Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat

- Editor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA| Kutacane– Tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya berkas resmi diserahkan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara, kini dokumen tersebut dikabarkan telah sampai ke meja Bupati Aceh Tenggara, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), hingga akhirnya berada di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

 

Namun, meski alur administrasi disebut telah berjalan, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) tersebut.

 

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati dan Sekda Aceh Tenggara terkait tindak lanjut perkara tersebut.

 

“Kami masih menunggu arahan pimpinan, baik dari Bupati maupun Sekda,” ujar Kabag Hukum singkat.

 

Pernyataan itu pun memunculkan tanda tanya dari pihak pemilik lahan. Kuasa hukum pemilik lahan, Lamsin SKD, menilai proses tersebut seharusnya tidak lagi berlarut-larut mengingat putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.

 

Menurut Lamsin, secara hukum tidak ada lagi ruang untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah diputus oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Ia bahkan mempertanyakan lambannya respons pemerintah daerah dalam menyikapi perkara tersebut.

Baca Juga:  Walikota Bitung Serahkan Bantuan Beras untuk 10.431 KK, Ini Tujuannya

 

“Kalau putusan Mahkamah Agung sudah inkracht, seharusnya segera dilakukan pengurusan dan tindak lanjut administrasi. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan,” tegas Lamsin.

 

Ia juga menyoroti posisi Bagian Hukum yang dinilai seharusnya memahami konsekuensi hukum dari sebuah putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, bagian hukum bukan sekadar menunggu, tetapi memiliki tanggung jawab memberikan pertimbangan hukum kepada pimpinan daerah agar pelaksanaan putusan tidak terus tertunda.

 

Sikap menunggu arahan tersebut kini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah birokrasi di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara sedang berhati-hati, atau justru terjadi tarik-ulur dalam menjalankan putusan hukum yang seharusnya wajib dilaksanakan.

 

Publik pun kini menanti langkah nyata dari Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM dan jajaran pemerintah daerah, sebab semakin lama putusan itu tidak dijalankan, semakin besar pula sorotan terhadap komitmen pemerintah dalam menghormati supremasi hukum.***

Berita Terkait

INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN, HJ. NURBAYAH (OMA BAYUT) BINTI SLEMAT JOHAR WAFAT DI JAKARTA, JENAZAH DIRENCANAKAN DIBAWA KE TEBING TINGGI
URGENT KEMANUSIAAN! SITI MUNAWAROH BUTUH 1 KANTONG DARAH O POSITIF, KELUARGA MENGGUGAH KEPEDULIAN RELAWAN DAN MASYARAKAT
BERSAMA MASYARAKAT PANTAU KINERJA KEMENTERIAN KABINET PRABOWO, JIKA TIDAK BERPIHAK PADA RAKYAT COPOT SAJA, AGAR PEMERINTAHAN KIAN MEMBAIK
Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia
Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI
Camat Maesa Fatmawaty Soleman Dorong Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Layani Klien Internasional dalam Tiga Bahasa Asing, PW Law Firm Medan Terpilih Menerima Asia Best Choice Award 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:18

Anggaran Ada Tapi Gaji Ditahan? Misteri 6 Bulan Hak Pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara yang Menguap

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:03

NSS Grong Grong: Pameran Pro Vaganza di Sigli, Banjir Hadiah untuk Pembeli Honda

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:13

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:16

Kapolres Bireuen Subuh Keliling di Masjid Agung Sultan Jeumpa, Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:06

​Wujudkan “Green Policing”, Polres Bitung Tanam Pohon Penghijauan di Pinokalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:22

Terbesar di Indonesia, Polri Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie yang Dikendalikan Ahli Kimia Asal China

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:21

SMAN 1 Indrajaya Bangun Semangat Juang, Gelar Yasinan‑Zikir Bersama Hadapi Tes Kemampuan Akademik 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:57

Perkuat Kamtibmas, Polsek Jangka Gelar Jumat Keliling di Masjid An Nur dan Ajak Warga Berantas Narkoba

Berita Terbaru