Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta

- Editor

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MEDAN | TribuneIndonesia.comPolsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan Mess Polda Aceh yang berada di Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat pencurian berhasil diamankan petugas.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DS alias Deni (37) dan B (21). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sejumlah fasilitas di mess tersebut, di antaranya unit pendingin ruangan (AC), kabel instalasi listrik, serta televisi.

Kapolsek Medan Kota AKP Periawan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan, Kamis (14/05/2026), menjelaskan bahwa kasus itu mulai terungkap setelah jajaran Polda Aceh melakukan pengecekan ke lokasi pada Februari 2026 lalu.

sekitar Februari 2026, Wakapolda Aceh bersama tim melakukan pengecekan ke mess dan ditemukan sejumlah fasilitas telah hilang, seperti AC, instalasi listrik dan televisi. Selanjutnya pihak Polda Aceh memberikan kuasa kepada Fariz untuk membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” ujar Iptu Poltak.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Buronan Curas di Lampung Selatan, Satu Pelaku Ternyata Napi

Pada Rabu malam (13/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa tersangka DS alias Deni berada di kawasan Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

dari hasil interogasi, DS mengaku menjalankan aksi pembobolan bersama dua rekannya yang diketahui bernama Gonggon dan Kungkung. Sementara itu, tersangka B diketahui telah lebih dahulu diamankan oleh petugas dalam pengembangan kasus tersebut.

Polisi memperkirakan total kerugian akibat aksi pencurian itu mencapai Rp200 juta. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian.

kami masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” pungkas Iptu Poltak M. Tambunan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:51

Sentra ABK Pagar Merbau ! Janji Layanan, Data yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:49

Waduk Bangun Mulia Dikejar, Banjir Sunggal Belum Usai

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:20

Sensus Ekonomi dan Data yang Belum Terjaring

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:29

Aula Terapung dan Ujian Kreativitas Siswa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:50

Tekan Kasus DBD, Tim Puskesmas Tinombala dan Kelurahan Pateten Satu Gelar Fogging

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:57

Integrasikan Assessment Psikologi Sekolah, Pemkot Bitung Resmi Kukuhkan Forum Anak Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:40

Desa Binaan, Layanan Imigrasi, dan Janji yang Harus Dibuktikan

Berita Terbaru

Organisasi

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:51