Sidang Lapangan Perkara No. 408/BTH /2025 Jadi Perhatian, Objek Sengketa Pernah Diputus Sebelumnya

- Editor

Jumat, 24 April 2026 - 06:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Deli Serdang I TribuneIndonesia.Com-Pelaksanaan sidang lapangan dalam perkara perdata Nomor 408/BTH /2025 dilaksanakan di jalan Batang Kuis Pantai Labu Jumaat 24 April 2026 di lokasi dj objek lahan sengketa menjadi perhatian serius masyarakat. Pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa dinilai krusial, mengingat lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari perkara lain yang telah diputus oleh pengadilan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, objek sengketa dengan luas sekitar 16.500 meter persegi itu diketahui telah diputus dalam perkara Nomor 408/BTH /2024/PN Lbp oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Fakta ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait munculnya kembali sengketa atas objek yang sama.

Dalam perkembangan terbaru, terdapat upaya hukum berupa derden verzet atau perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh PTPN I. Upaya tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang bergulir di pengadilan.

Baca Juga:  Warga Benua Raja Hilang di Areal Perkebunan PT. Betami, Diduga Tenggelam Atau Dimangsa Ular

Sejumlah warga yang mengikuti jalannya sidang lapangan menilai kondisi fisik objek serta batas-batas lahan terlihat jelas di lokasi. Hal ini dinilai dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai perkara secara objektif dan menyeluruh.

Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara transparan serta memberikan kepastian hukum, khususnya terhadap objek yang sebelumnya telah memiliki kekuatan putusan pengadilan.

Perhatian publik terhadap perkara ini mencerminkan tingginya harapan agar setiap proses penegakan hukum tetap berlandaskan fakta persidangan serta menghormati putusan yang telah ada.

Sidang lanjutan perkara ini diharapkan mampu memberikan kejelasan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kepastian hukum di wilayah tersebut.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:34

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

BPBD Kota Bitung Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pinasungkulan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23