Deli Serdang I TribuneIndonesia.Com-Pelaksanaan sidang lapangan dalam perkara perdata Nomor 408/BTH.G/2025 dilaksanakan di jalan Batang Kuis Pantai Labu Jumaat 24 April 2026 di lokasi dj objek lahan sengketa menjadi perhatian serius masyarakat. Pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa dinilai krusial, mengingat lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari perkara lain yang telah diputus oleh pengadilan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, objek sengketa dengan luas sekitar 16.500 meter persegi itu diketahui telah diputus dalam perkara Nomor 408/BTH.G/2024/PN Lbp oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Fakta ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait munculnya kembali sengketa atas objek yang sama.
Dalam perkembangan terbaru, terdapat upaya hukum berupa derden verzet atau perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh PTPN I. Upaya tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang bergulir di pengadilan.
Sejumlah warga yang mengikuti jalannya sidang lapangan menilai kondisi fisik objek serta batas-batas lahan terlihat jelas di lokasi. Hal ini dinilai dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai perkara secara objektif dan menyeluruh.
Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara transparan serta memberikan kepastian hukum, khususnya terhadap objek yang sebelumnya telah memiliki kekuatan putusan pengadilan.
Perhatian publik terhadap perkara ini mencerminkan tingginya harapan agar setiap proses penegakan hukum tetap berlandaskan fakta persidangan serta menghormati putusan yang telah ada.
Sidang lanjutan perkara ini diharapkan mampu memberikan kejelasan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kepastian hukum di wilayah tersebut.
Ilham Gondrong
















