
TRIBUNEINDONESIA | KUTACANE – Seorang narapidana (napi) kasus korupsi pengadaan sapi tahun 2019 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara diduga lulus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Informasi tersebut mencuat dari laporan harian kegiatan dan kinerja yang rutin dibagikan melalui grup WhatsApp Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat. Dalam laporan itu, tercantum salah satu nama yang diduga merupakan terpidana kasus korupsi yang saat ini masih menjalani hukuman.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Riskan, mengaku tidak terlibat dalam proses pengusulan penyuluh ASN tersebut.
“Saya tidak terlibat dalam mekanisme pengusulan. Saat itu langsung ditangani oleh bidang penyuluh,” ujarnya, Sabtu (25/4).
Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan dilakukan melalui bidang penyuluh serta Kepala Tim Kerja (KatimKer) daerah. Namun, terkait adanya nama yang diduga berstatus narapidana, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya juga merasa bingung dengan adanya nama tersebut,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyuluh, Samsul Khair. Ia menyebut proses pengusulan telah dilakukan sesuai mekanisme resmi dan ditetapkan pada awal Januari 2026.
“Prosesnya melalui jalur resmi di bidang penyuluh dan KatimKer. Namun terkait nama tersebut, kami juga merasa heran,” ujarnya.
Kasus Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Diketahui, kasus korupsi pengadaan sapi tahun 2019 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara menyeret seorang terpidana berinisial MR. Dalam perkara tersebut, MR divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5544 K/Pid.Sus/2024 yang ditetapkan pada 1 Oktober 2024.
Berpotensi Melanggar Aturan ASN
Jika dugaan ini benar, maka kelulusan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mensyaratkan calon ASN tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih serta wajib memiliki integritas yang baik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga menegaskan pentingnya verifikasi ketat terhadap latar belakang calon ASN.
Korupsi sebagai tindak pidana berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang memungkinkan pencabutan hak tertentu, termasuk hak menduduki jabatan publik. Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 35 disebutkan bahwa seseorang dapat dicabut haknya untuk memegang jabatan publik.
Potensi Sanksi
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sejumlah sanksi dapat dikenakan kepada pihak terkait.
Terhadap terpidana:
pembatalan kelulusan ASN
pemberhentian jika telah diangkat
potensi pidana tambahan jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen
Sementara terhadap pejabat atau pihak pengusul:
sanksi administratif hingga pemberhentian
sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
sanksi pidana apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang
Perlu Penelusuran Lebih Lanjut
Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas dan penegak hukum. Dugaan lolosnya narapidana dalam seleksi ASN tidak hanya berpotensi sebagai kesalahan administratif, tetapi juga mengindikasikan adanya celah dalam sistem verifikasi.
Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengawas internal kementerian diharapkan segera melakukan penelusuran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Pertanian terkait dugaan tersebut.***
Sumber: Waspada.co.id

















