
TRIBUNEINDONESIA | ACEH TENGGARA – Dunia pendidikan di SDN 2 Lawe Dua kembali tercoreng. Seorang guru PPPK diduga menjadi korban tekanan dan intimidasi administratif yang dilakukan oleh Plt kepala sekolahnya sendiri.
Ironisnya, lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak karakter justru dipertontonkan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Sorotan keras datang dari LSM PERKARA. Ketua PERKARA, Izharuddin, menilai tindakan Plt kepala sekolah tersebut sudah melewati batas etika seorang pemimpin pendidikan.
Persoalan mencuat setelah guru PPPK, Ridho Asmarani br Selian, disebut menolak menyerahkan jam mengajarnya. Tak lama berselang, surat peringatan langsung meluncur bertubi-tubi. SP1 dan SP2 diterbitkan hanya dalam hitungan hari dengan tuduhan disiplin dan etika profesi yang dinilai kabur serta minim dasar hukum.
Yang menjadi pertanyaan besar, apakah surat peringatan kini dijadikan alat menekan bawahan yang dianggap tidak tunduk? Jika benar demikian, maka ini bukan lagi pembinaan, melainkan dugaan arogansi kekuasaan di lingkungan sekolah.
Lebih mengejutkan lagi, saat dimintai bukti atas tuduhan yang dilayangkan kepada guru PPPK tersebut, pihak sekolah disebut tidak mampu menunjukkan fakta konkret maupun dokumen pendukung yang kuat. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa surat peringatan itu diterbitkan secara serampangan, bahkan terkesan dipaksakan.
PERKARA juga menyoroti adanya dugaan pencatutan nama pejabat Dinas Pendidikan Aceh Tenggara untuk memperkuat tekanan terhadap guru tersebut. Namun, perwakilan GTK Dinas Pendidikan disebut membantah pernah memberikan instruksi penerbitan SP dimaksud.
Jika benar tidak ada rekomendasi ataupun arahan resmi dari dinas, maka tindakan tersebut semakin memperlihatkan adanya dugaan manuver sepihak yang berpotensi mencederai aturan birokrasi pendidikan.
Izharuddin menegaskan, kepala sekolah bukan penguasa mutlak yang bisa bertindak sesuka hati terhadap guru di bawahnya. Jabatan kepala sekolah adalah amanah untuk membina, bukan alat untuk menakut-nakuti atau membungkam tenaga pendidik.
PERKARA mendesak Julkipli segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Plt kepala sekolah tersebut. Jika dugaan ini dibiarkan, maka dunia pendidikan Aceh Tenggara dikhawatirkan akan dipenuhi budaya intimidasi, tekanan jabatan, dan penyalahgunaan kewenangan.
“Sekolah bukan tempat mempertontonkan kesewenang-wenangan. Guru harus dilindungi, bukan ditekan dengan surat peringatan yang diduga tanpa dasar jelas,” tegas Izharuddin.
Hingga saat ini, pihak Plt Kepala Sekolah SDN 2 Lawe Dua belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan yang berkembang.***












