Bireuen/Tribuneindonesia.com
Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (Pergub JKA) mulai 1 Mei 2026, menyebabkan 57 ribu penduduk Kabupaten Bireuen tidak lagi ditanggung oleh JKA. Mereka berasal dari kelompok desil 8 hingga 10.
Menyikapi perubahan coverage JKA, Bupati Bireuen H. Mukhlis,S.T, Senin, 11 Mei 2026, menggelar rapat intensif membahas pembenahan data desil masyarakat Kabupaten Bireuen. Pembenahan data desil merupakan hal yang sangat penting, demi pelayanan kesehatan yang tepat sasaran.
Bupati Bireuen H. Mukhlis, dalam rapat tersebut menekankan amanat penting, bahwa pemberlakukan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, tidak boleh menzalimi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu pembenahan desil merupakan pilihan paling tepat, supaya tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
“Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di dalam skema JKA, justru kehilangan haknya karena kekeliruan penentuan desil. Itu jangan sampai terjadi,” kata Bupati Bireuen H. Mukhlis.
Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua DPRK Juniadi, Sekretaris Daerah Ismunandar, Kepala BPJS, Kepala BPS, anggota Komisi III DPRK Bireuen, Direktur RSUD-BLU dr. Fauziah, dan sejumlah kepala SKPK, H. Mukhlis mengatakan pertemuan tersebut sangat penting supaya mendapatkan sinergi dalam mengambil keputusan.
Percepatan validasi data desil merupakan langkah paling penting dilakukan saat ini, supaya pemberlakukan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik, dan warga tetap terlayani secara baik di puskemas dan rumah sakit di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.
Untuk itu, Bupati Bireuen pada rapat tersebut membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Data Validasi Desil. Satgas tersebut dipimpin oleh Sekda Bireuen Ismunandar,S.T selaku ketua.
Anggota Satgas Percepatan Data Desil terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, BPJS, Badan Pusat Statistik (BPS), dan unsur-unsur lain. Masa kerja satgas tersebut selama tiga bulan, sesuai dengan masa transisi pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Terdapat dua cluster di dalam satgas tersebut.Cluster pertama fokus pada pada penanganan teknis kesehatan, dan klaster kedua akan berfokus sepenuhnya pada pembenahan kelompok data.
“Satgas harus bekerja sebaik mungkin. Jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan desil.Partisipasi warga juga sangat diperlukan supaya mempercepat proses pembenahan data,” kata Bupati.
Untuk sementara waktu, penyelenggaraan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah di Bireuen tetap seperti biasa. Pelayanan harus tetap prima sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan di dalam peraturan.

















