Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat

- Editor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA| Kutacane– Tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya berkas resmi diserahkan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara, kini dokumen tersebut dikabarkan telah sampai ke meja Bupati Aceh Tenggara, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), hingga akhirnya berada di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

 

Namun, meski alur administrasi disebut telah berjalan, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) tersebut.

 

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati dan Sekda Aceh Tenggara terkait tindak lanjut perkara tersebut.

 

“Kami masih menunggu arahan pimpinan, baik dari Bupati maupun Sekda,” ujar Kabag Hukum singkat.

 

Pernyataan itu pun memunculkan tanda tanya dari pihak pemilik lahan. Kuasa hukum pemilik lahan, Lamsin SKD, menilai proses tersebut seharusnya tidak lagi berlarut-larut mengingat putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.

 

Menurut Lamsin, secara hukum tidak ada lagi ruang untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah diputus oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Ia bahkan mempertanyakan lambannya respons pemerintah daerah dalam menyikapi perkara tersebut.

Baca Juga:  Aiyub Nss Grong-Grong Berbagi Bahan Bakar Gratis untuk Penarik Becak Pasca Banjir Pidie

 

“Kalau putusan Mahkamah Agung sudah inkracht, seharusnya segera dilakukan pengurusan dan tindak lanjut administrasi. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan,” tegas Lamsin.

 

Ia juga menyoroti posisi Bagian Hukum yang dinilai seharusnya memahami konsekuensi hukum dari sebuah putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, bagian hukum bukan sekadar menunggu, tetapi memiliki tanggung jawab memberikan pertimbangan hukum kepada pimpinan daerah agar pelaksanaan putusan tidak terus tertunda.

 

Sikap menunggu arahan tersebut kini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah birokrasi di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara sedang berhati-hati, atau justru terjadi tarik-ulur dalam menjalankan putusan hukum yang seharusnya wajib dilaksanakan.

 

Publik pun kini menanti langkah nyata dari Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM dan jajaran pemerintah daerah, sebab semakin lama putusan itu tidak dijalankan, semakin besar pula sorotan terhadap komitmen pemerintah dalam menghormati supremasi hukum.***

Berita Terkait

Pergantian Dandim dan Ujian Jejaring Kekuasaan
Akses Keuangan, Target yang Dikejar
Resmi Disumpah sebagai Advokat, Dedi Kurniawan Memulai Perjalanan Membela Keadilan
Perkuat Sinergi Syariah, Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp400 Juta Melalui Baitul Mal Simeulue
Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju Simeulue Hebat, Indonesia Kuat
​Tekan Angka TBC, Pemkot Bitung Gencarkan Gerakan Terintegrasi “Ketuk Pintu” Hingga ke Rumah Warga
Desa Kute Buluh Juara Evaluasi Desa Cantik Aceh Tenggara, Pengelolaan Data Jadi Fondasi Pembangunan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:20

GMNI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:20

Dikira Embun, Ternyata Debu Selimuti Jalan Lintas Kutacane-Medan ‎

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38

Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:02

Himpunan Mahasiswa hukum tata i 40 tabung gas LPJ,ambal,pakaian layak dankebutuhan sekolah, langsung kepada korban kebakaran di pasar jagong jeget kamis 13.agustus 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:51

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Kota Bakti dan UPT Pemasyarakatan Pidie Gelar Donor Darah Serentak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:42

MAN 1 Pidie Perkuat Kiprah di Kancah Internasional, Dua Siswa Raih Juara III Robotik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:09

Desa Kute Buluh Juara Evaluasi Desa Cantik Aceh Tenggara, Pengelolaan Data Jadi Fondasi Pembangunan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:34

Ketika Sumber Daya Habis — Lalu Ke Mana Bangsa Ini Akan Melangkah?

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pergantian Dandim dan Ujian Jejaring Kekuasaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:06

Pemerintahan dan Berita Daerah

Akses Keuangan, Target yang Dikejar

Kamis, 13 Agu 2026 - 13:27