Bitung | Tribuneindonesia.com – Langkah tegas diambil Satresnarkoba Polres Bitung dalam memutus rantai distribusi obat keras jenis trihexyphenidyl yang menyasar kalangan muda di wilayah hukum mereka, Rabu (6/05/26).
Senin malam, tepatnya 4 Mei 2026 pukul 23.30 WITA, menjadi akhir dari pelarian dua pemuda berinisial AM (20) dan FJW (21).
Keduanya tak berkutik saat tim opsnal menyergap mereka di kawasan Perumahan Korea, Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari.
Operasi kilat ini membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya 200 butir obat berwarna kuning yang dikemas rapi dalam dua paket plastik bening.
Selain ratusan butir pil heximer tersebut, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam dan tas kecil milik terduga pelaku yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Keberhasilan ini berawal dari gerak cepat tim di bawah komando KBO Sat Resnarkoba, IPDA A. Maringka, S.H. Sejak pukul 17.00 WITA, petugas telah melakukan pemantauan intensif di lokasi kejadian setelah menerima laporan valid dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan.
Dalam proses interogasi di lapangan, AM mengungkapkan fakta bahwa ratusan butir obat terlarang tersebut ia dapatkan dari rekanannya, FJW.
Informasi ini langsung direspon tim dengan melakukan pengejaran hingga akhirnya FJW berhasil diringkus di lokasi yang tidak jauh dari titik penangkapan pertama.
Mirisnya, dari pengakuan kedua pelaku, obat-obatan yang dapat merusak saraf tersebut rencananya akan dijual secara eceran. Mereka mematok harga Rp10.000 per butir demi meraup keuntungan ekonomi secara instan tanpa memikirkan dampak kesehatan bagi konsumennya.
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan buah manis dari sinergitas antara Polri dan warga.
Duabay mengapresiasi keberanian masyarakat yang berani melaporkan indikasi penyalahgunaan obat di lingkungan mereka.
”Kerja sama semua pihak adalah kunci. Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam membentengi generasi muda dari ancaman obat-obatan berbahaya ini,”
tegas Kasat Narkoba Polres Bitung dalam keterangan resminya.
Polres Bitung juga memberikan peringatan keras mengenai bahaya trihexyphenidyl jika dikonsumsi secara ilegal.
Selain menyebabkan ketergantungan akut, penyalahgunaan obat ini merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat menghancurkan masa depan para pemuda di Kota Cakalang.
Saat ini, AM dan FJW beserta seluruh barang bukti telah dikurung di balik jeruji besi Mapolres Bitung.
Penyidik tengah melakukan pendalaman intensif guna memburu pemasok utama di atas mereka dan membongkar jaringan peredaran obat keras ini hingga ke akar-akarnya. (talia)

















