugaan ini dibiarkan, maka dunia pendidikan Aceh Tenggara dikhawatirkan akan dipenuhi budaya intimidasi, tekanan jabatan, dan penyalahgunaan kewenangan.

“Sekolah bukan tempat mempertontonkan kesewenang-wenangan. Guru harus dilindungi, bukan ditekan dengan surat peringatan yang diduga tanpa dasar jelas,” tegas Izharuddin.

Hingga saat ini, pihak Plt Kepala Sekolah SDN 2 Lawe Dua belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan yang berkembang.***

Berita Terkait

FKLL Jakarta Selatan Perkuat Sinergi Tangani Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Ciputat Raya Kebayoran Lama
Kapolres Aceh Timur Silaturahmi ke Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama
Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni puluhan Anak Yatim
Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD
Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 10:50

KUA-PPAS Perubahan 2026: Fraksi Demokrat Raja Ampat Beri Catatan Keras untuk Pemerintah Daerah

Sabtu, 26 September 2026 - 10:41

Fraksi Demokrat Bongkar 10 Catatan APBD-P 2026, Desak Bupati Nonaktifkan Kepala Kampung yang Terkena LHP

Sabtu, 26 September 2026 - 05:17

Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD

Jumat, 25 September 2026 - 22:04

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 September 2026 - 13:58

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 September 2026 - 13:26

Rapat Forkopimda Bitung Gelar Forum Lintas Sektoral Bahas Hak Warga Terdampak Tol

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Berita Terbaru