57 Ribu Warga Tak Masuk Skema JKA, Pemkab Bireuen Bentuk Satgas Percepatan Pembenahan Desil

- Editor

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (Pergub JKA) mulai 1 Mei 2026, menyebabkan 57 ribu penduduk Kabupaten Bireuen tidak lagi ditanggung oleh JKA. Mereka berasal dari kelompok desil 8 hingga 10.

Menyikapi perubahan coverage JKA, Bupati Bireuen H. Mukhlis,S.T, Senin, 11 Mei 2026, menggelar rapat intensif membahas pembenahan data desil masyarakat Kabupaten Bireuen. Pembenahan data desil merupakan hal yang sangat penting, demi pelayanan kesehatan yang tepat sasaran.

Bupati Bireuen H. Mukhlis, dalam rapat tersebut menekankan amanat penting, bahwa pemberlakukan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, tidak boleh menzalimi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu pembenahan desil merupakan pilihan paling tepat, supaya tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

“Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di dalam skema JKA, justru kehilangan haknya karena kekeliruan penentuan desil. Itu jangan sampai terjadi,” kata Bupati Bireuen H. Mukhlis.

Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua DPRK Juniadi, Sekretaris Daerah Ismunandar, Kepala BPJS, Kepala BPS, anggota Komisi III DPRK Bireuen, Direktur RSUD-BLU dr. Fauziah, dan sejumlah kepala SKPK, H. Mukhlis mengatakan pertemuan tersebut sangat penting supaya mendapatkan sinergi dalam mengambil keputusan.

Baca Juga:  Kapolres Bireuen Jenguk Eks Kombatan Yang Menderita Penyakit Tumor Gajah

Percepatan validasi data desil merupakan langkah paling penting dilakukan saat ini, supaya pemberlakukan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik, dan warga tetap terlayani secara baik di puskemas dan rumah sakit di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.

Untuk itu, Bupati Bireuen pada rapat tersebut membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Data Validasi Desil. Satgas tersebut dipimpin oleh Sekda Bireuen Ismunandar,S.T selaku ketua.

Anggota Satgas Percepatan Data Desil terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, BPJS, Badan Pusat Statistik (BPS), dan unsur-unsur lain. Masa kerja satgas tersebut selama tiga bulan, sesuai dengan masa transisi pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

Terdapat dua cluster di dalam satgas tersebut.Cluster pertama fokus pada pada penanganan teknis kesehatan, dan klaster kedua akan berfokus sepenuhnya pada pembenahan kelompok data.

“Satgas harus bekerja sebaik mungkin. Jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan desil.Partisipasi warga juga sangat diperlukan supaya mempercepat proses pembenahan data,” kata Bupati.

Untuk sementara waktu, penyelenggaraan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah di Bireuen tetap seperti biasa. Pelayanan harus tetap prima sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan di dalam peraturan.

Berita Terkait

Karnodi Selian Plt Kadis Pangan Aceh Tenggara
Sampah Rumah Tangga Jadi Kompos, PKK Bitung Tekan Laju Limbah di Aertembaga Dua
Bahas Masalah Pencemaran Udara, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Terima Hearing dan Berikan Pandangan
PB HUDA Dukung Langkah Aparat Penegak Hukum Dalam Menangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Lanal Malang Gelar Latihan Gabungan SAR (SEARCH AND RESCUE) Dan Renang Laut Bertajuk “SIAGA 26”
Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan
Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026, BPS Kota Bitung Perkuat Koordinasi dengan Kepolisian
APH Bongkar Dugaan Mafia Material Ilegal Proyek Bronjong Subkontrak PT Hutama Karya Di Agara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:16

Karnodi Selian Plt Kadis Pangan Aceh Tenggara

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:21

Sampah Rumah Tangga Jadi Kompos, PKK Bitung Tekan Laju Limbah di Aertembaga Dua

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:19

57 Ribu Warga Tak Masuk Skema JKA, Pemkab Bireuen Bentuk Satgas Percepatan Pembenahan Desil

Senin, 11 Mei 2026 - 21:45

Bahas Masalah Pencemaran Udara, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Terima Hearing dan Berikan Pandangan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:19

PB HUDA Dukung Langkah Aparat Penegak Hukum Dalam Menangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Senin, 11 Mei 2026 - 12:25

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 09:45

Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026, BPS Kota Bitung Perkuat Koordinasi dengan Kepolisian

Senin, 11 Mei 2026 - 08:54

APH Bongkar Dugaan Mafia Material Ilegal Proyek Bronjong Subkontrak PT Hutama Karya Di Agara

Berita Terbaru

Sosial

Karnodi Selian Plt Kadis Pangan Aceh Tenggara

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:16